https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng •   Terlibat Membantu Pembunuhan LC di Batam Terdakwa Putri Aengelina dan Salmiati Minta Dibebaskan •   Sidang Perkara Narkoba Terdakwa Wee Lei Ditunda karena Jaksa Rumondang Manurung Tidak Menghadirkan Penerjemah •   Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung

Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung

Jumat, 21 Agustus 2026 | 01:09 WIB,  
Penulis : JP
Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung

Para terdakwa pengeroyokan terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung di homestay Mimi Coco, Bengkong Kota Batam. (sumber foto: JP - SEROJANEWS.COM)

SEROJANEWS.COM, BATAM - Jaksa penuntut umum (JPU) Rachmah Chaisari mengatakan bahwa terdakwa Antonius Temoho, Andika Syahputra S Milala, M Nur Hasan, Mikhael Ama Kepala, Guido Arithon Beli, Hapfrizal, Firman Alianjas Ratuloly melakukan pengeroyokan terhadap korban bernama Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Yuanne Marietta Rambe (ketua majelis) dan Irfan Hasan Lubis dan Tri Lestari, Kamis (20 Agustus 2026).

Rachmah Chaisari menceritakan bahwa pada hari Jumat (29 Mei 2026) silam tepatnya pukul 22:00 WIB diketahui Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung bersama dengan Muhammad Ashriq tiba di homestay Mimi Coco yang beralamat di Perumahan Cluster Starfish, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Keduanya masuk ke dalam kamar nomor 7 lantai 2. Selanjutnya datanglah dua orang perempuan bernama Mia Audina (21 tahun) dan YPH (16 tahun) karena ternyata sudah janjian

”Pada saat di kamar Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung bersama temannya meminum minuman keras [minuman alkohol] berupa Drum Whisky dan Beer Bintang. Pada saat sedang minum ternya Mia Audina ngambek karena YPH ingin pulang,” kata Rachmah Chaisari.

Rachmah Chaisari melanjutkan karena hal itu membuat Mia Audina dan YPH keluar dari kamar tersebut. ”Melihat hal tersebut maka Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung lari mengejar Mia Audina hingga ke teras homestay guna mencegat Mia Audina agar tidak jadi pulang. Saat itu terjadi perdebatan diantara keduanya sehingga datang seseorang menggunakan baju warna biru (diduga Andika Syahputra S Milala) yang langsung ikut campur permasalahan yang terjadi diantara Mia Audina dan Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung,” ucap Rachmah Chaisari.

Selanjutnya Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung menghampiri Andika Syahputra dengan maksud menanyakan tujuannya ikut campur dalam persoalan tersebut. Karena hal tersebut maka terjadilah perkelahian antara Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung dengan Andika Syahputra S Milala.

Dampak dari perkelahian itu membuat Andika Syahputra S Milala memanggil kawan-kawannya dan tidak lama kemudian Muhammad Ashriq turun dari kamar homestay dan menghampiri Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung.

Rachmah Chaisari menerangkan beberapa saat kemudian datanglah 7 sampai 9 orang di ruangan tamu homestay bersama dengan pemilik homestay bernama Marlina. Kemudian terjadi percekcokan diantara Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung dengan pengelola hoestay. Hal itu yang menjadi pemicu tindak pidana pengeroyokan dilakukan oleh terdakwa Antonius Temoho, Andika Syahputra S Milala, M Nur Hasan, Mikhael Ama Kepala, Guido Arithon Beli, Hapfrizal, Firman Alianjas Ratuloly.

”Ketujuh tedakwa secara bergantian dan atau bersama-sama memukul dan menendang serta menginjak Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung,” ujar Rachmah Chaisari.

Rachmah Chaisari menjelaskan bahwa hasil visun et repertum atas nama Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung ditemukan luka memarr pada punggung tangan kiri, dahi dan kelopak mata kiri. Selanjutnya ada luka lecet pada leher dan selaput lender bibir. ”Luka-luka itu mengganggu korban melakukan pekerjaan dan aktivitas sehari-hari,” kata Rachmah Chaisari.

Rachmah Chaisari memaparkan bahwa visum et repertum itu dibuat oleh dokter Agung Hadi Purnomo pada Rumah Sakit Elisabeth Batam pada tanggal 03 Juni 2025. Visum et repertum itu tercatat dengan Nomor: 19/VER/VI/RS-Elisabeth/2026.

Karena perbuatan tindak pidana pengeroyokan itu maka terdakwa Antonius Temoho, Andika Syahputra S Milala, M Nur Hasan, Mikhael Ama Kepala, Guido Arithon Beli, Hapfrizal, Firman Alianjas Ratuloly didakwa dengan dakwaan ganda.

Dakwaan primair ketujuh terdakwa diancam menggunakan Pasal 262 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan subsidair diancam dengan Pasal 262 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai dibacakan surat dakwaan itu oleh JPU maka hakim Yuanne Marietta Rambe memberikan kesempatan para terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya bernama Roy Wright Hutapea.

”Sudah dengar dakwaannya? Sudah mengerti? Benar atau tidak tempat dan waktunya itu? Tadi sudah dibacakan ibu jaksa,” ucap Yuanne Marietta Rambe.

”Sudah dengar. Sudah mengerti. Benar itu tempat dan waktu kejadiannya, yang mulia,” ujar para terdakwa secara bersama-sama.

Mendengarkan jawaban dari para terdakwa maka Yuanne Marietta Rambe menyarankan para terdakwa untuk melakukan konsultasi dengan penasehat hukumnya.

”Silahkan 4 orang dulu datangi penasehat hukumnya untuk konsultasi. Selanjutnya baru 3 orang lagi terdakwa melakukan konsultasi secara bergantian dengan penasehat hukumnya,” ujar Yuanne Marietta Rambe.

Setelah para terdakwa melakukan konsultasi para terdakwa dengan Roy Wright Hutapea maka muncullah kesimpulan untuk niatan untuk membuat plea bargaining atau surat pernyataan bersalah.

”Jadi begini yang mulia. Merek aini akan mengajukan pengakuan bersalah,” kata Roy Wright Hutapea.

Permohonan yang disampaikan oleh Roy Wright Hutapea terkait plae bargaining tidak dihiraukan oleh hakim Yuanne Marietta Rambe sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

”Berarti lanjut untuk sidang saksi. Ada saksinya, ibu?” ucap Yuanne Marietta Rambe melayangkan pertanyaan kepada Rachmah Chaisari.

Selanjutnya Rachmah Chaisari meminta waktu 1 pekan untuk bisa memanggil para saksi hadir di dalam ruang persidangan PN Batam.

”Mohon waktu 1 minggu untuk menghadirkan para saksinya,” ujar Rachmah Chaisari.

Karena hal itu Yuanne Marietta Rambe menjadwalkan sidang lanjutan pada hari Kamis (27 Agustus 2026) mendatang dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.

Editor : Admin
Sumber : Fakta Persidangan

TOPIK TERKAIT

Mimi CocoPengeroyokan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Kejari Batam Terima Tujuh Tersangka Pengeroyokan di Homestay Mimi Coco
    Hukrim

    Kejari Batam Terima Tujuh Tersangka Pengeroyokan di Homestay Mimi Coco

    Senin, 03 Agu 2026 | 05:02 WIB
  • Kuasa Hukum Korban Beberkan Dua Orang Polisi Bengkong Terlibat Pengeroyokan Pengancaman Pistol
    Hukrim

    Kuasa Hukum Korban Beberkan Dua Orang Polisi Bengkong Terlibat Pengeroyokan Pengancaman Pistol

    Senin, 27 Jul 2026 | 00:41 WIB
  • Perkara Pengeroyokan Berujung Damai di Polsek Batam Kota
    Hukrim

    Perkara Pengeroyokan Berujung Damai di Polsek Batam Kota

    Selasa, 13 Jan 2026 | 14:33 WIB
  • Klarifikasi Enjoy Pub Terkait Pengeroyokan yang Dilakukan Tamunya 
    Hukrim

    Klarifikasi Enjoy Pub Terkait Pengeroyokan yang Dilakukan Tamunya 

    Senin, 12 Jan 2026 | 03:18 WIB
  • Peristiwa Pengeroyokan di Favorite Massage Batam, Korban Mengaku Tak Kenal Dengan Para Terdakwa
    Hukrim

    Peristiwa Pengeroyokan di Favorite Massage Batam, Korban Mengaku Tak Kenal Dengan Para Terdakwa

    Jumat, 27 Jun 2025 | 17:04 WIB

Terpopuler

  • 01

    ‎Iptu Yanti Harefa Larang Wartawan Meliput Rekonstruksi Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Playgroup Djuwita

    Minggu, 30 Agu 2026 - 05:52 WIB
  • 02

    ‎Setelah 5 Hari Divonis PN Batam Barulah Jaksa Melakukan Terhadap Eksekusi Kim Dong Gyun 

    Selasa, 01 Sep 2026 - 17:29 WIB
  • 03

    Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang

    Selasa, 08 Sep 2026 - 14:16 WIB
  • 04

    Kim Dong Gyun Sebagai Manager PT ASL Shipyard Divonis PN Batam dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun

    Kamis, 27 Agu 2026 - 22:04 WIB
  • 05

    Hanya Ganti Pemain, Galian C Ilegal di Kampar Masih Berjalan Setelah Polisi Menangkap Dua Pekerja di Lokasi

    Selasa, 01 Sep 2026 - 11:51 WIB

TERBARU

  • Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng

    Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng

    Kamis, 10 Sep 2026 | 01:38 WIB
  • Terlibat Membantu Pembunuhan LC di Batam Terdakwa Putri Aengelina dan Salmiati Minta Dibebaskan

    Terlibat Membantu Pembunuhan LC di Batam Terdakwa Putri Aengelina dan Salmiati Minta Dibebaskan

    Kamis, 10 Sep 2026 | 00:11 WIB
  • Sidang Perkara Narkoba Terdakwa Wee Lei Ditunda karena Jaksa Rumondang Manurung Tidak Menghadirkan Penerjemah

    Sidang Perkara Narkoba Terdakwa Wee Lei Ditunda karena Jaksa Rumondang Manurung Tidak Menghadirkan Penerjemah

    Selasa, 08 Sep 2026 | 19:30 WIB
  • Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang

    Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang

    Selasa, 08 Sep 2026 | 14:16 WIB
  • Tepat HUT Kejaksaan Sidang PK di PN Batam Tidak Nongol Jaksa

    Tepat HUT Kejaksaan Sidang PK di PN Batam Tidak Nongol Jaksa

    Kamis, 03 Sep 2026 | 12:14 WIB
  • Sudah 4 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena JPU Tidak Siap Membuat Surat Tuntutan

    Sudah 4 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena JPU Tidak Siap Membuat Surat Tuntutan

    Rabu, 02 Sep 2026 | 20:31 WIB
  • Penyelundup Narkoba Dituntut Jaksa Rumondang Manurung Hanya 9 Tahun Penjara Namun PN Batam Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara

    Penyelundup Narkoba Dituntut Jaksa Rumondang Manurung Hanya 9 Tahun Penjara Namun PN Batam Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara

    Rabu, 02 Sep 2026 | 08:14 WIB
  • ‎Setelah 5 Hari Divonis PN Batam Barulah Jaksa Melakukan Terhadap Eksekusi Kim Dong Gyun 

    ‎Setelah 5 Hari Divonis PN Batam Barulah Jaksa Melakukan Terhadap Eksekusi Kim Dong Gyun 

    Selasa, 01 Sep 2026 | 17:29 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com