Home › Korupsi › Penanganan Dugaan Korupsi APBD Tak Jelas, Aswas Kejati Riau di Desak Evaluasi Kasi Intel Kejari Pekanbaru
Penanganan Dugaan Korupsi APBD Tak Jelas, Aswas Kejati Riau di Desak Evaluasi Kasi Intel Kejari Pekanbaru
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU — Proses penanganan dugaan penyelewengan anggaran pada dua instansi Pemerintah Kota Pekanbaru masih menyisakan tanda tanya. Laporan yang telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sejak April 2026 hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum.
Organisasi Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S) menyoroti lambatnya tindak lanjut perkara yang mereka adukan. Ketua Umum DPP G3S, Berti Sitanggang, bahkan menuding pejabat Bidang Intelijen Kejari Pekanbaru tidak transparan dalam menangani laporan tersebut.
"Informasi yang kami peroleh, jaksa intelijen sudah memeriksa lokasi pekerjaan yang kami laporkan. Namun tindak lanjutnya tidak jelas. Integritas penanganan kasus ini patut dipertanyakan," ujar Berti kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).
G3S mengklaim telah melakukan peninjauan mandiri terhadap objek-objek kegiatan rehabilitasi yang dibiayai APBD Pemerintah Kota Pekanbaru. Pada pemantauan Juni 2026, mereka masih menemukan sejumlah lokasi proyek terbengkalai, persis seperti kondisi awal saat laporan pertama kali disampaikan pada Januari 2026.
Sementara itu, beberapa proyek rehabilitasi lainnya justru diklaim telah mencapai 100 persen. Padahal, saat laporan G3S diterima Kejari, seluruh pekerjaan tersebut belum tuntas dikerjakan.
Kendati demikian, Kejari Pekanbaru menyatakan tidak menemukan dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan paket kegiatan yang dilaporkan. Hasil itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Mey Ziko didampingi Kasubsi Yuda dalam pertemuan dengan pihak G3S beberapa waktu lalu.
"Jaksa mengatakan tidak ditemukan kesalahan, mereka mengaku sudah memeriksa seluruh objek laporan. Tapi mereka tidak mampu menjelaskan setelah kami perlihatkan hasil temuan lapangan," tegas Berti.
Meskipun demikian, pihak kejaksaan tetap pada pendiriannya bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum dalam kegiatan rehabilitasi toilet sekolah tersebut.
Berti menilai seharusnya perkara ini diusut tuntas. Pasalnya, sebagian proyek rehabilitasi baru diselesaikan setelah melewati tahun anggaran 2025, yang menurutnya patut diduga melanggar ketentuan.
"Itu paket penunjukan langsung yang harus tuntas sesuai jadwal. Jangan berlindung pada masa pemeliharaan. Yang benar, pekerjaan harus selesai 100 persen dulu, baru ada masa pemeliharaan," tambahnya.
Bahkan, G3S mendesak Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Riau untuk mengevaluasi kinerja Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, yang dinilai tidak transparan dalam menangani laporan masyarakat.
"Kami meminta Aswas Kejati Riau memeriksa kembali posisi yang bersangkutan. Sebab terkesan tidak memahami bagaimana menangani laporan publik dengan baik," pintanya.
Menanggapi hal itu, Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, mengaku telah menyampaikan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada pelapor.
"Hasil pemeriksaan dan pengecekan lapangan telah kami sampaikan kepada pelapor (G3S) secara tertulis," ujar Mey Ziko kepada wartawan.
Namun, ketika ditanya apakah Kejaksaan Negeri Pekanbaru resmi menghentikan penyelidikan perkara tersebut, Mey Ziko tidak memberikan jawaban jelas.






Komentar Via Facebook :