https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Mantan Begal di Batam Beralih Jadi Penjual Narkoba •   Dua Pekan Usai Wafatnya Dewi Sartika Sitinjak karena Dugaan Malpraktek di RS Awal Bros Botania, Polresta Barelang Belum Ada Penetapan Tersangka •   Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung •   ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Mantan Begal di Batam Beralih Jadi Penjual Narkoba

Mantan Begal di Batam Beralih Jadi Penjual Narkoba

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:56 WIB,  
Penulis : JP
Mantan Begal di Batam Beralih Jadi Penjual Narkoba

Suasana sidang terdakwa Afrianton Syahputra di PN Batam

SEROJANEES.COM, BATAM - Seorang terdakwa bernama Afrianton Syahputra Bin Asrialvi merupakan mantan begal dan pernah dihukum oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Douglas RP Napitupulu, Randi Jastian Afandi dan Dina Puspasari, Rabu (26 Agustus 2026).

Dalam persidangan Afrianton Syahputra mengatakan bahwa dirinya menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu-sabu karena ada permintaan dari temannya bernama Aidil (DPO).

"Saya diminta Aidil untuk dibelikan sabu-sabu sebanyak 5 gram dengan harga Rp 3,2 Juta," kata Afrianton Syahputra dalam persidangan menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Gustirio Kurniawan.

Afrianton Syahputra menerangkan bahwa dirinya menghubungi Silvester Riski Raja Cohen Gafeor alias Kiki untuk pemenuhan permintaan sabu-sabu tersebut.

Selanjutnya Silvester Riski Raja Cohen Gafeor alias Kiki menyanggupi hal itu. 

"Karena disanggupi Silvester makanya saya menyampaikan kepada Aidil untuk melakukan pembayaran. Aidil kasih saya uang sebesar Rp 3,2 Juta untuk pembelian sabu-sabu itu. Saya kirimkan uang sebesar Rp 3,2 Juta itu ke rekeningnya Silvester," ucap Afrianton Syahputra.

Afrianton Syahputra mengaku tidak dapat upah berupa uang dari transaksi haram tersebut.

"Tidak dapat keuntungan uang dalam transaksi itu. Saya hanya dapat keuntungan mendapatkan sebagian sabu-sabu dari transaksi itu. Sabu-sabu yang saya dapatkan 0,14 gram saja, rencananya mau saya gunakan sendiri untuk kebutuhan pribadi," ujar Afrianton Syahputra.

Afrianton Syahputra mengaku 0,14 gram sabu-sabu tersebut sudah disita oleh penegak hukum dalam perkara ini.

"Kalau barang bukti sabu-sabu itu sudah disita, yang mulia. Sabu-sabu itu ditemukan oleh polisi di atas meja yang ada di dalam tempat kos saya tinggal," kata Afrianton Syahputra.

Mendengar keterangan yang disampaikan oleh Afrianton Syahputra maka hakim Dina Puspasari melayangkan pertanyaan. "Saudara terdakwa pernah dihukum? Dalam perkara apa dihukum? Dan berapa lama dihukum?" ujar Dina Puspasari sembari melihat salinan putusan terpidana Afrianton Syahputra beberapa tahun silam.

Afrianton Syahputra mengaku bahwa dirinya dihukum 2 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara curas (pencurian dengan kekerasan).

"Saya pernah dihukum selama 2 tahun 6 bulan penjara dulu, yang mulia. Saat itu perkara saya adalah begal," kata Afrianton Syahputra.

Mendapatkan jawaban itu maka Dina Puspasari menyebutkan "dulu kamu begal. Sekarang kamu perantara jual beli narkoba. Naik kelas saudara ya."

Pernyataan Dina Puspasari membuat seisi ruang sidang PN Batam dipenuhi suara ketawa para pengunjung.

Dalam persidangan itu terlihat Afrianton Syahputra didampingi penasehat hukumnya bernama Firdaus dan Monalisa yang merupakan para advokat dari LBH Suara Keadilan.

Saat itu Firdaus juga ikut bertanya kepada kliennya. "Saudara terdakwa, apa manfaatnya menggunakan sabu-sabu itu? Saudara punya anak?" 

Afrianton Syahputra menjawab bahwa kegunaan untuk menambah semangat bekerja sebagai seorang tukang.

"Saya bekerja di bidang konstruksi. Jadi sabu-sabu itu gunanya untuk menambah semangat kerja saja sehingga lebih segar. Saya sudah menikah dan anak saya ada 4 orang," ucap Afrianton Syahputra.

Afrianton Syahputra menuturkan bahwa anaknya pertama masih berumur 8 tahun. Anak kedua masih berusia 5 tahun.

Selanjutnya anak yang ketiga 3 tahun serta yang keempat itu baru lahir beberapa hari yang lalu saat Afrianton Syahputra berada di balik jeruji besi.

Usai persidangan awak media SEROJANEWS.COM mendekati Afrianton Syahputra. Dalam kesempatan itu dilayangkan pertanyaan kepada Afrianton Syahputra. Banyak kali anakmu, apakah sabu-sabu kamu gunakan untuk obat kuat dalam melakukan hubungan intim dengan istrimu?

"Begitulah kira-kira, Bang," ujar Afrianton Syahputra sembari tertawa di hadapan awak media ini

Editor : Admin
Sumber : Fakta Persidangan

TOPIK TERKAIT

NarkobaAfrianton SyahputraSabu-sabuPengadilan Negeri Batam
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan
    Hukrim

    Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan

    Selasa, 18 Agu 2026 | 20:49 WIB
  • ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall  ‎  ‎
    Hukrim

    ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall ‎ ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 | 18:41 WIB
  • Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Membantu untuk Memberangkatkan PMI Ilegal
    Hukrim

    Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Membantu untuk Memberangkatkan PMI Ilegal

    Kamis, 13 Agu 2026 | 19:18 WIB
  • Menjelang HUT RI Ke-81 Ternyata PN Batam Ciptakan Vonis Melambung kepada Carolein Parewang
    Hukrim

    Menjelang HUT RI Ke-81 Ternyata PN Batam Ciptakan Vonis Melambung kepada Carolein Parewang

    Kamis, 13 Agu 2026 | 14:29 WIB
  • Jaksa Rumondang Manurung Hadirkan Saksi yang Bukan Pemilik Barang Bukti
    Hukrim

    Jaksa Rumondang Manurung Hadirkan Saksi yang Bukan Pemilik Barang Bukti

    Rabu, 12 Agu 2026 | 20:54 WIB

Terpopuler

  • 01

    Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot

    Minggu, 02 Agu 2026 - 02:32 WIB
  • 02

    Keluarga Pengurus Ikatan Tionghoa di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan, Kerugian Capai 600 Juta Lebih

    Rabu, 29 Jul 2026 - 00:05 WIB
  • 03

    Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut

    Senin, 10 Agu 2026 - 11:06 WIB
  • 04

    ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 15:17 WIB
  • 05

    Dewi Sartika Sitinjak Mangkat karena Malpraktek yang Dilakukan RS Awal Bros 

    Senin, 10 Agu 2026 - 15:46 WIB

TERBARU

  • Mantan Begal di Batam Beralih Jadi Penjual Narkoba

    Mantan Begal di Batam Beralih Jadi Penjual Narkoba

    Rabu, 26 Agu 2026 | 20:56 WIB
  • Dua Pekan Usai Wafatnya Dewi Sartika Sitinjak karena Dugaan Malpraktek di RS Awal Bros Botania, Polresta Barelang Belum Ada Penetapan Tersangka

    Dua Pekan Usai Wafatnya Dewi Sartika Sitinjak karena Dugaan Malpraktek di RS Awal Bros Botania, Polresta Barelang Belum Ada Penetapan Tersangka

    Selasa, 25 Agu 2026 | 20:02 WIB
  • Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung

    Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung

    Jumat, 21 Agu 2026 | 01:09 WIB
  • ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam

    ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam

    Rabu, 19 Agu 2026 | 23:06 WIB
  • Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan

    Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan

    Selasa, 18 Agu 2026 | 20:49 WIB
  • Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam

    Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam

    Selasa, 18 Agu 2026 | 17:51 WIB
  • ‎Bareskrim Mabes Polri Sita Barang Bukti Perjudian Milik Akau  ‎

    ‎Bareskrim Mabes Polri Sita Barang Bukti Perjudian Milik Akau ‎

    Senin, 17 Agu 2026 | 01:00 WIB
  • ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam  ‎

    ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam ‎

    Minggu, 16 Agu 2026 | 18:52 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com