https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng •   Terlibat Membantu Pembunuhan LC di Batam Terdakwa Putri Aengelina dan Salmiati Minta Dibebaskan •   Sidang Perkara Narkoba Terdakwa Wee Lei Ditunda karena Jaksa Rumondang Manurung Tidak Menghadirkan Penerjemah •   Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Mantan Begal di Batam Beralih Jadi Penjual Narkoba

Mantan Begal di Batam Beralih Jadi Penjual Narkoba

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:56 WIB,  
Penulis : JP
Mantan Begal di Batam Beralih Jadi Penjual Narkoba

Suasana sidang terdakwa Afrianton Syahputra di PN Batam

SEROJANEES.COM, BATAM - Seorang terdakwa bernama Afrianton Syahputra Bin Asrialvi merupakan mantan begal dan pernah dihukum oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Douglas RP Napitupulu, Randi Jastian Afandi dan Dina Puspasari, Rabu (26 Agustus 2026).

Dalam persidangan Afrianton Syahputra mengatakan bahwa dirinya menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu-sabu karena ada permintaan dari temannya bernama Aidil (DPO).

"Saya diminta Aidil untuk dibelikan sabu-sabu sebanyak 5 gram dengan harga Rp 3,2 Juta," kata Afrianton Syahputra dalam persidangan menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Gustirio Kurniawan.

Afrianton Syahputra menerangkan bahwa dirinya menghubungi Silvester Riski Raja Cohen Gafeor alias Kiki untuk pemenuhan permintaan sabu-sabu tersebut.

Selanjutnya Silvester Riski Raja Cohen Gafeor alias Kiki menyanggupi hal itu. 

"Karena disanggupi Silvester makanya saya menyampaikan kepada Aidil untuk melakukan pembayaran. Aidil kasih saya uang sebesar Rp 3,2 Juta untuk pembelian sabu-sabu itu. Saya kirimkan uang sebesar Rp 3,2 Juta itu ke rekeningnya Silvester," ucap Afrianton Syahputra.

Afrianton Syahputra mengaku tidak dapat upah berupa uang dari transaksi haram tersebut.

"Tidak dapat keuntungan uang dalam transaksi itu. Saya hanya dapat keuntungan mendapatkan sebagian sabu-sabu dari transaksi itu. Sabu-sabu yang saya dapatkan 0,14 gram saja, rencananya mau saya gunakan sendiri untuk kebutuhan pribadi," ujar Afrianton Syahputra.

Afrianton Syahputra mengaku 0,14 gram sabu-sabu tersebut sudah disita oleh penegak hukum dalam perkara ini.

"Kalau barang bukti sabu-sabu itu sudah disita, yang mulia. Sabu-sabu itu ditemukan oleh polisi di atas meja yang ada di dalam tempat kos saya tinggal," kata Afrianton Syahputra.

Mendengar keterangan yang disampaikan oleh Afrianton Syahputra maka hakim Dina Puspasari melayangkan pertanyaan. "Saudara terdakwa pernah dihukum? Dalam perkara apa dihukum? Dan berapa lama dihukum?" ujar Dina Puspasari sembari melihat salinan putusan terpidana Afrianton Syahputra beberapa tahun silam.

Afrianton Syahputra mengaku bahwa dirinya dihukum 2 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara curas (pencurian dengan kekerasan).

"Saya pernah dihukum selama 2 tahun 6 bulan penjara dulu, yang mulia. Saat itu perkara saya adalah begal," kata Afrianton Syahputra.

Mendapatkan jawaban itu maka Dina Puspasari menyebutkan "dulu kamu begal. Sekarang kamu perantara jual beli narkoba. Naik kelas saudara ya."

Pernyataan Dina Puspasari membuat seisi ruang sidang PN Batam dipenuhi suara ketawa para pengunjung.

Dalam persidangan itu terlihat Afrianton Syahputra didampingi penasehat hukumnya bernama Firdaus dan Monalisa yang merupakan para advokat dari LBH Suara Keadilan.

Saat itu Firdaus juga ikut bertanya kepada kliennya. "Saudara terdakwa, apa manfaatnya menggunakan sabu-sabu itu? Saudara punya anak?" 

Afrianton Syahputra menjawab bahwa kegunaan untuk menambah semangat bekerja sebagai seorang tukang.

"Saya bekerja di bidang konstruksi. Jadi sabu-sabu itu gunanya untuk menambah semangat kerja saja sehingga lebih segar. Saya sudah menikah dan anak saya ada 4 orang," ucap Afrianton Syahputra.

Afrianton Syahputra menuturkan bahwa anaknya pertama masih berumur 8 tahun. Anak kedua masih berusia 5 tahun.

Selanjutnya anak yang ketiga 3 tahun serta yang keempat itu baru lahir beberapa hari yang lalu saat Afrianton Syahputra berada di balik jeruji besi.

Usai persidangan awak media SEROJANEWS.COM mendekati Afrianton Syahputra. Dalam kesempatan itu dilayangkan pertanyaan kepada Afrianton Syahputra. Banyak kali anakmu, apakah sabu-sabu kamu gunakan untuk obat kuat dalam melakukan hubungan intim dengan istrimu?

"Begitulah kira-kira, Bang," ujar Afrianton Syahputra sembari tertawa di hadapan awak media ini

Editor : Admin
Sumber : Fakta Persidangan

TOPIK TERKAIT

NarkobaAfrianton SyahputraSabu-sabuPengadilan Negeri Batam
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan
    Hukrim

    Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan

    Selasa, 18 Agu 2026 | 20:49 WIB
  • ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall  ‎  ‎
    Hukrim

    ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall ‎ ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 | 18:41 WIB
  • Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Membantu untuk Memberangkatkan PMI Ilegal
    Hukrim

    Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Membantu untuk Memberangkatkan PMI Ilegal

    Kamis, 13 Agu 2026 | 19:18 WIB
  • Menjelang HUT RI Ke-81 Ternyata PN Batam Ciptakan Vonis Melambung kepada Carolein Parewang
    Hukrim

    Menjelang HUT RI Ke-81 Ternyata PN Batam Ciptakan Vonis Melambung kepada Carolein Parewang

    Kamis, 13 Agu 2026 | 14:29 WIB
  • Jaksa Rumondang Manurung Hadirkan Saksi yang Bukan Pemilik Barang Bukti
    Hukrim

    Jaksa Rumondang Manurung Hadirkan Saksi yang Bukan Pemilik Barang Bukti

    Rabu, 12 Agu 2026 | 20:54 WIB

Terpopuler

  • 01

    ‎Iptu Yanti Harefa Larang Wartawan Meliput Rekonstruksi Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Playgroup Djuwita

    Minggu, 30 Agu 2026 - 05:52 WIB
  • 02

    ‎Setelah 5 Hari Divonis PN Batam Barulah Jaksa Melakukan Terhadap Eksekusi Kim Dong Gyun 

    Selasa, 01 Sep 2026 - 17:29 WIB
  • 03

    Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang

    Selasa, 08 Sep 2026 - 14:16 WIB
  • 04

    Kim Dong Gyun Sebagai Manager PT ASL Shipyard Divonis PN Batam dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun

    Kamis, 27 Agu 2026 - 22:04 WIB
  • 05

    Hanya Ganti Pemain, Galian C Ilegal di Kampar Masih Berjalan Setelah Polisi Menangkap Dua Pekerja di Lokasi

    Selasa, 01 Sep 2026 - 11:51 WIB

TERBARU

  • Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng

    Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng

    Kamis, 10 Sep 2026 | 01:38 WIB
  • Terlibat Membantu Pembunuhan LC di Batam Terdakwa Putri Aengelina dan Salmiati Minta Dibebaskan

    Terlibat Membantu Pembunuhan LC di Batam Terdakwa Putri Aengelina dan Salmiati Minta Dibebaskan

    Kamis, 10 Sep 2026 | 00:11 WIB
  • Sidang Perkara Narkoba Terdakwa Wee Lei Ditunda karena Jaksa Rumondang Manurung Tidak Menghadirkan Penerjemah

    Sidang Perkara Narkoba Terdakwa Wee Lei Ditunda karena Jaksa Rumondang Manurung Tidak Menghadirkan Penerjemah

    Selasa, 08 Sep 2026 | 19:30 WIB
  • Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang

    Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang

    Selasa, 08 Sep 2026 | 14:16 WIB
  • Tepat HUT Kejaksaan Sidang PK di PN Batam Tidak Nongol Jaksa

    Tepat HUT Kejaksaan Sidang PK di PN Batam Tidak Nongol Jaksa

    Kamis, 03 Sep 2026 | 12:14 WIB
  • Sudah 4 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena JPU Tidak Siap Membuat Surat Tuntutan

    Sudah 4 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena JPU Tidak Siap Membuat Surat Tuntutan

    Rabu, 02 Sep 2026 | 20:31 WIB
  • Penyelundup Narkoba Dituntut Jaksa Rumondang Manurung Hanya 9 Tahun Penjara Namun PN Batam Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara

    Penyelundup Narkoba Dituntut Jaksa Rumondang Manurung Hanya 9 Tahun Penjara Namun PN Batam Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara

    Rabu, 02 Sep 2026 | 08:14 WIB
  • ‎Setelah 5 Hari Divonis PN Batam Barulah Jaksa Melakukan Terhadap Eksekusi Kim Dong Gyun 

    ‎Setelah 5 Hari Divonis PN Batam Barulah Jaksa Melakukan Terhadap Eksekusi Kim Dong Gyun 

    Selasa, 01 Sep 2026 | 17:29 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com