https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana   •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!" •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!" •   Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan

Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:49 WIB,  
Penulis : JP
Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan

Suasana sidang pembacaan tuntutan terhadap Soziskhi Gea yang diduga ODGJ.

SEROJANEWS.COM, BATAM - Seorang pemuda yang diduga orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) bernama Soziskhi Gea dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Oklandy Badarudin Alwy yang dilaksanakan dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Monalisa Anita Theresia Siagian, Verdian Martin dan Aulia Fhatma Widhola, Selasa (18 Agustus 2026).

Oklandy Badarudin Alwy mengatakan bahwa terdakwa Soziskhi Gea telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Donatus Minggu dengan cara menikam dengan menggunakan sebilah pisau warna silver dengan panjang 28 CM.

”Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain,” kata Oklandy Badarudin Alwy dalam persidangan.

Oklandy Badarudin Alwy menegaskan bahwa perbuatan Soziskhi Gea telah melanggar Pasal 458 Ayat 1 KUHP. ”Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ucap Oklandy Badarudin Alwy yang merupakan jaksa pengganti dari JPU Abdullah dan Susanto Martua Ritonga yang tidak nongol dalam persidangan itu.

Usai dibacakan tuntutan tersebut hakim Monalisa Anita Theresia Siagian menyarankan supaya Soziskhi Gea berkonsultasi kepada penasehat hukumnya, Monalisa dan Yolanda.

Hasil dari konsultasi tersebut maka Monalisa langsung menyampaikan bahwa pihaknya selaku penasehat hukum Soziskhi Gea akan membuat pledoi.

”Kami akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan yang telah dibacakan oleh saudara penuntut, Yang Mulia. Kami mohon waktu,” ujar Monalisa dalam persidangan kala itu.

Dengan demikian hakim Monalisa Anita Theresia Siagian menunda persidangan terdakwa Soziskhi Gea selama 2 pekan.

”Sidang kita tunda selama 2 minggu dan kita lanjutkan pada tanggal 1 September 2026 mendatang dengan agenda pembacaan pledoi,” kata Monalisa Anita Theresia Siagian sembari mengetuk palu kehakimannya itu.

Usai persidangan Advokat Monalisa angkat bicara terkait tuntutan yang diberikan JPU terhadap Soziskhi Gea. ”Terdakwa itu dituntut 13 tahun penjara. Mana boleh berdasarkan aturan hukum orang gila dihukum penjara. Karena terganggulah jiwanya maka Soziskhi Gea itu membunuh. Seharusnya orang gila itu tidak bisa dipidanakan sesuai aturan hukum di Indonesia,” ucap Monalisa.

Monalisa juga menjelaskan bahwa saat persidangan kliennya, Soziskhi Gea sangat terihat gangguan jiwa.

”Saat persidangan kemarin-kemarin terdakwa Soziskhi Gea ditanyain persoalan A tetapi jawabannya lain-lain tidak sesuai pertanyaan dijawabnya. Namanya orang gila yang dihadirkan dipersidangan makanya jawaban terdakwa juga asal-asalan saja. Seharusnya JPU memeriksa kejiwaan terdakwanya karena ada historinya terdakwa Soziskhi Gea pernah menjadi penghuni Yayasan Kasih Kasihan di Tanjung Piayu,” ujar Monalisa.

Monalisa menerangkan bahwa Yayasan Kasih Kasihan itu merupakan yayasan yang menampung para ODGJ yang berkeliaran di Kota Batam.

Monalisa menerangkan bahwa Yayasan Kasih Kasihan itu merupakan yayasan yang menampung para ODGJ yang berkeliaran di Kota Batam.

Untuk memastikan bahwa Soziskhi Gea adalah orang gila maka dilakukan konfirmasi kepada Kasi Intel Kejari Batam, Gustian Juanda Putra dengan melayangkan pertanyaan:

  1. Apa benar terdakwa Soziskhi Gea itu orang gila?
  2. Apakah Kejari Batam melalui JPU perkara pembunuhan yang menjerat Soziskhi sudah pernah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap terdakwa yang diduga gila?

Terhadap pertanyaan itu Gustian Juanda Putra hanya mengatakan sabar sebab dirinya ingin mendapatkan informasi terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut.

”Segera dikonfirmasi balik ya. Ini lagi dicek perkaranya,” kata Gustian Juanda Putra menjawab melalui pesan singkat WhatsApp kepada awak media ini.

Editor : Admin
Sumber : Fakta Persidangan

TOPIK TERKAIT

ODGJPengadilan Negeri Batam
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall  ‎  ‎
    Hukrim

    ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall ‎ ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 | 18:41 WIB
  • Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Membantu untuk Memberangkatkan PMI Ilegal
    Hukrim

    Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Membantu untuk Memberangkatkan PMI Ilegal

    Kamis, 13 Agu 2026 | 19:18 WIB
  • Menjelang HUT RI Ke-81 Ternyata PN Batam Ciptakan Vonis Melambung kepada Carolein Parewang
    Hukrim

    Menjelang HUT RI Ke-81 Ternyata PN Batam Ciptakan Vonis Melambung kepada Carolein Parewang

    Kamis, 13 Agu 2026 | 14:29 WIB
  • Jaksa Rumondang Manurung Hadirkan Saksi yang Bukan Pemilik Barang Bukti
    Hukrim

    Jaksa Rumondang Manurung Hadirkan Saksi yang Bukan Pemilik Barang Bukti

    Rabu, 12 Agu 2026 | 20:54 WIB
  • Kejati Kepri Nyatakan Banding Terhadap Vonis Ringan yang Diterima Touke Mega Mall, Bowie Yoenathan
    Hukrim

    Kejati Kepri Nyatakan Banding Terhadap Vonis Ringan yang Diterima Touke Mega Mall, Bowie Yoenathan

    Sabtu, 08 Agu 2026 | 16:43 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 03

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 - 19:46 WIB
  • 04

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 - 23:55 WIB
  • 05

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB

TERBARU

  • Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 | 10:04 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB
  • Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 | 23:55 WIB
  • Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 | 19:17 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com