https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng •   Terlibat Membantu Pembunuhan LC di Batam Terdakwa Putri Aengelina dan Salmiati Minta Dibebaskan •   Sidang Perkara Narkoba Terdakwa Wee Lei Ditunda karena Jaksa Rumondang Manurung Tidak Menghadirkan Penerjemah •   Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Korupsi › Penanganan Dugaan Korupsi APBD Tak Jelas, Aswas Kejati Riau di Desak Evaluasi Kasi Intel Kejari Pekanbaru

Penanganan Dugaan Korupsi APBD Tak Jelas, Aswas Kejati Riau di Desak Evaluasi Kasi Intel Kejari Pekanbaru

Selasa, 01 September 2026 | 14:58 WIB,  
Penulis : Redaksi
Penanganan Dugaan Korupsi APBD Tak Jelas, Aswas Kejati Riau di Desak Evaluasi Kasi Intel Kejari Pekanbaru

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU — Proses penanganan dugaan penyelewengan anggaran pada dua instansi Pemerintah Kota Pekanbaru masih menyisakan tanda tanya. Laporan yang telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sejak April 2026 hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum.

Organisasi Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S) menyoroti lambatnya tindak lanjut perkara yang mereka adukan. Ketua Umum DPP G3S, Berti Sitanggang, bahkan menuding pejabat Bidang Intelijen Kejari Pekanbaru tidak transparan dalam menangani laporan tersebut.

"Informasi yang kami peroleh, jaksa intelijen sudah memeriksa lokasi pekerjaan yang kami laporkan. Namun tindak lanjutnya tidak jelas. Integritas penanganan kasus ini patut dipertanyakan," ujar Berti kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).

G3S mengklaim telah melakukan peninjauan mandiri terhadap objek-objek kegiatan rehabilitasi yang dibiayai APBD Pemerintah Kota Pekanbaru. Pada pemantauan Juni 2026, mereka masih menemukan sejumlah lokasi proyek terbengkalai, persis seperti kondisi awal saat laporan pertama kali disampaikan pada Januari 2026.

Sementara itu, beberapa proyek rehabilitasi lainnya justru diklaim telah mencapai 100 persen. Padahal, saat laporan G3S diterima Kejari, seluruh pekerjaan tersebut belum tuntas dikerjakan.

Kendati demikian, Kejari Pekanbaru menyatakan tidak menemukan dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan paket kegiatan yang dilaporkan. Hasil itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Mey Ziko didampingi Kasubsi Yuda dalam pertemuan dengan pihak G3S beberapa waktu lalu.

"Jaksa mengatakan tidak ditemukan kesalahan, mereka mengaku sudah memeriksa seluruh objek laporan. Tapi mereka tidak mampu menjelaskan setelah kami perlihatkan hasil temuan lapangan," tegas Berti.

Meskipun demikian, pihak kejaksaan tetap pada pendiriannya bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum dalam kegiatan rehabilitasi toilet sekolah tersebut.

Berti menilai seharusnya perkara ini diusut tuntas. Pasalnya, sebagian proyek rehabilitasi baru diselesaikan setelah melewati tahun anggaran 2025, yang menurutnya patut diduga melanggar ketentuan.

"Itu paket penunjukan langsung yang harus tuntas sesuai jadwal. Jangan berlindung pada masa pemeliharaan. Yang benar, pekerjaan harus selesai 100 persen dulu, baru ada masa pemeliharaan," tambahnya.

Bahkan, G3S mendesak Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Riau untuk mengevaluasi kinerja Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, yang dinilai tidak transparan dalam menangani laporan masyarakat.

"Kami meminta Aswas Kejati Riau memeriksa kembali posisi yang bersangkutan. Sebab terkesan tidak memahami bagaimana menangani laporan publik dengan baik," pintanya.

Menanggapi hal itu, Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, mengaku telah menyampaikan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada pelapor.

"Hasil pemeriksaan dan pengecekan lapangan telah kami sampaikan kepada pelapor (G3S) secara tertulis," ujar Mey Ziko kepada wartawan.

Namun, ketika ditanya apakah Kejaksaan Negeri Pekanbaru resmi menghentikan penyelidikan perkara tersebut, Mey Ziko tidak memberikan jawaban jelas.

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

JaksaKejariPekanbaruAPBDKorupsiDisdikDinkesLaporan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hanya Ganti Pemain, Galian C Ilegal di Kampar Masih Berjalan Setelah Polisi Menangkap Dua Pekerja di Lokasi
    Lingkungan

    Hanya Ganti Pemain, Galian C Ilegal di Kampar Masih Berjalan Setelah Polisi Menangkap Dua Pekerja di Lokasi

    Selasa, 01 Sep 2026 | 11:51 WIB
  • Jurus Bungkam Seribu Bahasa Kajari Batam karena Terpidana Kim Dong Gyun Tidak Dieksekusi
    Hukrim

    Jurus Bungkam Seribu Bahasa Kajari Batam karena Terpidana Kim Dong Gyun Tidak Dieksekusi

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:02 WIB
  • ‎Saling Tuding Antara Jaksa dan PN Batam Penyebab Tidak Kunjung Dieksekusi Kim Dong Gyun   ‎
    Hukrim

    ‎Saling Tuding Antara Jaksa dan PN Batam Penyebab Tidak Kunjung Dieksekusi Kim Dong Gyun  ‎

    Senin, 31 Agu 2026 | 07:34 WIB
  • ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall  ‎  ‎
    Hukrim

    ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall ‎ ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 | 18:41 WIB
  • Kasus Penipuan Rp654 Juta Jalan di Tempat, Terlapor Bawa Nama Mertua Pengurus Walubi, Klaim Bisa "Bayar Polisi"
    Hukrim

    Kasus Penipuan Rp654 Juta Jalan di Tempat, Terlapor Bawa Nama Mertua Pengurus Walubi, Klaim Bisa "Bayar Polisi"

    Jumat, 14 Agu 2026 | 16:08 WIB

Terpopuler

  • 01

    ‎Iptu Yanti Harefa Larang Wartawan Meliput Rekonstruksi Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Playgroup Djuwita

    Minggu, 30 Agu 2026 - 05:52 WIB
  • 02

    ‎Setelah 5 Hari Divonis PN Batam Barulah Jaksa Melakukan Terhadap Eksekusi Kim Dong Gyun 

    Selasa, 01 Sep 2026 - 17:29 WIB
  • 03

    Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang

    Selasa, 08 Sep 2026 - 14:16 WIB
  • 04

    Kim Dong Gyun Sebagai Manager PT ASL Shipyard Divonis PN Batam dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun

    Kamis, 27 Agu 2026 - 22:04 WIB
  • 05

    Hanya Ganti Pemain, Galian C Ilegal di Kampar Masih Berjalan Setelah Polisi Menangkap Dua Pekerja di Lokasi

    Selasa, 01 Sep 2026 - 11:51 WIB

TERBARU

  • Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng

    Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng

    Kamis, 10 Sep 2026 | 01:38 WIB
  • Terlibat Membantu Pembunuhan LC di Batam Terdakwa Putri Aengelina dan Salmiati Minta Dibebaskan

    Terlibat Membantu Pembunuhan LC di Batam Terdakwa Putri Aengelina dan Salmiati Minta Dibebaskan

    Kamis, 10 Sep 2026 | 00:11 WIB
  • Sidang Perkara Narkoba Terdakwa Wee Lei Ditunda karena Jaksa Rumondang Manurung Tidak Menghadirkan Penerjemah

    Sidang Perkara Narkoba Terdakwa Wee Lei Ditunda karena Jaksa Rumondang Manurung Tidak Menghadirkan Penerjemah

    Selasa, 08 Sep 2026 | 19:30 WIB
  • Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang

    Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang

    Selasa, 08 Sep 2026 | 14:16 WIB
  • Tepat HUT Kejaksaan Sidang PK di PN Batam Tidak Nongol Jaksa

    Tepat HUT Kejaksaan Sidang PK di PN Batam Tidak Nongol Jaksa

    Kamis, 03 Sep 2026 | 12:14 WIB
  • Sudah 4 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena JPU Tidak Siap Membuat Surat Tuntutan

    Sudah 4 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena JPU Tidak Siap Membuat Surat Tuntutan

    Rabu, 02 Sep 2026 | 20:31 WIB
  • Penyelundup Narkoba Dituntut Jaksa Rumondang Manurung Hanya 9 Tahun Penjara Namun PN Batam Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara

    Penyelundup Narkoba Dituntut Jaksa Rumondang Manurung Hanya 9 Tahun Penjara Namun PN Batam Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara

    Rabu, 02 Sep 2026 | 08:14 WIB
  • ‎Setelah 5 Hari Divonis PN Batam Barulah Jaksa Melakukan Terhadap Eksekusi Kim Dong Gyun 

    ‎Setelah 5 Hari Divonis PN Batam Barulah Jaksa Melakukan Terhadap Eksekusi Kim Dong Gyun 

    Selasa, 01 Sep 2026 | 17:29 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com