Home › Hukrim › Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan
Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan
Suasana sidang pembacaan tuntutan terhadap Soziskhi Gea yang diduga ODGJ.
SEROJANEWS.COM, BATAM - Seorang pemuda yang diduga orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) bernama Soziskhi Gea dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Oklandy Badarudin Alwy yang dilaksanakan dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Monalisa Anita Theresia Siagian, Verdian Martin dan Aulia Fhatma Widhola, Selasa (18 Agustus 2026).
Oklandy Badarudin Alwy mengatakan bahwa terdakwa Soziskhi Gea telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Donatus Minggu dengan cara menikam dengan menggunakan sebilah pisau warna silver dengan panjang 28 CM.
”Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain,” kata Oklandy Badarudin Alwy dalam persidangan.
Oklandy Badarudin Alwy menegaskan bahwa perbuatan Soziskhi Gea telah melanggar Pasal 458 Ayat 1 KUHP. ”Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ucap Oklandy Badarudin Alwy yang merupakan jaksa pengganti dari JPU Abdullah dan Susanto Martua Ritonga yang tidak nongol dalam persidangan itu.
Usai dibacakan tuntutan tersebut hakim Monalisa Anita Theresia Siagian menyarankan supaya Soziskhi Gea berkonsultasi kepada penasehat hukumnya, Monalisa dan Yolanda.
Hasil dari konsultasi tersebut maka Monalisa langsung menyampaikan bahwa pihaknya selaku penasehat hukum Soziskhi Gea akan membuat pledoi.
”Kami akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan yang telah dibacakan oleh saudara penuntut, Yang Mulia. Kami mohon waktu,” ujar Monalisa dalam persidangan kala itu.
Dengan demikian hakim Monalisa Anita Theresia Siagian menunda persidangan terdakwa Soziskhi Gea selama 2 pekan.
”Sidang kita tunda selama 2 minggu dan kita lanjutkan pada tanggal 1 September 2026 mendatang dengan agenda pembacaan pledoi,” kata Monalisa Anita Theresia Siagian sembari mengetuk palu kehakimannya itu.
Usai persidangan Advokat Monalisa angkat bicara terkait tuntutan yang diberikan JPU terhadap Soziskhi Gea. ”Terdakwa itu dituntut 13 tahun penjara. Mana boleh berdasarkan aturan hukum orang gila dihukum penjara. Karena terganggulah jiwanya maka Soziskhi Gea itu membunuh. Seharusnya orang gila itu tidak bisa dipidanakan sesuai aturan hukum di Indonesia,” ucap Monalisa.
Monalisa juga menjelaskan bahwa saat persidangan kliennya, Soziskhi Gea sangat terihat gangguan jiwa.
”Saat persidangan kemarin-kemarin terdakwa Soziskhi Gea ditanyain persoalan A tetapi jawabannya lain-lain tidak sesuai pertanyaan dijawabnya. Namanya orang gila yang dihadirkan dipersidangan makanya jawaban terdakwa juga asal-asalan saja. Seharusnya JPU memeriksa kejiwaan terdakwanya karena ada historinya terdakwa Soziskhi Gea pernah menjadi penghuni Yayasan Kasih Kasihan di Tanjung Piayu,” ujar Monalisa.
Monalisa menerangkan bahwa Yayasan Kasih Kasihan itu merupakan yayasan yang menampung para ODGJ yang berkeliaran di Kota Batam.
Monalisa menerangkan bahwa Yayasan Kasih Kasihan itu merupakan yayasan yang menampung para ODGJ yang berkeliaran di Kota Batam.
Untuk memastikan bahwa Soziskhi Gea adalah orang gila maka dilakukan konfirmasi kepada Kasi Intel Kejari Batam, Gustian Juanda Putra dengan melayangkan pertanyaan:
- Apa benar terdakwa Soziskhi Gea itu orang gila?
- Apakah Kejari Batam melalui JPU perkara pembunuhan yang menjerat Soziskhi sudah pernah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap terdakwa yang diduga gila?
Terhadap pertanyaan itu Gustian Juanda Putra hanya mengatakan sabar sebab dirinya ingin mendapatkan informasi terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut.
”Segera dikonfirmasi balik ya. Ini lagi dicek perkaranya,” kata Gustian Juanda Putra menjawab melalui pesan singkat WhatsApp kepada awak media ini.






Komentar Via Facebook :