Home › Hukrim › Setelah 5 Hari Divonis PN Batam Barulah Jaksa Melakukan Terhadap Eksekusi Kim Dong Gyun
Setelah 5 Hari Divonis PN Batam Barulah Jaksa Melakukan Terhadap Eksekusi Kim Dong Gyun
Kim Dong Gyun diantarkan Kejaksaan Negeri Batam ke Rutan Kelas IIA Batam.
SEROJANEWS.COM, BATAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam nyatakan bahwa terpidana Kim Dong Gyun sudah dijebloskan ke dalam Rutan Kelas IIA Batam, Selasa (01 September 2026).
Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Gustian Juanda Putra mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan eksekusi terpidana Kim Dong Gyun.
"Sudah kami laksanakan eksekusi terhadap Kim Dong Gyun tadi," kata Gustian Juanda Putra saat dihubungi oleh jurnalis media Serojanews.com tepat pukul 16:54 WIB.
Selanjutnya, Gustian Juanda Putra mengirimkan foto Kim Dong Gyun untuk membuktikan bahwa benar pihaknya telah melaksanakan eksekusi sebagaimana amanat putusan PN Batam yang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.
Untuk mencari kebenaran bahwa Kim Dong Gyun sudah berada di Rutan Kelas IIA Batam maka dilakukan pelacakan.
Melalui penelusuran media ini diketahui bahwa Kim Dong Gyun sudah berada di Rutan Kelas IIA Batam.
"Baru saja sekitar pukul 17:00 WIB sore ini masuknya Kim Dong Gyun di Rutan Kelas IIA Batam. Sekarang masih di bagian depan Rutan Kelas IIA Batam untuk melengkapi persyaratan administrasi di bagian pelayanan tahanan Kim Dong Gyun. Belum masuk dia ke dalam blok penjara," ucap salah satu pegawai Rutan Kelas IIA Batam yang menolak namanya dipublikasikan.






Komentar Via Facebook :