Home › Hukrim › Sidang Perkara Narkoba Terdakwa Wee Lei Ditunda karena Jaksa Rumondang Manurung Tidak Menghadirkan Penerjemah
Sidang Perkara Narkoba Terdakwa Wee Lei Ditunda karena Jaksa Rumondang Manurung Tidak Menghadirkan Penerjemah
Suasana sidang terdakwa Wee Lei alias Ben ditunda karena JPU Rumondang Manurung tidak mengahdirkan penerjemah. (Sumber foto: Joni Pandiangan S.H wartawan Serojanews.com)
SEROJANEWS.COM, BATAM - Sidang perkara narkoba atas nama terdakwa Wee Lei alias Ben (nomor perkara 747/Pid.Sus/2026/PN Btm) ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang Manurung tidak menghadirkan penerjemah. Hal itu terungkap dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Monalisa Anita Theresia Siagian, Verdian Martin dan Irpan Hasan Lubis, Selasa (08 September 2026).
Ketika persidangan berlangsung Monalisa Anita Theresia Siagian selaku ketua majelis hakim PN Batam menanyakan status kewarganegaraan Wee Lei alias Ben. ”Terdakwa kamu warga negara mana? Sebelum sidang ini kita mulai, jawab dulu itu,” kata Monalisa Anita Theresia Siagian.
Seketika itu langsung Wee Lei mengaku sebagai warga Negara Malaysia. ”Saya warga Negara Malaysia,” ucap Wee Lei.
Mendapatkan jawaban itu langsung Monalisa Anita Theresia Siagian kembali melayangkan pertanyaan. ”Kamu bisa mengerti Bahasa Indonesia? Biasanya terdakwa menggunakan bahasa apa dalam kesehariannya? Jangan sempat nanti terdakwa tidak paham dengan bahasa yang digunakan dalam persidangan ini,” ujar Monalisa Anita Theresia Siagian.
Wee Lei menjawab bahwa dirinya mampu berkomunikasi dalam Bahasa Mandarin dan Bahasa Inggris.
”Saya paham Bahasa Mandarin dan Bahasa Inggris,” kata Wee Lei menjawab dengan logat yang terdengar gagap.
Selanjutnya Monalisa Anita Theresia Siagian memerintahkan Rumondang Manurung untuk menghadirkan penerjemah supaya memudahkan komunikasi dalam persidangan itu.
”Jaksa ada translater-nya ini? Silahkan dihadirkan biar bisa kita lanjutkan persidangan ini,” ucap Monalisa Anita Theresia Siagian.
Mendapatkan pertanyaan dan perintah dari Monalisa Anita Theresia Siagian membuat Rumondang Manurung angkat bicara. ”Belum datang penerjemahnya majelis,” ujar Rumondang Manurung menjawab.
Karena hal itu membuat Monalisa Anita Theresia Siagian menunda jalannya persidangan. ”Hadirkan dulu penerjemahnya baru bisa kita lanjutkan persidangan ini. Sidang kita lanjutkan minggu depan kalau sudah hadir penerjemahnya,” kata Monalisa anita Theresia Siagian sembari mengetuk palunya.
Sidang dilanjutkan pada hari Selasa (16 September 2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU Rumondang Manurung.
Hasil pantauan awak media ini di dalam ruang sidang PN Batam terdakwa Wee Lei alias Ben didampingi oleh penasehat hukumnya yang berasal dari kantor Advokat Dicky Hutagalung atas nama Ronny dan Suryadi.
Kronologis Singkat Dugaan Tindak Pidana Narkotika yang Menjerat Wee Lei alias Ben Versi Advokat Dicky Hutagalung
Dicky Hutagalung menerangkan bahwa kliennya, Wee Lei itu sedang kuliah dan bekerja di Singapura. Saat itulah kliennya bertemu dan berkenalan dengan seorang pria yang berinisial WLJ.
”Keduanya menjalin hubungan pertemanan dan sampailah bertemu ke Johor, Malaysia. Saat itu WLJ meminta Wee Lei untuk menemaninya ke Batam sambil membawa narkoba cair jenis etomidate. Saat berada di salah satu Mall di daerah Johor - Malaysia itu ternyata WLJ memberikan 3 botol Dettol yang berisikan etomidate tadi kepada Wee Lei untuk dibawa ke Batam,” ucap Dicky Hutagalung saat dihubungi jurnalis Media Serojanews.com pada hari Selasa (08 September 2026) tepatnya di pukul 17:43 WIB.
Dicky Hutagalung menyampaikan bahwa kliennya setelah menerima narkoba cair jenis etomidate dari WLJ langsung keduanya bergegas ke Batam.
“Setelah menerima narkoba jenis cair itu klien kami dan WLJ berangkat ke Batam. Untuk transportasi dan biaya penginapan semuanya ditanggung WLJ. Keduanya berangkat dari Pelabuhan di Stulang Negara Malaysia menggunakan kapal laut dan sampailah ke Pelabuhan Internasional Batam Centre. Ternyata keduanya bersama narkoba itu lolos dari pantauan aparat penegak hukum di Pelabuhan Batam Centre,” ujar Dicky Hutagalung.
Dicky Hutagalung menceritakan bahwa setibanya WLJ dan Wee Lei alias Ben di Pelabuhan Batam Centre langsung bergegas ke daerah Batuaji untuk mencari penginapan atau hotel.
”Keduanya tiba di Batam dan memilih menginap di salah satu hotel daerah Batuaji. Saat berada di hotel daerah Batuaji itu ternyata WLJ menelepon seorang kurir untuk mengambil narkoba cair yang dititipkannya kepada Wee Lei. Aku rasa kurir itu mencurigai bahwa barang yang akan dijemputnya adalah narkoba maka ditelponlah polisi. Selanjutnya WLJ merasa kuatir untuk mengantarkan langsung narkoba cair itu sehingga memerintahkan Wee Lei turun ke bagian bawah hotel tempat mereka menginap guna menyerahkan narkoba cair itu kepada kurir. Saat itu juga klien kami ditangkap polisi dari Polda Kepri. Langsung saat itu juga ditangkaplah WLJ ini oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri. Penangkapan itu kalau saya tidak salah ingat antara bulan April atau bulan Mei 2026 silam,” kata Dicky Hutagalung.
Dalam wawancara itu, Dicky Hutagulung menyampaikan bahwa WLJ dilepaskan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri. Namun kliennya dijebloskan ke dalam jeruji besi dan menjalani proses hukum.
”Dalam perjalanannya WLJ ini dilepaskan oleh kepolisian. Namun Wee Lei ini diproses hukum dan dipenjara. Padahal klien kami ini tidak mengetahui bahwa yang dibawanya itu adalah etomidate dan di Negara Indonesia itu dilarang secara hukum,” ucap Dicky Hutagalung.
Karena merasa Dicky Hutagalung bahwa ada kejanggalan dalam proses hukum khususnya perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat kliennya itu maka pihaknya akan mengajukan nota keberatan nantinya.
”Nantinya kalau didakwa oleh Rumondang Manurung klien kami ini, maka saya akan mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap surat dakwaan tersebut. Cuman karena tadi penerjemah tidak hadir maka persidangannya ditunda. Begitulah kira-kira ilustrasinya,” ujar Dicky Hutagalung.






Komentar Via Facebook :