Home › Lingkungan › Hanya Ganti Pemain, Galian C Ilegal di Kampar Masih Berjalan Setelah Polisi Menangkap Dua Pekerja di Lokasi
Hanya Ganti Pemain, Galian C Ilegal di Kampar Masih Berjalan Setelah Polisi Menangkap Dua Pekerja di Lokasi
Aktivitas galian kembali beroperasi setelah polisi memnangkap dua pekerja dilokasi. Sumber photo/jurnalis Serojanews
SEROJANEWS.COM, KAMPAR - Galian C ilegal masih ditemukan beraktivitas disebuah lokasi perkebunan karet di Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Riau, Senin (31/8/2026). Padahal sebelumnya polisi pernah menangkap dua orang pekerja dilokasi tersebut.
Kedua tersangka inisial MY (62) sebagai pemilik lahan dan FA (24) sebagai pekerja operator alat berat asal Kabupaten Kampar. Mereka ditangkap pada Kamis 23 April 2026 dilokasi yang sama saat sedang beraktivitas.
Penangkapan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Kampar pada 24 April 2026 dengan nomor B/SPDP/43/IV/RES 5.5/2026/Reskrim. Status tersangka bagi kedua pelaku juga telah ditetapkan melalui surat penetapan tersangka nomor S. Tap/79/IV/RES5.5/2026/Reskrim yang terbit pada tanggal yang sama.
Sementara itu Polisi memburu pengelola bernama Wanda yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Menurut sejumlah saksi yang dihimpun, Wanda masih sering terlihat berkeliaran di sekitar lokasi, namun hingga kini belum juga ditangkap.
Namun Ironisnya, hanya beberapa bulan pasca penangkapan, aktivitas penambangan di lokasi tersebut sudah kembali berjalan seperti biasa. Sebuah rekaman video yang diterima Serojanews.com pada Senin (31/8/2026) memperlihatkan dengan jelas aktivitas penambangan yang sedang berlangsung.
Dalam video tampak sebuah alat berat jenis eskavator tengah mengeruk material galian dan memindahkannya ke dalam bak truk tronton. Sementara itu, satu unit alat berat lainnya terlihat berhenti sejenak di sisi lokasi. Beberapa truk antre mengisi muatan, menandakan aktivitas pertambangan berjalan secara aktif.
Kondisi ini menunjukkan para pelaku galian dilokasi hanya ganti peran pemain. Sebab hingga saat ini aktivitas ini berjalan dengan baik tanpa ada penindakan dari Polisi setempat. Sementara aktor intelektual dan pemodal utama masih bebas berkeliaran. Operasi kepolisian selama ini dinilai hanya menyentuh level pekerja lapangan, sedangkan pihak-pihak yang menjadi otak di balik aktivitas ilegal ini luput dari jeratan hukum.
Berdasarkan penelusuran melalui Google Maps, lokasi penambangan ilegal ini berada pada titik koordinat 0,38999N 101,23343E. Secara administratif, area tersebut masuk dalam sebuah perkebunan yang dikenal dengan nama 'Kebun Karet Ngadiran Barus' di Kabupaten Kampar.
Di lokasi, para pengelola mengklaim bahwa aktivitas penambangan telah memiliki izin resmi yang dikelola oleh PT. Benteng Inti Nusantara. Sebuah papan pengumuman dengan nomor SURAT IZIN PENAMBANGAN BATUAN NO.540/DESDM.04/987 terpajang di area tersebut. Namun, keabsahan izin tersebut masih perlu dipertanyakan mengingat maraknya pemalsuan dokumen perizinan di sektor pertambangan.
Lebih mirisnya lagi kondisi lingkungan penambangan ilegal ini juga menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang signifikan. Kondisi lahan bekas galian di sekitar lokasi tidak direklamasi, menyisakan lubang-lubang besar yang curam dan bergelombang. Pohon-pohon karet di sekitar lokasi telah rata dengan tanah akibat dibabat oleh alat berat.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen program Green Policing yang digaungkan oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, beberapa waktu lalu. Program yang mengajak seluruh elemen masyarakat dan jajaran kepolisian untuk menjaga kelestarian lingkungan ini seolah menjadi angin lalu di tengah maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang merusak ekosistem.
Jurnalis Serojanews.com masih berupaya mengonfirmasi keabsahan izin yang diklaim oleh pengelola melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau.
Sementara itu, konfirmasi kepada pihak kepolisian juga telah dilakukan. Jurnalis telah mengirimkan pesan konfirmasi kepada Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadan, terkait aktivitas penambangan ilegal ini pada Selasa (1/9/2026). Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi dari pihak Polres Kampar.






Komentar Via Facebook :