https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   ‎PN Batam Vonis Dua Pembunuh Pekerja LC Dengan Pidana Penjara Seumur Hidup  •   ‎Dua Terdakwa Pembunuh LC di Batam Selamat Dari Pidana Mati ‎ •   Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng •   Terlibat Membantu Pembunuhan LC di Batam Terdakwa Putri Aengelina dan Salmiati Minta Dibebaskan
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang

Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang

Selasa, 08 September 2026 | 14:16 WIB,  
Penulis : JP
Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang

Advokat Rindo Manurung saat diwawancara media Serojanews.com di salah satu warung kopi daerah Batam Centre.

SEROJANEWS.COM, BATAM - Seorang pria berprofesi sebagai advokat bernama Rindo Manurung diduga mendapatkan tindakan kriminalisasi dari pihak penyidik Polresta Barelang.

Bermula dari tahun 2024 silam, diketahui Nicholas Hartantio menang lelang yang diselenggarakan oleh pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap sebidang tanah dan bangunan di Jalan Pembangunan atau Jalan Baloi Centre Nomor 18 RT-002 dan RW-028, Kelurahan Belian, Kecamatan Lubuk Baja – Kota Batam.

”Klien saya itu membeli tanah dan bangunan berdasarkan lelang yang dilakukan oleh KPKNL pada tahun 2024 silam. Sejak menang lelang, lalu dia [Nicholas Hartantio] mengurus administrasi untuk perubahan nama pada sertifikat. Setelah itu kami diberikan kuasa untuk mengurus segala permasalahan yang terjadi di atas lahan itu seperti menjaga, mengurus dan lain-lainnya,” kata Rindo Manurung saat ditemui di warung kopi yang berada di seputaran Batam Centre, Senin (07 September 2026).

Rindo Manurung menerangkan ternyata di atas tanah yang luasnya 3.427M² terdapat bangunan videotron berdiri sebelum tanah itu dibeli oleh Nicholas Hartantio melalui proses lelang di KPKNL.

”Di atas tanah tersebut ada ternyata di bagian sudut bangunan videotron yang sudah ada sebelum kami mendapatkannya. Selanjutnya klien kami mengatakan ingin membangun tanah tersebut sehingga meminta videotron itu untuk dicabut. Lalu pemilik videotron meminta keringanan karena masih banyak kontrak terkait pemasangan iklan-iklan yang belum habis masa sewanya. Jadi mereka meminta tolong supaya diselesaikan dulu,” ucap Rindo Manurung.

Rindo Manurung menjelaskan karena permintaan dari pemilik videotron tersebut maka kliennya memberikan masa tenggang selama 3 bulan untuk menyelesaikan bangunan videotron tersebut.

”Kebijakan dari klien saya diberikan waktu 3 bulan. Setelah dikasih waktu 3 bulan itu, kita minta Wisandy Eka Pangputra selaku direktur PT Alfatron Teknologi Indonesia buat pernyataan untuk melakukan pembongkaran bangunan tersebut sampai dengan batas waktu tanggal 25 Maret 2026. Setelah jatuh tempo maka kita hubungi ternyata dia tidak mau membongkar bangunan videotron tersebut. Karena itu kita matikan saklar listrik videotronnya. Lalu datang lagi mereka ramai-ramai untuk menghidupkan videotron tersebut. Kejadian tersebut terjadi berulangkali,” ujar Rindo manurung.

Selanjutnya Rindo Manurung mengambil tindakan dengan memerintahkan seorang pria bernama Madison Simamora selaku penjaga lahan untuk mengambil langkah bijak.

”Karena kami matikan videotronnya lalu mereka hidupkan lagi maka saya perintahkan Madison Simamora. Ini bagaimana tanggungjawabnya? Selanjutnya Madison Simamora matikan listriknya lalu dicabut barangnya. Dia (Madison Simamora) beritahukan kepada pemilik videotron itu. Karena pemilik videotron tidak mau mencabut maka kita ingatkan bahwa telah membuat surat pernyataan untuk bersedia mencabutnya,” kata Rindo Manurung.

Diketahui secara pasti surat pernyataan itu dibuat oleh Wisandy Eka Pangputra pada 12 Februari 2026 silam.

Rindo Manurung menjelaskan bahwa Wisandy Eka Pangputra masih berharap bahwa berkeinginan untuk tetap menggunakan lahan milik Nicholas Hartantio.

”Jadi saya bilang ke klien bahwa Wisandy Eka Pangputra minta tolong supaya videotron tersebut jangan dibongkar sampai nanti waktunya lahan itu dipergunakan. Sebenarnya klien mau membangun tanah tersebut maka harus dibongkar bangunan videotronnya karena menghalangi proses pembangunan di atas tanah klien kami ini,” ucap Rindo Manurung.

Rindo Manurung menerangkan bahwa pada intinya pihak klien tidak memberikan kelonggaran lagi kepada Wisandy Eka Pangputra.

”Klien bilang bahwa tidak bisa dikasih pinjam pakai lagi ini. Pokoknya tidak bisa barang ada di situ karena tanah ini mau dilakukan pembangunan. Ternyata Wisandy Eka Pangputra tidak terima, lalu dicabutlah katanya surat pernyataan itu dan tidak berlaku lagi. Dengan alasan bahwa Wisandy Eka Pangputra telah membuat surat pernyataan yang baru untuk pencabutannya surat pernyataan yang dibuat pada 12 Februari 2026 silam. Jelas situasi tersebut saya sebagai kuasa hukum dari Nicholas Hartantio tidak terima sehingga mendesak untuk melaksanakan surat pernyataan tersebut,” ujar Rindo Manurung.

Rindo Manurung merasa geram terhadap situasi tersebut sehingga pihaknya mencabut onderdil yang terdapat di bangunan videotron tersebut.

”Setelah ditunggu-tunggu Wisandy Eka Pangputra tidak kunjung mencabut videotronnya itu maka kami mencabut routernya. Selanjutnya kami dilaporkanlah ke polisi perihal dugaan pencurian dan pengrusakan,” kata Rindo Manurung.

Diketahui laporan polisi (LP) terkait dugaan pengrusakan dan pencurian videotron milik PT Alfatron Teknologi Indonesia itu dilaporkan oleh seseorang bernama Hadenan bukan oleh Wisandy Eka Pangputra.

Karena laporan polisi itu maka Rindo Manurung dipanggil pihak penyidik kepolisian dari jajaran Satreskrim Poltresta Barelang. Dia mengaku bahwa sudah dipanggil sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan terkait dugaan pengrusakan dan pencurian videotron milik PT Alfatron Teknologi Indonesia.

Surat panggilan pertama kali diterima Rindo Manurung yang berasal dari Polresta Barelang tercatat pada tanggal 17 April 2026 silam. Dalam surat tersebut diperintahkan supaya Rindo Manurung untuk datang ke Polresta Barelang pada hari Selasa (21 April 2026) guna memberikan keterangan klarifikasi.

Namun Rindo Manurung tidak memenuhi panggilan polisi dari Reskrim Polresta Barelang. Karena hal tersebut maka pihak kepolisian kembali memanggil Rindo Manurung dengan melayangkan surat panggilan yang dibuat oleh Briptu Dicky Sitanggang pada tanggal 28 Agustus 2026.

Surat panggilan itu tertuang bahwa Rindo Manurung dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana pengrusakan dan pencurian. Panggilan dari Reskrim Polresta Barelang dianjurkan supaya Rindo Manurung hadir pada hari Selasa (08 September 2026) pukul 10:00 WIB.

Selanjutnya Rindo Manurung menerangkan bahwa setelah dilaporkan kepada Polresta Barelang pihaknya memasang kembali router ke videotron namun proses hukum tetap dilanjutkan oleh penyidik.

”Setelah dilaporkan ke polisi maka kami hidupkan lagi videotron tersebut. Lalu kami laporkan videotron tersebut kepada pemiliknya bahwa sudah hidup dan kami laporkan kepada AKP Muhammad Ridho (saat itu Kanit III Reskrim Polresta Barelang). Namun saat itu Muhammad Ridho katanya walaupun kalian hidupkan perkara tetap jalan. Itu komunikasi Madison Simamora dengan Muhammad Ridho,” ucap Ridho Manurung.

Rindo Manurung menyebutkan bahwa perbuatan penyidik Polresta Barelang untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan pencurian dan pengrusakan videotron milik PT Alfatron Teknologi Indonesia merupakan bentuk kriminalisasi terhadap advokat.

”Jadi berdasarkan hal tersebut laporan dugaan pencurian dan pengrusakan videotron yang dilaporkan oleh Hadenan tidak memenuhi unsur. Saya menduga ini merupakan tindakan kriminalisasi dalam menjalankan tugas dalam profesi sebagai advokat,” ujar Ridho Manurung.

Masih dalam keterangan Ridho Manurung bahwa perjalanan berdirinya videotron di atas lahan milik kliennya ternyata pihak PT Alfatron Teknologi Indonesia tidak membayar tagihan listrik maka pihak PLN melakukan pencabutan.

”Setelah kami hidupkan videotron tersebut ternyata secara tiba-tiba mereka tidak membayar listrik sehingga pihak PLN mencabut trafo listriknya. Saat itu juga pihak PT Alfatron Teknologi Indonesia juga menyaksikan prosesi pembongkaran trafo itu. Lalu kami tetap dikatakan melakukan pengrusakan karena tidak menyala lagi videotron itu. Melihat ini saya menilai bahwa perkara ini terlalu dipaksakan dan berpotensi terjadinya kriminalisasi terhadap saya selaku advokat yang menjalankan tugas berdasarkan profesi dan surat kuasa yang saya terima,” kata Rindo Manurung.

Dalam kesempatan berbeda jurnalis media Serojanews.com melakukan konfirmasi kepada AKP Muhammad Ridho selaku Wakasat Reskrim Polresta Barelang.

Muhammad Ridho mengatakan lahan berlokasi di Baloi dan terdapat bangunan mangkrak itu milik PT Multi Idea. Lalu pada tahun 2019 silam diketahui PT Alfatron Teknologi Indonesia mendirikan bangunan videotron atas dasar surat perjanjian yang dibuat bersama-sama dengan PT Multi Idea. Dalam perjanjian itu PT Alfatron Teknologi Indonesia menyewa lahan tersebut dengan nilai kontrak Rp 75 Juta/tahun.

”Awalnya pemilik sebidang tanah dan di atasnya berdiri bangunan mangkrak di daerah Baloi itu adalah PT Multi Idea. Selanjutnya di tahun 2019 berdirilah bangunan videotron milik PT Alfatron Teknologi Indonesia karena ada perjanjian dengan sewa menyewa dengan PT Multi Idea sebagai pemilik lahan,” ucap Muhammad Ridho saat ditemui di ruang kerjanya yang berada pada Mapolresta Barelang, Senin (07 September 2026) sekitar Pukul 19:25 WIB.

Selanjutnya pada tahun 2024 silam, diketahui PT Asturia Batam Indah menang lelang yang diselenggarakan KPKNL Kota Batam. Karena itu terjadilah perubahan kepemilikan lahan dan bangunan mangkrak di Baloi dari PT Multi Idea kepada PT Asturia Batam Indah.

Lalu Muhammad Ridho menyampaikan perubahan kepemilikan lahan itu membuat Nicholas Hartantio menunjuk Rindo Manurung dan Madison Simamora berdasarkan surat kuasa yang mereka buat dan ditandatangani secara bersama-sama.

Surat kuasa yang dibuat itu untuk menguasakan sebidang tanah dan bangunan di atas dikelola, dijaga dan diurus segala legalitasnya oleh Rindo Manurung dan dibantu oleh Madison Simamora.

”Karena perubahan status kepemilikan tanah dan bangunan itu maka pihak PT Alfatron Teknologi Indonesia melakukan komunikasi dengan pihak kuasa PT Asturia Batam Indah yaitu Madison Simamora. Kala itu PT Alfatron Teknologi Indonesia membuat perjanjian baru dengan kuasa dari PT Asturia Batam Indah untuk menyewa tanah guna keberlangsungan videotron tersebut,” ujar Muhammad Ridho yang meminta jurnalis media ini tidak menghidupkan alat perekam saat dirinya berbicara karena takut dimarahi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo.

Surat perjanjian antara PT Alfatron Teknologi Indonesia dengan kuasa PT Asturia Batam Indah berhasil dirakit pada tanggal 24 Desember 2024 silam. Muhammad Ridho menegaskan bahwa biaya sewa lahan untuk berdirinya 2 unit billboard dan 1 unit videotron itu sebesar Rp 50 juta/tahun.

”Selanjutnya berdasarkan perjanjian itu maka pihak PT Alfatron Teknologi Indoensia membayarkan uang sewa sebesar Rp 50 Juta itu kepada Rindo Manurung dan Madison Simamora secara tunai,” kata Muhammad Ridho.

Muhammad Ridho menyimpulkan bahwa perjanjian antara PT Alfatron Teknologi Indonesia dengan Rindo Manurung dan Madison Simamora berakhir pada tanggal 24 Desember 2025.

Muhammad Ridho melanjutkan bahwa pada bulan September 2025 silam ternyata Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui DPMPTSP melakukan penertiban papan baliho di seluruh wilayah Kota Batam.

”Namun sekitar bulan September tahun 2025 ada penataan dan penertiban billboard dan papan iklan di Kota Batam yang dilakukan oleh Pemko Batam melalui DPMPTSP. Sehingga 2 unit billboard dicopot namun videotron masih berdiri dan tidak dicopot DPMPTSP Kota Batam. Kemudian DPMPTSP ada membuat pengumuman terkait titik-titik pemasangan yang diperbolehkan di Kota Batam. Pengumuman itu ada di website-nya yang dibuat DPMPTSP Kota Batam,” ucap Muhammad Ridho.

Lanjut Muhammad Ridho bahwa berdasarkan website tersebut ternyata PT Alfatron Teknologi Indonesia mengetahui bahwa bangunan videotron miliknya berdiri di atas tanah milik pemerintah yang merupakan ROW (right of way) 20. Oleh karena itu dilakukan pengurusan izin yang resmi dengan cara melakukan pembayaran pajak kepada Pemko Batam melalui DPMPTSP Kota Batam untuk pendirian videotron itu.

”Berdasarkan website itu ternyata PT Alfatron Teknologi Indonesia mengetahui bahwa videotron miliknya itu berdiri di atas tanah pemerintah bukan tanah PT Asturia Batam Indah. Oleh karena itu diuruslah izin resmi dan pembayaran pajak pendirian videotron itu sebesar Rp. 57.500.000 dengan masa berlaku 27 Oktober 2025 sampai dengan 30 Juni 2026,” ujar Muhammad Ridho.

Muhammad Ridho menambahkan karena PT Alfatron Teknologi Indonesia melalui kuasa hukumnya, James Sumihar Sibarani mendatangi Rindo Manurung untuk membicarakan proses penghentian perjanjian sewa menyewa lahan PT Asturia Batam Indah.

”Oleh karena sudah ada izin resmi dari DPMPTSP Kota Batam maka PT Alfatron Teknologi Indonesia mengutus kuasa hukumnya, James Sumihar Sibarani untuk membicarakan pemutusan perjanjian sewa menyewa lahan dengan PT Asturia Batam Indah yaitu kuasanya yaitu Madison Simamora. Kedatangan James Sumihar Sibarani itu karena ada desakan dari kuasa PT Asturia Batam Indah supaya PT Alfatron Tekologi Indonesia membongkar bangunan videotron tersebut. Sementara PT Alfatron Teknologi Indonesia sudah memiliki izin resmi dari pemerintah,” kata Muhammad Ridho.

Terhadap situasi PT Alfatron Teknologi Indonesia tidak mau membayar uang sewa lagi kepada Madison Simamora dan Rindo Manurung maka terjadilah perintah pembongkaran bangunan videotron.

”PT Alfatron Teknologi Indonesia menolak membayar kepada Rindo Manurung dan Madison Simamora maka disuruhlah membongkar. Pihak PT Alfatron tidak mau membongkar maka terjadilah pihak Ridho Manurung dan Madison Simamora mematikan aliran listrik ke videotron tersebut. Selanjut pihak PT Alfatron menghidupkan lagi videotron miliknya. Proses menghidupkan dan mematikan videotron tersebut terjadi berulang kali sehingga Rindo Manurng kesal dan memerintahkan Madison Simamora untuk mencabut router di videotron itu sehingga videotron itu tidak menyala sampai saat ini. Karena Madison Simamora tidak bisa memanjat maka disuruhnya orang memanjat dan mencabut router di videotron itu. Sampai sekarang router itu ada di dalam penguasaan Madison Simamora,” ucap Muhammad Ridho.

Muhammad Ridho menegaskan karena perbuatan mencabut router dari videotron itu maka PT Alfatron Teknologi Indonesia melalui kuasa direksinya mengutus Hadenan melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dan atau pengrusakan ke Polresta Barelang.

”Kami bukan melakukan kriminalisasi tehadap profesi advokat seperti yang dituduhkan. Namun Rindo Manurung bukan lagi menjalankan tugas dari kuasa kliennya. Kalau benar lahan tempat berdirinya videotron milik PT Alfatron Teknologi Indonesia itu merupakan lahan milik PT Asturia Batam Indah maka seharusnya Rindo Manurung selaku kuasa hukum menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam supaya melalui putusan nantinya dilakukan eksekusi pembongkaran bangunan videotron tersebut. Kalau mengambil barang orang lain apakah itu bukan kategori pencurian? Itu bukan kerja profesi addvokat,” ujar Muhammad Ridho.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

KriminalisasiPolresta BarelangAKP Muhammad RidhoRindo Manurung
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut
    Peristiwa

    Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut

    Senin, 10 Agu 2026 | 11:06 WIB
  • Demo Aktivis JS Dipindah ke Nusakambangan, Pihak Lapas Jawab Pertanyaan Massa, JS Dipindahkan Karena Sering Berteriak
    Peristiwa

    Demo Aktivis JS Dipindah ke Nusakambangan, Pihak Lapas Jawab Pertanyaan Massa, JS Dipindahkan Karena Sering Berteriak

    Kamis, 07 Mei 2026 | 17:07 WIB
  • Banding Dikabulkan Hukuman JS Dipotong Jadi 3 Tahun,  G3S Sebut Ada
    Korupsi

    Banding Dikabulkan Hukuman JS Dipotong Jadi 3 Tahun, G3S Sebut Ada 'Setan' di Balik Pemindahan JS ke Nusakambangan

    Senin, 04 Mei 2026 | 22:08 WIB
  • Pemindahan Aktivis ke Nusakambangan Diam-Diam, Orangtua Khawatirkan Peristiwa Munir dan Kasus Km 50
    Nasional

    Pemindahan Aktivis ke Nusakambangan Diam-Diam, Orangtua Khawatirkan Peristiwa Munir dan Kasus Km 50

    Senin, 27 Apr 2026 | 00:52 WIB
  • Polsek Medan Diduga Kriminalisasi Warga Dengan Laporan Palsu, Tak Pernah Diperiksa Tiba-tiba Jadi Tersangka
    Hukrim

    Polsek Medan Diduga Kriminalisasi Warga Dengan Laporan Palsu, Tak Pernah Diperiksa Tiba-tiba Jadi Tersangka

    Senin, 20 Apr 2026 | 01:19 WIB

Terpopuler

  • 01

    ‎Iptu Yanti Harefa Larang Wartawan Meliput Rekonstruksi Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Playgroup Djuwita

    Minggu, 30 Agu 2026 - 05:52 WIB
  • 02

    ‎Setelah 5 Hari Divonis PN Batam Barulah Jaksa Melakukan Terhadap Eksekusi Kim Dong Gyun 

    Selasa, 01 Sep 2026 - 17:29 WIB
  • 03

    Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang

    Selasa, 08 Sep 2026 - 14:16 WIB
  • 04

    Kim Dong Gyun Sebagai Manager PT ASL Shipyard Divonis PN Batam dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun

    Kamis, 27 Agu 2026 - 22:04 WIB
  • 05

    Hanya Ganti Pemain, Galian C Ilegal di Kampar Masih Berjalan Setelah Polisi Menangkap Dua Pekerja di Lokasi

    Selasa, 01 Sep 2026 - 11:51 WIB

TERBARU

  • ‎PN Batam Vonis Dua Pembunuh Pekerja LC Dengan Pidana Penjara Seumur Hidup 

    ‎PN Batam Vonis Dua Pembunuh Pekerja LC Dengan Pidana Penjara Seumur Hidup 

    Jumat, 11 Sep 2026 | 14:33 WIB
  • ‎Dua Terdakwa Pembunuh LC di Batam Selamat Dari Pidana Mati  ‎

    ‎Dua Terdakwa Pembunuh LC di Batam Selamat Dari Pidana Mati ‎

    Jumat, 11 Sep 2026 | 11:54 WIB
  • Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng

    Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng

    Kamis, 10 Sep 2026 | 01:38 WIB
  • Terlibat Membantu Pembunuhan LC di Batam Terdakwa Putri Aengelina dan Salmiati Minta Dibebaskan

    Terlibat Membantu Pembunuhan LC di Batam Terdakwa Putri Aengelina dan Salmiati Minta Dibebaskan

    Kamis, 10 Sep 2026 | 00:11 WIB
  • Sidang Perkara Narkoba Terdakwa Wee Lei Ditunda karena Jaksa Rumondang Manurung Tidak Menghadirkan Penerjemah

    Sidang Perkara Narkoba Terdakwa Wee Lei Ditunda karena Jaksa Rumondang Manurung Tidak Menghadirkan Penerjemah

    Selasa, 08 Sep 2026 | 19:30 WIB
  • Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang

    Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang

    Selasa, 08 Sep 2026 | 14:16 WIB
  • Tepat HUT Kejaksaan Sidang PK di PN Batam Tidak Nongol Jaksa

    Tepat HUT Kejaksaan Sidang PK di PN Batam Tidak Nongol Jaksa

    Kamis, 03 Sep 2026 | 12:14 WIB
  • Sudah 4 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena JPU Tidak Siap Membuat Surat Tuntutan

    Sudah 4 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena JPU Tidak Siap Membuat Surat Tuntutan

    Rabu, 02 Sep 2026 | 20:31 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com