https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Penyelundup Narkoba Dituntut Jaksa Rumondang Manurung Hanya 9 Tahun Penjara Namun PN Batam Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara •   ‎Setelah 5 Hari Divonis PN Batam Barulah Jaksa Melakukan Terhadap Eksekusi Kim Dong Gyun  •   Penanganan Dugaan Korupsi APBD Tak Jelas, Aswas Kejati Riau di Desak Evaluasi Kasi Intel Kejari Pekanbaru •   Hanya Ganti Pemain, Galian C Ilegal di Kampar Masih Berjalan Setelah Polisi Menangkap Dua Pekerja di Lokasi
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Penyelundup Narkoba Dituntut Jaksa Rumondang Manurung Hanya 9 Tahun Penjara Namun PN Batam Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara

Penyelundup Narkoba Dituntut Jaksa Rumondang Manurung Hanya 9 Tahun Penjara Namun PN Batam Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara

Rabu, 02 September 2026 | 08:14 WIB,  
Penulis : JP
Penyelundup Narkoba Dituntut Jaksa Rumondang Manurung Hanya 9 Tahun Penjara Namun PN Batam Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara

Bayuri Juniantara setelah divonis PN Batam dengan pidana penjara 12 tahun karena menyelundupkan narkoba dari Malaysia.

SEROJANEWS.COM, BATAM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Monalisa Anita Theresia Siagian, Martin Verdian dan Ferry Irawan menjatuhkan vonis berupa penjara kepada terdakwa Bayuri Juniantara alias Bayu selama 12 tahun dan denda Rp 1 Miliar atau pidana pengganti selama 120 hari penjara.

”Kamu resedivis ya? Biar kamu ada jera dan tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari makanya hari ini kamu dijatuhkan vonis,” kata Monalisa anita Theresia Siagian sebelum membacakan surat putusan nomor 440/Pid.Sus/2026/PN Btm.

Monalisa Anita Theresia Siagian mengatakan bahwa terdakwa Bayuri Juniantara telah terbukti menyeludupkan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dari Malaysia ke Batam.

”Menyatakan bahwa terdakwa Bayuri Juniantara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak  pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram,” ucap Monalisa Anita Theresia Siagian dan didampingi Martin Verdian, Ferry Irawan.

Monalisa Anita Theresia Siagian menegaskan bahwa Bayuri Juniantara telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.

”Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Bayuri Juniantara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar. Apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana selama 120 hari penjara,” ujar Monalisa Anita Theresia Siagian.

Selanjutnya Monalisa Anita Theresia Siagian menyampaikan bahwa silahkan lakukan langkah hukum kalau tidak menerima putusan yang telah dibacakan itu.

”Jadi untuk terdakwa dan penasehat hukumnya (Monalisa dari LBH Suara Keadilan) kalau tidak terima putusan tersebut silahkan banding. Hak yang sama kami berikan juga kepada penuntut umum,” kata Monalisa Anita Theresia Siagian sembari menutup persidangan.

Vonis yang dibacakan ketua majelis hakim PN Batam, Monalisa Anita Theresia Siagian itu jauh lebih berat ketimbang tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang Manurung yang hanya menuntut terdakwa Bayuri Juniantara dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 190 hari penjara.

Kilas Balik Adegan Penyeludupan Narkoba yang Dilakoni Terdakwa Bayuri Juniantara

Terdakwa Bayuri Juiantara mendapatkan sabu-sabu dan ekstasi dari teman-temannya yang bernama Emy dan Daus saat berada berada di Malaysia.

Emy diketahui memberikan 2 bungkus plastik sabu-sabu yang beratnya 85,27 gram dan 11 butir ekstasi warna kuning logo Heineken yang beratnya 4,38 gram kepada Bayuri Juniantara.

Daus memberikan kepada Bayuri Juniantara berupa 1 bungkus plastik bening yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu yang beratnya 4,8 gram.

Setelah menerima barang-barang haram itu, Bayuri Juniantara bergegas meninggalkan Malaysia untuk menuju Batam melalui jalur gelap yaitu menggunakan kapal kayu atau yang disebut pompong.

Pada hari Jumat (27 Maret 2026) sekira pukul 06:40 WIB diketahui Bayuri Juniantara tiba di pelabuhan tikus yang ada di Kota Batam. Kedatangan Bayuri Juniantara langsung disambut oleh petugas kepolisian dari satuan Ditresnarkoba Polda Kepri.

Selanjutnya dilakukan proses hukum di Polda Kepri karena telah memiliki dan atau menguasai barang haram yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Admin
Sumber : Fakta Persidangan

TOPIK TERKAIT

NarkobaRumondang ManurungBayuri Juniantara
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Mantan Begal di Batam Beralih Jadi Penjual Narkoba
    Hukrim

    Mantan Begal di Batam Beralih Jadi Penjual Narkoba

    Rabu, 26 Agu 2026 | 20:56 WIB
  • Jaksa Rumondang Manurung Hadirkan Saksi yang Bukan Pemilik Barang Bukti
    Hukrim

    Jaksa Rumondang Manurung Hadirkan Saksi yang Bukan Pemilik Barang Bukti

    Rabu, 12 Agu 2026 | 20:54 WIB
  • Pegawai Imigrasi Batam karena Memiliki Narkoba Cair Divonis 1 Tahun Penjara
    Hukrim

    Pegawai Imigrasi Batam karena Memiliki Narkoba Cair Divonis 1 Tahun Penjara

    Kamis, 23 Jul 2026 | 02:49 WIB
  • PN Batam Tunda Sidang Pembacaan Vonis Terdakwa Hanjaya Dalam Perkara Perusakan Hutan Konservasi
    Hukrim

    PN Batam Tunda Sidang Pembacaan Vonis Terdakwa Hanjaya Dalam Perkara Perusakan Hutan Konservasi

    Senin, 20 Jul 2026 | 19:41 WIB
  • Jaksa Rumondang Manurung Tuntut WN Malaysia, Yap Men Fong Selama 8 Bulan Penjara karena Memiliki Ekstasi 7 Butir
    Hukrim

    Jaksa Rumondang Manurung Tuntut WN Malaysia, Yap Men Fong Selama 8 Bulan Penjara karena Memiliki Ekstasi 7 Butir

    Selasa, 14 Jul 2026 | 19:10 WIB

Terpopuler

  • 01

    Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut

    Senin, 10 Agu 2026 - 11:06 WIB
  • 02

    ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 15:17 WIB
  • 03

    Dewi Sartika Sitinjak Mangkat karena Malpraktek yang Dilakukan RS Awal Bros 

    Senin, 10 Agu 2026 - 15:46 WIB
  • 04

    Hakim PN Batam, Meniek Emelinna Latuputty Desak Pihak Pemohon Praperadilan Menggunakan Toga Advokat

    Kamis, 06 Agu 2026 - 11:58 WIB
  • 05

    ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam ‎

    Minggu, 16 Agu 2026 - 18:52 WIB

TERBARU

  • Penyelundup Narkoba Dituntut Jaksa Rumondang Manurung Hanya 9 Tahun Penjara Namun PN Batam Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara

    Penyelundup Narkoba Dituntut Jaksa Rumondang Manurung Hanya 9 Tahun Penjara Namun PN Batam Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara

    Rabu, 02 Sep 2026 | 08:14 WIB
  • ‎Setelah 5 Hari Divonis PN Batam Barulah Jaksa Melakukan Terhadap Eksekusi Kim Dong Gyun 

    ‎Setelah 5 Hari Divonis PN Batam Barulah Jaksa Melakukan Terhadap Eksekusi Kim Dong Gyun 

    Selasa, 01 Sep 2026 | 17:29 WIB
  • Penanganan Dugaan Korupsi APBD Tak Jelas, Aswas Kejati Riau di Desak Evaluasi Kasi Intel Kejari Pekanbaru

    Penanganan Dugaan Korupsi APBD Tak Jelas, Aswas Kejati Riau di Desak Evaluasi Kasi Intel Kejari Pekanbaru

    Selasa, 01 Sep 2026 | 14:58 WIB
  • Hanya Ganti Pemain, Galian C Ilegal di Kampar Masih Berjalan Setelah Polisi Menangkap Dua Pekerja di Lokasi

    Hanya Ganti Pemain, Galian C Ilegal di Kampar Masih Berjalan Setelah Polisi Menangkap Dua Pekerja di Lokasi

    Selasa, 01 Sep 2026 | 11:51 WIB
  • Jurus Bungkam Seribu Bahasa Kajari Batam karena Terpidana Kim Dong Gyun Tidak Dieksekusi

    Jurus Bungkam Seribu Bahasa Kajari Batam karena Terpidana Kim Dong Gyun Tidak Dieksekusi

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:02 WIB
  • Sudah 3 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena Surat Tuntutan Belum Rampung

    Sudah 3 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena Surat Tuntutan Belum Rampung

    Senin, 31 Agu 2026 | 20:05 WIB
  • ‎Saling Tuding Antara Jaksa dan PN Batam Penyebab Tidak Kunjung Dieksekusi Kim Dong Gyun   ‎

    ‎Saling Tuding Antara Jaksa dan PN Batam Penyebab Tidak Kunjung Dieksekusi Kim Dong Gyun  ‎

    Senin, 31 Agu 2026 | 07:34 WIB
  • ‎Iptu Yanti Harefa Larang Wartawan Meliput Rekonstruksi Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Playgroup Djuwita

    ‎Iptu Yanti Harefa Larang Wartawan Meliput Rekonstruksi Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Playgroup Djuwita

    Minggu, 30 Agu 2026 | 05:52 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com