https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng •   Terlibat Membantu Pembunuhan LC di Batam Terdakwa Putri Aengelina dan Salmiati Minta Dibebaskan •   Sidang Perkara Narkoba Terdakwa Wee Lei Ditunda karena Jaksa Rumondang Manurung Tidak Menghadirkan Penerjemah •   Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Dua Pekan Usai Wafatnya Dewi Sartika Sitinjak karena Dugaan Malpraktek di RS Awal Bros Botania, Polresta Barelang Belum Ada Penetapan Tersangka

Dua Pekan Usai Wafatnya Dewi Sartika Sitinjak karena Dugaan Malpraktek di RS Awal Bros Botania, Polresta Barelang Belum Ada Penetapan Tersangka

Selasa, 25 Agustus 2026 | 20:02 WIB,  
Penulis : JP
Dua Pekan Usai Wafatnya Dewi Sartika Sitinjak karena Dugaan Malpraktek di RS Awal Bros Botania, Polresta Barelang Belum Ada Penetapan Tersangka

Jenazah Dewi Sartika Sitinjak selaku korban dugaan malpraktek yang masih tergeletak di ruangan ICU RS Awal Bros Botania

SEROJANEWS.COM, BATAM - Wafatnya Dewi Sartika Sitinjak diduga korban malpraktek yang terjadi rumah sakit (RS) Awal Bros Botania, Kota Batam sampai hari ini pihak kepolisian dari jajaran Polresta Barelang belum ada menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Jendris Sihombing selaku kuasa hukum keluarga almarhum Dewi Sartika. ”Sudah 2 minggu wafatnya klien kami, Dewi Sartika Sitinjak karena dugaan malpraktek yang terjadi di RS Awal Bros tetapi sampai saat ini belum ada tersangkanya,” kata Jendris Sihombing saat dikonfirmasi oleh wartawan Media SEROJANEWS.COM saat dihubungi pada hari Senin (24 Agustus 2026).

Jendris Sihombing menyebutkan bahwa sampai sekarang hasil otopsi dari RS Bhayangkara terhadap jenazahnya Dewi Sartika Sitinjak juga belum kunjung keluar.

”Sepemahaman saya hasil otopsi belum keluar dari RS Bhayangkara sehingga pihak penyidik perkara a quo belum bisa mengambil langkah hukum lanjutan,” ucap Jendris Sihombing.

Jendris Sihombing juga menerangkan bahwa perkara dugaan malpraktek ditangani oleh unit 5 Satreskrim Polresta Barelang.

”Penyidik perkara dugaan malpraktek itu Christian Silalahi yang dulu mantan penyidik Polsek Lubuk Baja. Perkara itu ditangani langsung oleh unit 5 Polresta Satreskrim Polresta Barelang,” ujar Jendris Sihombing.

Jendris Sihombing mengaku bahwa pihaknya telah mendapatkan surat kuasa langsung dari orangtua almarhum Dewi Sartika Sitinjak.

Selain itu, Jendris Sihombing juga menegaskan bahwa keluarga Dewi Sartika Sitinjak meminta supaya pihak Polresta Barelang untuk mengungkap dugaan tindak pidana malpraktek yang membuat mahasiswi Universitas Terbuka di Batam secara terang benderang.

”Kemarin kami titipkan surat kuasa kepada rombongan Marga Sitinjak dari Batam yang ikut memberangkatkan jenazah Dewi Sartika Sitinjak ke kampung halamannya di Samosir, Sumut. Lalu surat kuasa itu telah kami terima dan kami gunakan untuk meminta salinan rekam medis almarhum Dewi Sartika Sitinjak ke RS Awal Bros. Namun rekam medis tersebut belum kami terima,” kata Jendris Sihombing.

Dalam kesempatan berbeda dilakukan konfirmasi kepada Christian Silalahi selaku penyidik perkara dugaan malpraktek yang menewaskan Dewi Sartika dengan mengirimkan pertanyaan.

Selamat sore Pak Polisi. Sudah bagaimana perkembangan perkara dugaan malpraktek yang terjadi di RS Awal Bros sampai menewaskan Dewi Sartika Sitinjak?

Atas konfirmasi tersebut Christian Silalahi tidak memberikan jawaban sama sekali alias bungkam seribu bahasa.

Karena sifat diam membisu yang dilakukan oleh Christian Silalahi selaku penyidik yang menangani perkara dugaan malpraktek di RS Awal Bros maka dilakukan konfirmasi kepada Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo.

Konfirmasi dilakukan pada hari Selasa (25 Agustus 2026) pada pukul 17:22 WIB melalui pesan singkat WhatsApp.

1. Sudah bagaimana perkembangan perkara dugaan malpraktek yang terjadi di Rumah Sakit Awal Bros Botania yang menewaskan Dewi Sartika Sitinjak?

2. Apa kendala sampai LP yang oleh tim penasehat hukum keluarga Dewi Sartika Sitinjak terkesan tidak ada perkembangan?

”Untuk perkara Awal Bros masih berjalan dan dalam proses,” ucap Agung Tri Poerbowo secara khusus kepada jurnalis media SEROJANEWS.COM melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (25 Agustus 2026) tepatnya pukul 17:24 WIB.

3. Sudah adakah hasil otopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara terhadap jenazah Dewi Sartika Sitinjak, Pak Kasat?

Agung Tri Poerbowo menjawab ”on proses, bang.”

Karena jawaban yang dibuat oleh Agung Tri Poerbowo terkesan multi tafsir maka awak media ini melayangkan pertanyaan tambahan dengan niatan untuk mendapatkan kepastian dan jawaban yang lebih spesifik.

Apakah ini artinya belum ada mendapatkan hasil otopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara terhadap jenazah Dewi Sartika Sitinjak, Pak Kasat? Mohon penegasannya, Pak Kasat supaya nanti saya menuliskan berita terkait konfirmasi ini tidak membuat masyarakat selaku pembaca Serojanews.com salah tafsir atau salah mengartikan.

Terhadap pertanyaan itu ternyata Agung Tri Poerbowo hanya membaca saja tanpa memberikan jawaban lanjutan.

Editor : Admin

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung
    Hukrim

    Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung

    Jumat, 21 Agu 2026 | 01:09 WIB
  • ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam
    Hukrim

    ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam

    Rabu, 19 Agu 2026 | 23:06 WIB
  • Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan
    Hukrim

    Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan

    Selasa, 18 Agu 2026 | 20:49 WIB
  • Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam
    Hukrim

    Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam

    Selasa, 18 Agu 2026 | 17:51 WIB
  • ‎Bareskrim Mabes Polri Sita Barang Bukti Perjudian Milik Akau  ‎
    Hukrim

    ‎Bareskrim Mabes Polri Sita Barang Bukti Perjudian Milik Akau ‎

    Senin, 17 Agu 2026 | 01:00 WIB

Terpopuler

  • 01

    ‎Iptu Yanti Harefa Larang Wartawan Meliput Rekonstruksi Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Playgroup Djuwita

    Minggu, 30 Agu 2026 - 05:52 WIB
  • 02

    ‎Setelah 5 Hari Divonis PN Batam Barulah Jaksa Melakukan Terhadap Eksekusi Kim Dong Gyun 

    Selasa, 01 Sep 2026 - 17:29 WIB
  • 03

    Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang

    Selasa, 08 Sep 2026 - 14:16 WIB
  • 04

    Kim Dong Gyun Sebagai Manager PT ASL Shipyard Divonis PN Batam dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun

    Kamis, 27 Agu 2026 - 22:04 WIB
  • 05

    Hanya Ganti Pemain, Galian C Ilegal di Kampar Masih Berjalan Setelah Polisi Menangkap Dua Pekerja di Lokasi

    Selasa, 01 Sep 2026 - 11:51 WIB

TERBARU

  • Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng

    Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng

    Kamis, 10 Sep 2026 | 01:38 WIB
  • Terlibat Membantu Pembunuhan LC di Batam Terdakwa Putri Aengelina dan Salmiati Minta Dibebaskan

    Terlibat Membantu Pembunuhan LC di Batam Terdakwa Putri Aengelina dan Salmiati Minta Dibebaskan

    Kamis, 10 Sep 2026 | 00:11 WIB
  • Sidang Perkara Narkoba Terdakwa Wee Lei Ditunda karena Jaksa Rumondang Manurung Tidak Menghadirkan Penerjemah

    Sidang Perkara Narkoba Terdakwa Wee Lei Ditunda karena Jaksa Rumondang Manurung Tidak Menghadirkan Penerjemah

    Selasa, 08 Sep 2026 | 19:30 WIB
  • Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang

    Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang

    Selasa, 08 Sep 2026 | 14:16 WIB
  • Tepat HUT Kejaksaan Sidang PK di PN Batam Tidak Nongol Jaksa

    Tepat HUT Kejaksaan Sidang PK di PN Batam Tidak Nongol Jaksa

    Kamis, 03 Sep 2026 | 12:14 WIB
  • Sudah 4 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena JPU Tidak Siap Membuat Surat Tuntutan

    Sudah 4 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena JPU Tidak Siap Membuat Surat Tuntutan

    Rabu, 02 Sep 2026 | 20:31 WIB
  • Penyelundup Narkoba Dituntut Jaksa Rumondang Manurung Hanya 9 Tahun Penjara Namun PN Batam Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara

    Penyelundup Narkoba Dituntut Jaksa Rumondang Manurung Hanya 9 Tahun Penjara Namun PN Batam Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara

    Rabu, 02 Sep 2026 | 08:14 WIB
  • ‎Setelah 5 Hari Divonis PN Batam Barulah Jaksa Melakukan Terhadap Eksekusi Kim Dong Gyun 

    ‎Setelah 5 Hari Divonis PN Batam Barulah Jaksa Melakukan Terhadap Eksekusi Kim Dong Gyun 

    Selasa, 01 Sep 2026 | 17:29 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com