https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng •   Terlibat Membantu Pembunuhan LC di Batam Terdakwa Putri Aengelina dan Salmiati Minta Dibebaskan •   Sidang Perkara Narkoba Terdakwa Wee Lei Ditunda karena Jaksa Rumondang Manurung Tidak Menghadirkan Penerjemah •   Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam

‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam

Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:06 WIB,  
Penulis : JP
‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam

Sidang di PN Batam sampai malam namun para tahanan kelaparan karena Kejari Batam tidak memberikan makan.

SEROJANEWS.COM, BATAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tidak memberi makan para tahanan yang menunggu persidangan. Hal itu terjadi pada hari Rabu (19 Agustus 2026).

‎Mobil tahanan Kejari Batam baru tiba di gedung Pengadilan Negeri (PN) Batam pada pukul 15:35 WIB dengan mengangkut puluhan tahanan dari Rutan Kelas IIA Batam.

‎Karena begitu lamanya Kejari Batam menjemput para tahanan membuat sejumlah advokat yang sudah berada di PN Batam mengeluh.

‎"Tahanan belum datang padahal ini sudah sore. Sudah jam 3 lewat belum juga datang. Jelasnya lagi sidang ini? Kalau tidak jelas sidang atau ditunda biar pulang kami," kata para advokat sembari menikmati secangkir kopi kepada jurnalis media Serojanews.com saat berada di kantin PN Batam.

‎Sekitar pukul 15:35 WIB tibalah mobil tahanan Kejari Batam. Dengan demikian sejumlah advokat bergegas menuju ruang persidangan.

‎Persidangan di PN Batam itu hanya dipimpin oleh majelis hakim bernama Douglas RP Napitupulu, Randi Jastian Afandi dan Dina Puspasari.

‎Baru persidangan dilakukan 1 perkara langsung Douglas RP Napitupulu minta istirahat sejenak.

‎"Kita istirahat dulu. Karena kita harus waktu sholat dulu," kata Douglas RP Napitupulu.

‎Mendengar itu langsung jaksa Rumondang Manurung mengeluh. 

‎Bukan hanya Rumondang saja mengeluh. Sejumlah advokat dan jaksa juga mulai bersungut-sungut.

‎Karena hal itu maka hakim Randi Jastian Afandi menyebutkan bahwa jaksa yang lama jemput tahanan dari Rutan Kelas IIA Batam.

‎"Jaksanya yang lama menghadirkan para tahanan ke Pengadilan Negeri Batam. Jangan salahkan kami yang dari tadi sudah menunggu supaya bisa cepat sidang. Makanya kalian jaksa itu jangan lama kali menjemput tahanan untuk sidang. Jangan karena kalian kami tidak bisa sholat," ucap Randi Jastian Afandi menyebutkan.

‎Sidang kembali dilanjutkan setelah 10 menit kemudian. Tepat pukul 21:15 WIB seorang terdakwa bernama Sandi mengeluh kelaparan.

‎"Waduh lapar kali," ujar Sandi.

‎Selanjutnya Sandi juga menyebutkan bahwa dirinya hanya makan ketika sampai di penjara PN Batam.

‎"Tadi sorenya saat pertama kali sampai langsung makan. Ini sudah malam namun tidak dikasih makan," kata Sandi sembari melirik ke belakangnya.

‎Seperti diketahui sidang di PN Batam baru berakhir pada pukul 22:00 WIB.

‎Atas peristiwa lambatnya Kejari Batam menjemput tahanan dari Rutan Kelas IIA Batam sampai tahanan kelaparan maka dilakukan konfirmasi kepada Kasi Intel Kejari Batam, Gustian Juanda Putra.

‎Gustian Juanda Putra mengatakan bahwa pihaknya lambat menjemput tahanan karena PN Batam ada kegiatan perayaan ulang tahun.

‎"Tadi PN hari ini ada ulang tahun Mahkamah Agung. Jadi kami menunggu kegiatan PN Batam," ucap Gustian Juanda Putra melalui pesan singkat WhatsApp kepada jurnalis media ini.

‎Gustian Juanda Putra menyampaikan bahwa pihaknya memberi makan para tahanan hanya sekali saja sesuai dengan jatah yang ada.

‎"Untuk makan tahanan sudah memang ada pembagiannya," ujar Gustian Juanda Putra.

‎

‎

‎

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan
    Hukrim

    Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan

    Selasa, 18 Agu 2026 | 20:49 WIB
  • Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam
    Hukrim

    Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam

    Selasa, 18 Agu 2026 | 17:51 WIB
  • ‎Bareskrim Mabes Polri Sita Barang Bukti Perjudian Milik Akau  ‎
    Hukrim

    ‎Bareskrim Mabes Polri Sita Barang Bukti Perjudian Milik Akau ‎

    Senin, 17 Agu 2026 | 01:00 WIB
  • ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam  ‎
    Hukrim

    ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam ‎

    Minggu, 16 Agu 2026 | 18:52 WIB
  • Ngos-Ngosan Ala Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Dengan Masyarakat Kampung Tua
    Ragam

    Ngos-Ngosan Ala Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Dengan Masyarakat Kampung Tua

    Minggu, 16 Agu 2026 | 16:10 WIB

Terpopuler

  • 01

    ‎Iptu Yanti Harefa Larang Wartawan Meliput Rekonstruksi Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Playgroup Djuwita

    Minggu, 30 Agu 2026 - 05:52 WIB
  • 02

    ‎Setelah 5 Hari Divonis PN Batam Barulah Jaksa Melakukan Terhadap Eksekusi Kim Dong Gyun 

    Selasa, 01 Sep 2026 - 17:29 WIB
  • 03

    Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang

    Selasa, 08 Sep 2026 - 14:16 WIB
  • 04

    Kim Dong Gyun Sebagai Manager PT ASL Shipyard Divonis PN Batam dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun

    Kamis, 27 Agu 2026 - 22:04 WIB
  • 05

    Hanya Ganti Pemain, Galian C Ilegal di Kampar Masih Berjalan Setelah Polisi Menangkap Dua Pekerja di Lokasi

    Selasa, 01 Sep 2026 - 11:51 WIB

TERBARU

  • Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng

    Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng

    Kamis, 10 Sep 2026 | 01:38 WIB
  • Terlibat Membantu Pembunuhan LC di Batam Terdakwa Putri Aengelina dan Salmiati Minta Dibebaskan

    Terlibat Membantu Pembunuhan LC di Batam Terdakwa Putri Aengelina dan Salmiati Minta Dibebaskan

    Kamis, 10 Sep 2026 | 00:11 WIB
  • Sidang Perkara Narkoba Terdakwa Wee Lei Ditunda karena Jaksa Rumondang Manurung Tidak Menghadirkan Penerjemah

    Sidang Perkara Narkoba Terdakwa Wee Lei Ditunda karena Jaksa Rumondang Manurung Tidak Menghadirkan Penerjemah

    Selasa, 08 Sep 2026 | 19:30 WIB
  • Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang

    Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang

    Selasa, 08 Sep 2026 | 14:16 WIB
  • Tepat HUT Kejaksaan Sidang PK di PN Batam Tidak Nongol Jaksa

    Tepat HUT Kejaksaan Sidang PK di PN Batam Tidak Nongol Jaksa

    Kamis, 03 Sep 2026 | 12:14 WIB
  • Sudah 4 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena JPU Tidak Siap Membuat Surat Tuntutan

    Sudah 4 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena JPU Tidak Siap Membuat Surat Tuntutan

    Rabu, 02 Sep 2026 | 20:31 WIB
  • Penyelundup Narkoba Dituntut Jaksa Rumondang Manurung Hanya 9 Tahun Penjara Namun PN Batam Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara

    Penyelundup Narkoba Dituntut Jaksa Rumondang Manurung Hanya 9 Tahun Penjara Namun PN Batam Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara

    Rabu, 02 Sep 2026 | 08:14 WIB
  • ‎Setelah 5 Hari Divonis PN Batam Barulah Jaksa Melakukan Terhadap Eksekusi Kim Dong Gyun 

    ‎Setelah 5 Hari Divonis PN Batam Barulah Jaksa Melakukan Terhadap Eksekusi Kim Dong Gyun 

    Selasa, 01 Sep 2026 | 17:29 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com