Home › Hukrim › Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam
Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam
SEROJANEWS.COM, BATAM - Menilik perilaku dua orang anggota Polri dari unit Sabhara Polresta Barelang bernama Bripda AM Zamili dan Bripda Ridho yang terkesan bertingkah aneh seakan-akan tidak menghargai persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (18 Agustus 2026).
Persidangan dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Monalisa Anita Theresia Siagian, Verdian Marthin dan Aulia Fhatma Widhola.
Saat persidangan berlangsung terlihat Bripda AM Zamili sibuk berbicara dengan tahanan yang duduk di kursi pengunjung. Karena situasi tersebut terasa membuat ketidaknyamanan untuk mengikuti jalannya persidangan.
Suara pembicaraan antara para pihak di ruang persidangan itu tidak bisa terdengar jelas oleh awak media ini saat bertugas.
Usai Bripda AM Zamili berbicara dengan seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam langsung berdiri di dekat dinding samping kursi penasehat hukum. Saat itu juga Bripda AM Zamili langsung sibuk bermain ponsel layaknya bukannya bukan petugas penjaga tahanan.
Berselang beberapa saat Bripda AM Zamili didatangi oleh rekannya bernama Bripda Ridho. Keduanya terlibat pembicaraan singkat.
Kedua orang anggota Polri itu sedang berdiri sehingga menghalangi awak media yang bertugas mengambil foto.
Supaya keberadaan Bripda AM Zamili dan Bripda Ridho tidak menghalangi jurnalis Serojanews.com maka ditegurlah. ”Pak polisi tolong minggir dulu. Jangan diri-diri di situ sehingga mempersulit saya wartawan untuk mengambil foto persidangan,” teriak wartawan media ini.
Bripda AM Zamili dan Bripda Ridho menggeser dirinya supaya tidak menghalangi wartawan mengambil foto. Tidak berselang lama, Bripda AM Zamili keluar dari ruang persidangan meninggalkan Bripda Ridho.
Selanjutnya Bripda Ridho duduk di kursi pengunjung sidang. Bripda Ridho langsung melakukan pembicaraan dengan seorang tahanan Kejari Batam. Pembicaraan itu menimbulkan suara yang terkesan mengganggu jalannya persidangan.

Melihat hal tersebut langsung membuat awak media ini kembali menegur anggota Sabhara Polresta Barelang itu. ”Pak polisi ini ruang persidangan. Jangan ribut dulu bicara di situ karena ini masih sidang. Saya lagi meliput sehingga hanya suara kalian aja yang terdengar nanti di rekamanku,” ucap wartawan media Serojanews.com sehingga membuat Bripda Ridho sibuk menatap ke belakang tepat arah suara yang menegurnya.
Kedua orang anggota Polri dari unit Sabhara Polresta Barelang ini harus paham bahwa di dalam persidangan tidak diperkenankan siapapun untuk berbicara kecuali majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum serta para saksi serta terdakwa (jika diminta hakim untuk berbicara).
Selain itu para pihak dalam persidangan tidak diperkenankan berbicara saat berlangsungnya sidang di Pengadilan yang ada di Indonesia.






Komentar Via Facebook :