Home › Hukrim › Tepat HUT Kejaksaan Sidang PK di PN Batam Tidak Nongol Jaksa
Tepat HUT Kejaksaan Sidang PK di PN Batam Tidak Nongol Jaksa
JPU pada Kejari Batam tidak nongol saat sidang PK yang diajukan terpidana Masriyono alias Oyon di PN Batam.
SEROJANEWS.COM, BATAM - Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana Masriyono alias Oyon ternyata tidak dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) karena bertepatan di hari ulang tahun (HUT) Kejaksaan. Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Douglas RP Napitupulu, Randi Jastian Afandi dan Dina Puspasari, Rabu (02 September 2026).
Dalam persidangan PK itu hadir penasehat hukum dari terpidana Masriyono bernama Rosalinda dan tidak terlihat JPU.
Persidangan itu tetap dilanjutkan oleh dilanjutkan sekalipun tidak ada JPU. Pantau media ini majelis hakim memeriksa persyaratan legalitas dari Rosalinda mulai dari berita acara sumpah advokat, surat kuasa, dan kartu anggota advokatnya.
”Silahkan saudari penasehat hukum membawa ke depan untuk menunjukkan kepada kami semua persyaratan legalitasnya.” kata Douglas RP Napitupulu.
Setelah Rosalinda menampilkan segala legalitas sebagai penasehat hukum dalam sidang PK maka Douglas Napitupulu menunda persidangan tersebut.
”Karena persidangan PK ini tidak hadir JPU maka kita tunda dulu,” ucap Douglas Napitupulu.
Penundaan sidang dilakukan selama 2 pekan dan akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu (16 September 2026) mendatang.
Karena kealpaan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dalam sidang PK yang ajukan oleh terpidana Masriyono alias Oyon maka jurnalis media SEROJANEWS.COM melakukan konfirmasi kepada Gustian Juanda Putra selaku Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam.
Dalam konfirmasi itu, Gustian Juanda Putra ternyata tidak mengetahui siapa JPU yang menggantikan Nani Herawati dalam sidang PK yang diajukan oleh Masriyono alias Oyon.
”Kalau JPU Nani Herawati itu sudah pindah tidak di Kejari Batam lagi. Saya tidak mengetahui siap jaksa penggantinya untuk menangani sidang PK yang diajukan oleh terpidana Masriyono alias Oyon,” ujar Gustian Juanda Putra, Rabu (02 September 2026) tepatnya pukul 20:01 WIB.
Gustian Juanda Putra membantah perihal kealpaan JPU dari Kejari Batam dikarenakan HUT Kejaksaan.
”Bukan karena HUT Kejaksaan membuat JPU pada Kejari Batam tidak hadir. Kemungkinan karena tidak diketahui saja siapa jaksa pada Kejari Batam yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara tersebut,” kata Gustian Juanda Putra.






Komentar Via Facebook :