Home › Hukrim › Saling Tuding Antara Jaksa dan PN Batam Penyebab Tidak Kunjung Dieksekusi Kim Dong Gyun
Saling Tuding Antara Jaksa dan PN Batam Penyebab Tidak Kunjung Dieksekusi Kim Dong Gyun
Kim Dong Gyun usai divonis 1 tahun penjara oleh PN Batam namun tidak langsung dikirimkan ke dalam penjara
SEROJANEWS.COM, BATAM - Sampai dengan hari ini ternyata terpidana Kim Dong Gyun belum dijebloskan ke dalam penjara oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Senin (31 Agustus 2026).
Kim Dong Gyun merupakan salah satu orang yang harus bertanggungjawab di hadapan hukum akibat tewasnya 14 orang karyawan PT ASL Shipyard pada Oktober 2025 silam.
14 pekerja yang tewas dalam kecelakaan kerja saat berada di dalam tangki COT 1S kapal Federal II bernama Frenki Protes Pane, Anton, Andi Haryono, Dimas Saputra, Maradong Tampubolon, Idris Sardi, Chandra Edi Saputra Pasaribu, Krisman Simatupang, Ramadan Rizki Nasution, Habibulloh Siregar, Roni Andreas Harefa, Edison Baktiar Napitupulu, Imam dan Fikri Krisnawan.
Bukan cukup hanya 14 pekerja yang tewas dalam insiden kebakaran itu. Masih ada 9 pekerja yang mengalami luka berat dalam insiden tersebut, diantara Midun Siburian, Erwin Sanggam, Dedi Supriadi Rajagukguk, Krisna Ramadan, Alfito Dinova, Abdul Munir, Dani Rarusaman, Ceni Sihombing, Thomas Alpa Edison Siburian.
Selain itu masih ada 7 pekerja yang turut mengalami luka ringan dalam insiden berdarah itu diantaranya Ahmad Rifai, Putra Alan Sari Setiawan, Jimi Ramadhani, Arrafi Husein, Jefry Agustop, Idaya Putra, Sodikin.
Karena insiden laka kerja itu maka Kim Dong Gyun selaku manager commercial di PT ASL Shipyard divonis oleh PN Batam dengan pidana penjara selama 1 tahun. Pembacaan vonis itu dilakukan oleh majelis hakim PN Batam, Tiwik, Douglas RP Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, Kamis (27 Agustus 2026).
Namun sampai hari ini Kim Dong Gyun tidak ditemukan batang hidungnya berada di dalam Rutan Kelas IIA Batam yang berlokasi di Barelang.
Kasi Intel Kejari Batam, Gustian Juanda Putra menyebutkan bahwa pihaknya belum mendapatkan salinan surat putusan perkara 451/Pid.B/2026/PN Btm atas nama Kim Dong Gyun.
"Kami belum menerima secara fisik salinan putusan Kim Dong Gyun sehingga tidak bisa melaksanakan eksekusinya," kata Gustian Juanda Putra, Jumat (28 Agustus 2026).
Untuk memastikan apakah benar pihak Kejari Batam belum menerima salinan putusan maka dilakukan konfirmasi kepada pihak PN Batam.
Melalui juru bicara (Jubir) PN Batam, Vabianes Stuart Wattimena menerangkan bahwa pihaknya telah menerbitkan salinan putusan terpidana Kim Dong Gyun di aplikasi E-Berpadu.
"Jadi sekarang ini sudah sistem elektronik. Jadi tidak perlu lagi keluarkan putusan lalu pergi mengirimkannya ke kejaksaan. Itukan makan waktu, jadi sekarang sudah ada sistem E-Berpadu. Semua salinannya sudah ada di E-Berpadu, tinggal dia (Kejari Batam) download putusan tersebut dan dia lakukan eksekusi," ucap Vabianes Stuart Wattimena saat ditelepon menggunakan aplikasi WhatsApp, Jumat (28 Agustus 2026) tepatnya pukul 18:57 WIB.
Tepat pada hari Sabtu (29 Agustus 2026) jurnalis media ini memastikan bahwa Kim Dong Gyun belum ada di dalam Rutan Kelas IIA Batam.
"Kalau penghuni Rutan Kelas IIA Batam belum ada namanya Kim Dong Gyun," ujar seorang pegawai Rutan Kelas IIA Batam yang enggan namanya dipublikasikan.
Karena keberadaan Kim Dong Gyun terkesan ghaib maka dilakukan konfirmasi tambahan kepada Gustian Juanda Putra.
Sudahkah dilakukan eksekusi terhadap Kim Dong Gyun, Pak Kasi Intel Kejari Batam?
Gustian Juanda Putra menjawab bahwa pihaknya belum juga mengeksekusi Kim Dong Gyun.

"Petikan/salinan belum ada di E-Berpadu untuk dibuat administrasi eksekusi, Pak. Belum di-upload oleh PN Batam petikan atau salinannya," kata Gustian Juanda Putra sembari mengirimkan hasil tangkapan layar aplikasi E-Berpadu.
Karena informasi yang disebutkan oleh Gustian Juanda Putra yang mengisyaratkan bahwa Vabianes Stuart Wattimena telah menyebarkan hoax maka kembali dilakukan konfirmasi dengan melayang pertanyaan.
Kata pihak Kejari Batam melalui Kasi Intel, Gustian Juanda Putra bahwa tidak dipublikasikan salinan putusan Kim Dong Gyun di aplikasi E-Berpadu. Siapa kalian (Kejari Batam atau PN Batam) ini yang bohong supaya Kim Dong Gyun tidak dieksekusi? Apakah kalian sudah sama-sama cair (mendapatkan gratifikasi) supaya Kim Dong Gyun tidak menjalani proses hukumnya di penjara?
"Cair, maksudnya apa ya? Itukan putusannya sudah dimasukkan di E-Berpadu," ucap Vabianes Stuart Wattimena.
Vabianes Stuart Wattimena berjanji akan mengecek kebenaran terkait salinan putusan Kim Dong Gyun sidah diunggah di aplikasi E-Berpadu.
"Saya saat ini berada di luar kota. Nanti hari Senin (31 Agustus 2026) baru saya cek," ujar Vabianes Stuart Wattimena.






Komentar Via Facebook :