Home › Hukrim › Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung
Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung
Para terdakwa pengeroyokan terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung di homestay Mimi Coco, Bengkong Kota Batam. (sumber foto: JP - SEROJANEWS.COM)
SEROJANEWS.COM, BATAM - Jaksa penuntut umum (JPU) Rachmah Chaisari mengatakan bahwa terdakwa Antonius Temoho, Andika Syahputra S Milala, M Nur Hasan, Mikhael Ama Kepala, Guido Arithon Beli, Hapfrizal, Firman Alianjas Ratuloly melakukan pengeroyokan terhadap korban bernama Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung.
Hal itu terungkap dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Yuanne Marietta Rambe (ketua majelis) dan Irfan Hasan Lubis dan Tri Lestari, Kamis (20 Agustus 2026).
Rachmah Chaisari menceritakan bahwa pada hari Jumat (29 Mei 2026) silam tepatnya pukul 22:00 WIB diketahui Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung bersama dengan Muhammad Ashriq tiba di homestay Mimi Coco yang beralamat di Perumahan Cluster Starfish, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Keduanya masuk ke dalam kamar nomor 7 lantai 2. Selanjutnya datanglah dua orang perempuan bernama Mia Audina (21 tahun) dan YPH (16 tahun) karena ternyata sudah janjian
”Pada saat di kamar Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung bersama temannya meminum minuman keras [minuman alkohol] berupa Drum Whisky dan Beer Bintang. Pada saat sedang minum ternya Mia Audina ngambek karena YPH ingin pulang,” kata Rachmah Chaisari.
Rachmah Chaisari melanjutkan karena hal itu membuat Mia Audina dan YPH keluar dari kamar tersebut. ”Melihat hal tersebut maka Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung lari mengejar Mia Audina hingga ke teras homestay guna mencegat Mia Audina agar tidak jadi pulang. Saat itu terjadi perdebatan diantara keduanya sehingga datang seseorang menggunakan baju warna biru (diduga Andika Syahputra S Milala) yang langsung ikut campur permasalahan yang terjadi diantara Mia Audina dan Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung,” ucap Rachmah Chaisari.
Selanjutnya Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung menghampiri Andika Syahputra dengan maksud menanyakan tujuannya ikut campur dalam persoalan tersebut. Karena hal tersebut maka terjadilah perkelahian antara Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung dengan Andika Syahputra S Milala.
Dampak dari perkelahian itu membuat Andika Syahputra S Milala memanggil kawan-kawannya dan tidak lama kemudian Muhammad Ashriq turun dari kamar homestay dan menghampiri Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung.
Rachmah Chaisari menerangkan beberapa saat kemudian datanglah 7 sampai 9 orang di ruangan tamu homestay bersama dengan pemilik homestay bernama Marlina. Kemudian terjadi percekcokan diantara Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung dengan pengelola hoestay. Hal itu yang menjadi pemicu tindak pidana pengeroyokan dilakukan oleh terdakwa Antonius Temoho, Andika Syahputra S Milala, M Nur Hasan, Mikhael Ama Kepala, Guido Arithon Beli, Hapfrizal, Firman Alianjas Ratuloly.
”Ketujuh tedakwa secara bergantian dan atau bersama-sama memukul dan menendang serta menginjak Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung,” ujar Rachmah Chaisari.
Rachmah Chaisari menjelaskan bahwa hasil visun et repertum atas nama Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung ditemukan luka memarr pada punggung tangan kiri, dahi dan kelopak mata kiri. Selanjutnya ada luka lecet pada leher dan selaput lender bibir. ”Luka-luka itu mengganggu korban melakukan pekerjaan dan aktivitas sehari-hari,” kata Rachmah Chaisari.
Rachmah Chaisari memaparkan bahwa visum et repertum itu dibuat oleh dokter Agung Hadi Purnomo pada Rumah Sakit Elisabeth Batam pada tanggal 03 Juni 2025. Visum et repertum itu tercatat dengan Nomor: 19/VER/VI/RS-Elisabeth/2026.
Karena perbuatan tindak pidana pengeroyokan itu maka terdakwa Antonius Temoho, Andika Syahputra S Milala, M Nur Hasan, Mikhael Ama Kepala, Guido Arithon Beli, Hapfrizal, Firman Alianjas Ratuloly didakwa dengan dakwaan ganda.
Dakwaan primair ketujuh terdakwa diancam menggunakan Pasal 262 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan subsidair diancam dengan Pasal 262 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai dibacakan surat dakwaan itu oleh JPU maka hakim Yuanne Marietta Rambe memberikan kesempatan para terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya bernama Roy Wright Hutapea.
”Sudah dengar dakwaannya? Sudah mengerti? Benar atau tidak tempat dan waktunya itu? Tadi sudah dibacakan ibu jaksa,” ucap Yuanne Marietta Rambe.
”Sudah dengar. Sudah mengerti. Benar itu tempat dan waktu kejadiannya, yang mulia,” ujar para terdakwa secara bersama-sama.
Mendengarkan jawaban dari para terdakwa maka Yuanne Marietta Rambe menyarankan para terdakwa untuk melakukan konsultasi dengan penasehat hukumnya.
”Silahkan 4 orang dulu datangi penasehat hukumnya untuk konsultasi. Selanjutnya baru 3 orang lagi terdakwa melakukan konsultasi secara bergantian dengan penasehat hukumnya,” ujar Yuanne Marietta Rambe.
Setelah para terdakwa melakukan konsultasi para terdakwa dengan Roy Wright Hutapea maka muncullah kesimpulan untuk niatan untuk membuat plea bargaining atau surat pernyataan bersalah.
”Jadi begini yang mulia. Merek aini akan mengajukan pengakuan bersalah,” kata Roy Wright Hutapea.
Permohonan yang disampaikan oleh Roy Wright Hutapea terkait plae bargaining tidak dihiraukan oleh hakim Yuanne Marietta Rambe sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
”Berarti lanjut untuk sidang saksi. Ada saksinya, ibu?” ucap Yuanne Marietta Rambe melayangkan pertanyaan kepada Rachmah Chaisari.
Selanjutnya Rachmah Chaisari meminta waktu 1 pekan untuk bisa memanggil para saksi hadir di dalam ruang persidangan PN Batam.
”Mohon waktu 1 minggu untuk menghadirkan para saksinya,” ujar Rachmah Chaisari.
Karena hal itu Yuanne Marietta Rambe menjadwalkan sidang lanjutan pada hari Kamis (27 Agustus 2026) mendatang dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.






Komentar Via Facebook :