Home › Hukrim › Mantan Begal di Batam Beralih Jadi Penjual Narkoba
Mantan Begal di Batam Beralih Jadi Penjual Narkoba
Suasana sidang terdakwa Afrianton Syahputra di PN Batam
SEROJANEES.COM, BATAM - Seorang terdakwa bernama Afrianton Syahputra Bin Asrialvi merupakan mantan begal dan pernah dihukum oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Hal itu terungkap dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Douglas RP Napitupulu, Randi Jastian Afandi dan Dina Puspasari, Rabu (26 Agustus 2026).
Dalam persidangan Afrianton Syahputra mengatakan bahwa dirinya menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu-sabu karena ada permintaan dari temannya bernama Aidil (DPO).
"Saya diminta Aidil untuk dibelikan sabu-sabu sebanyak 5 gram dengan harga Rp 3,2 Juta," kata Afrianton Syahputra dalam persidangan menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Gustirio Kurniawan.
Afrianton Syahputra menerangkan bahwa dirinya menghubungi Silvester Riski Raja Cohen Gafeor alias Kiki untuk pemenuhan permintaan sabu-sabu tersebut.
Selanjutnya Silvester Riski Raja Cohen Gafeor alias Kiki menyanggupi hal itu.
"Karena disanggupi Silvester makanya saya menyampaikan kepada Aidil untuk melakukan pembayaran. Aidil kasih saya uang sebesar Rp 3,2 Juta untuk pembelian sabu-sabu itu. Saya kirimkan uang sebesar Rp 3,2 Juta itu ke rekeningnya Silvester," ucap Afrianton Syahputra.
Afrianton Syahputra mengaku tidak dapat upah berupa uang dari transaksi haram tersebut.
"Tidak dapat keuntungan uang dalam transaksi itu. Saya hanya dapat keuntungan mendapatkan sebagian sabu-sabu dari transaksi itu. Sabu-sabu yang saya dapatkan 0,14 gram saja, rencananya mau saya gunakan sendiri untuk kebutuhan pribadi," ujar Afrianton Syahputra.
Afrianton Syahputra mengaku 0,14 gram sabu-sabu tersebut sudah disita oleh penegak hukum dalam perkara ini.
"Kalau barang bukti sabu-sabu itu sudah disita, yang mulia. Sabu-sabu itu ditemukan oleh polisi di atas meja yang ada di dalam tempat kos saya tinggal," kata Afrianton Syahputra.
Mendengar keterangan yang disampaikan oleh Afrianton Syahputra maka hakim Dina Puspasari melayangkan pertanyaan. "Saudara terdakwa pernah dihukum? Dalam perkara apa dihukum? Dan berapa lama dihukum?" ujar Dina Puspasari sembari melihat salinan putusan terpidana Afrianton Syahputra beberapa tahun silam.
Afrianton Syahputra mengaku bahwa dirinya dihukum 2 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara curas (pencurian dengan kekerasan).
"Saya pernah dihukum selama 2 tahun 6 bulan penjara dulu, yang mulia. Saat itu perkara saya adalah begal," kata Afrianton Syahputra.
Mendapatkan jawaban itu maka Dina Puspasari menyebutkan "dulu kamu begal. Sekarang kamu perantara jual beli narkoba. Naik kelas saudara ya."
Pernyataan Dina Puspasari membuat seisi ruang sidang PN Batam dipenuhi suara ketawa para pengunjung.
Dalam persidangan itu terlihat Afrianton Syahputra didampingi penasehat hukumnya bernama Firdaus dan Monalisa yang merupakan para advokat dari LBH Suara Keadilan.
Saat itu Firdaus juga ikut bertanya kepada kliennya. "Saudara terdakwa, apa manfaatnya menggunakan sabu-sabu itu? Saudara punya anak?"
Afrianton Syahputra menjawab bahwa kegunaan untuk menambah semangat bekerja sebagai seorang tukang.
"Saya bekerja di bidang konstruksi. Jadi sabu-sabu itu gunanya untuk menambah semangat kerja saja sehingga lebih segar. Saya sudah menikah dan anak saya ada 4 orang," ucap Afrianton Syahputra.
Afrianton Syahputra menuturkan bahwa anaknya pertama masih berumur 8 tahun. Anak kedua masih berusia 5 tahun.
Selanjutnya anak yang ketiga 3 tahun serta yang keempat itu baru lahir beberapa hari yang lalu saat Afrianton Syahputra berada di balik jeruji besi.
Usai persidangan awak media SEROJANEWS.COM mendekati Afrianton Syahputra. Dalam kesempatan itu dilayangkan pertanyaan kepada Afrianton Syahputra. Banyak kali anakmu, apakah sabu-sabu kamu gunakan untuk obat kuat dalam melakukan hubungan intim dengan istrimu?
"Begitulah kira-kira, Bang," ujar Afrianton Syahputra sembari tertawa di hadapan awak media ini






Komentar Via Facebook :