https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Sudah 3 Kali Terlibat Untuk Memberangkat PMI Ilegal dan Mendapatkan Keuntungan 12 Juta Rupiah •   ‎PN Batam Vonis Dua Pembunuh Pekerja LC Dengan Pidana Penjara Seumur Hidup  •   ‎Dua Terdakwa Pembunuh LC di Batam Selamat Dari Pidana Mati ‎ •   Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Terlibat Membantu Pembunuhan LC di Batam Terdakwa Putri Aengelina dan Salmiati Minta Dibebaskan

Terlibat Membantu Pembunuhan LC di Batam Terdakwa Putri Aengelina dan Salmiati Minta Dibebaskan

Kamis, 10 September 2026 | 00:11 WIB,  
Penulis : JP
Terlibat Membantu Pembunuhan LC di Batam Terdakwa Putri Aengelina dan Salmiati Minta Dibebaskan

Terdakwa Putri Aenglina alias Papi Tama dan Salmiati alias Papi Charles (menggunakan hijam berwarna hitam) keluar dari ruang persidangan setelah sidang pembacaan pledoi. (sumber foto: Joni Pandiangan S.H wartawan Serojanews.com)

SEROJANEWS.COM, BATAM - Utusan Sarumaha selaku penasehat hukum terdakwa Salmiati binti Almarhum Bacok alias Papi Charles dan Putri Aengelina alias Papi Tama meminta para kliennya dibebaskan dari segala tuduhan dan tuntutan pidana.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Muhammad Eri Justiansyah, Irpan Hasan Lubis, Rinaldi, Rabu (09 September 2026).

Utusan Sarumaha mengatakan bahwa kedua terdakwa itu terlibat untuk membantu pembunuhan terhadap korban bernama Dwi Putri Aprilian Dini. Hal itu terjadi dikarenakan para terdakwa mendapatkan tekanan dari Wilson Lukman alias Koko dan Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami.

Diketahui bahwa Dwi Putri Aprilian Dini merupakan seorang pekerja di bidang lady companion (LC) pada MK Management yang dikelola oleh Anik Istiqomah Noviana dan Wilson Lukman.

”Berdasarkan fakta hukum diketahui bahwa Wilson Lukman secara langsung melakukan kekerasan fisik terhadap para terdakwa dengan cara menampar dan menendang serta memaksa para terdakwa untuk berdiri selama 1 malam. Tekanan ini bukan tekanan tunggal atau sesaat, melainkan bagian dari pola kekerasan sistemik yang berlangsung secara berulang-ulang, sebagaimana juga dialami korban-korban lain dalam lingkungan MK Management,” kata Utusan Sarumaha.

Utusan Sarumaha menerangkan bahwa Wilson Lukman telah melakukan kekerasan fisik terhadap para LC yang bekerja di MK Management. Tidak ada satu orang pekerja di MK Management yang berani melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian ataupun melarikan diri karena merasa ketakutan terhadap sosok Wilson Lukman.

”Bahwa berdasarkan fakta hukum seorang LC bernama Sepriyani (sebagai saksi dalam perkara a quo) pernah disulut api rokok dan disumpal mulutnya oleh Wilson Lukman. Selain itu saksi Fingka juga dilukai oleh Wilson Lukman dengan keris pada dadanya. Bukan hanya itu, Wilson Lukman juga melukai terdakwa Papi Charles pada bagian mata serta pipinya dengan menggunakan keris,” ucap Utusan Sarumaha.

Utusan Sarumaha menegaskan bahwa para terdakwa tidak memiliki jalan keluar yang wajar ataupun melawan Wilson Lukman dan Anik Istiqomak Noviana alias Maylika Levana alias Mami.

”Terdakwa Papi Charles dan Papi Tama hanya pekerja di MK Management. Sementara Wilson Lukman dan Anik Istiqomah Novianna merupakan pemilik serta pengelola pada MK Management. Dengan posisi tersebut ada ketimpangan posisi dalam jabatan di lingkungan kerja mereka,” ujar Utusan Sarumaha.

Utusan Sarumaha juga menjabarkan alasan-alasan terdakwa Papi Tama dan Papi Charles tidak berani melaporkan kekerasan yang dialaminya. ”Wilson Lukman selalu mengatakan kepada terdakwa Papi Tama dan Papi Charles bahwa dirinya memiliki tulang dewa. Selain itu Wilson Lukman juga mengaku bahwa dirinya banyak memiliki teman yang berpangkat jenderal. Karena hal itu membuat para terdakwa takut untuk melaporkan Wilson Lukman ke polisi sebab berpotensi membahayakan keselamatan jiwanya sendiri sebagaimana yang menimpa Dwi Putri Aprilian Dini,” kata Utusan Sarumaha.

Utusan Sarumaha menjabarkan bahwa terdakwa Papi Tama dan Papi Charles tidak berkeinginan membunuh korban, Dwi Putri Aprilian Dini kalau tidak ada tekanan serta ancaman yang diciptakan oleh Wilson Lukman selama mereka bekerja di MK Management.

”Terkait keterlibatan para terdakwa dalam memandikan, menahan tubuh dan memborgol korban, Dwi Putri Aprilian Dini dilakukan atas perintah Wilson Lukman. Saat itu para terdakwa melakukan perintah dari Wilson Lukman karena dihantui rasa takut bukan karena dendam pribadi terhadap korban itu sendiri,” ucap Utusan Sarumaha.

Karena alasan-alasan tersebut membuat Utusan Sarumaha memohon supaya terdakwa Papi Tama dan Papi Charles dibebaskan dari segala tuduhan dan tuntutan hukum.

”Menyatakan terdakwa Papi Tama dan Papi Charles telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana turut serta akan tetapi ditemukan adanya alasan pemaaf sebagai peniadaan pemidanaan atau penghapusan pidana. Menyatakan para terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) membebaskan para terdakwa dari Rutan Kelas IIA Batam,” ujar Utusan Sarumaha.

Pengakuan Bersalah dari Terdakwa Papi Tama dan Papi Charles di Ruang Sidang PN Batam

Terdakwa Papi Tama mengaku bersalah atas perbuatan yang telah terjadi hingga membuat Dwi Putri Aprilian Dini meninggal dunia.

”Saya sangat menyesal akibat perbuatan yang saya lakukan ini membuat korban meninggal dunia dan selanjutnya saya terpenjara. Semua perbuatan yang saya lakukan ini karena tekanan dari atasanku,” kata Papi Tama sembari membacakan nota pembelaan yang dirakitnya sendiri.

Papi Tama menyebutkan bahwa dirinya selaku tulang punggung keluarganya dan saat ini dia memiliki seorang anak yang berusia 6 tahun.

”Saya ini seorang ibu dan juga tulang punggung keluargaku. Saya memiliki anak yang usianya 6 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar. Saya juga ingin meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban,” ucap Papi Tama sembari bercucuran air mata.

Papi Tama juga menerangkan bahwa dirinya sudah siap secara pribadi untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya di hadapan hukum karena telah membunuh Dwi Putri Aprilian Dini.

”Saya siap mempertanggungjawabkan apa yang telah lakukan secara hukum. Saya juga meminta maaf kepada anak semata wayangku dan saya meminta maaf kepada kakakku yang telah bersedia membesarkan, merawat anakku selama ini saya berada di dalam penjara,” ujar Papi Tama.

Untuk penutup dari permohonan yang disampaikan oleh Papi Tama bahwa dia meminta supaya majelis hakim yang menyidangkan perkaranya itu memberikan hukuman yang seringan-ringannya.

Masih dalam ruang persidangan, Papi Charles juga mengakui perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa dari Dwi Putri Aprilian Dini.

”Saya menyesal atas perbuatan yang telah saya lakukan sehingga membuat korban meninggal dunia. Saya meminta maaf kepada keluarga korban dengan sebesar-besarnya,” kata Papi Charles.

Papi Charles menerangkan bahwa dia di dalam keluarganya mendapatkan tugas dan tanggungjawab sebagai tulang punggung demi membiayai kebutuhan keluarga dan ibunya saat ini sedang sakit.

Karena semua hal itu Papi Charles berharap supaya majelis hakim yang menyidangkannya dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap Dwi Putri Aprilian Dini memberikan keringanan hukuman.

Tepat pada hari Rabu (08 September 2026) diketahui bahwa JPU Muhammad Arfian menuntut Papi Tama, Papi Charles, Wilson Lukman dan Anik Istiqomah Novianna dengan pidana mati. Dikarenakan para terdakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban bernama Dwi Putri Aprilian Dini.

”Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Perbuatan tersebut telah melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” ucap Muhammad Arfian.

Editor : Admin

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sidang Perkara Narkoba Terdakwa Wee Lei Ditunda karena Jaksa Rumondang Manurung Tidak Menghadirkan Penerjemah
    Hukrim

    Sidang Perkara Narkoba Terdakwa Wee Lei Ditunda karena Jaksa Rumondang Manurung Tidak Menghadirkan Penerjemah

    Selasa, 08 Sep 2026 | 19:30 WIB
  • Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang
    Hukrim

    Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang

    Selasa, 08 Sep 2026 | 14:16 WIB
  • Tepat HUT Kejaksaan Sidang PK di PN Batam Tidak Nongol Jaksa
    Hukrim

    Tepat HUT Kejaksaan Sidang PK di PN Batam Tidak Nongol Jaksa

    Kamis, 03 Sep 2026 | 12:14 WIB
  • Sudah 4 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena JPU Tidak Siap Membuat Surat Tuntutan
    Hukrim

    Sudah 4 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena JPU Tidak Siap Membuat Surat Tuntutan

    Rabu, 02 Sep 2026 | 20:31 WIB
  • Penyelundup Narkoba Dituntut Jaksa Rumondang Manurung Hanya 9 Tahun Penjara Namun PN Batam Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara
    Hukrim

    Penyelundup Narkoba Dituntut Jaksa Rumondang Manurung Hanya 9 Tahun Penjara Namun PN Batam Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara

    Rabu, 02 Sep 2026 | 08:14 WIB

Terpopuler

  • 01

    ‎Iptu Yanti Harefa Larang Wartawan Meliput Rekonstruksi Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Playgroup Djuwita

    Minggu, 30 Agu 2026 - 05:52 WIB
  • 02

    ‎Setelah 5 Hari Divonis PN Batam Barulah Jaksa Melakukan Terhadap Eksekusi Kim Dong Gyun 

    Selasa, 01 Sep 2026 - 17:29 WIB
  • 03

    Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang

    Selasa, 08 Sep 2026 - 14:16 WIB
  • 04

    Kim Dong Gyun Sebagai Manager PT ASL Shipyard Divonis PN Batam dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun

    Kamis, 27 Agu 2026 - 22:04 WIB
  • 05

    Hanya Ganti Pemain, Galian C Ilegal di Kampar Masih Berjalan Setelah Polisi Menangkap Dua Pekerja di Lokasi

    Selasa, 01 Sep 2026 - 11:51 WIB

TERBARU

  • Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Sudah 3 Kali Terlibat Untuk Memberangkat PMI Ilegal dan Mendapatkan Keuntungan 12 Juta Rupiah

    Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Sudah 3 Kali Terlibat Untuk Memberangkat PMI Ilegal dan Mendapatkan Keuntungan 12 Juta Rupiah

    Jumat, 11 Sep 2026 | 17:35 WIB
  • ‎PN Batam Vonis Dua Pembunuh Pekerja LC Dengan Pidana Penjara Seumur Hidup 

    ‎PN Batam Vonis Dua Pembunuh Pekerja LC Dengan Pidana Penjara Seumur Hidup 

    Jumat, 11 Sep 2026 | 14:33 WIB
  • ‎Dua Terdakwa Pembunuh LC di Batam Selamat Dari Pidana Mati  ‎

    ‎Dua Terdakwa Pembunuh LC di Batam Selamat Dari Pidana Mati ‎

    Jumat, 11 Sep 2026 | 11:54 WIB
  • Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng

    Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng

    Kamis, 10 Sep 2026 | 01:38 WIB
  • Terlibat Membantu Pembunuhan LC di Batam Terdakwa Putri Aengelina dan Salmiati Minta Dibebaskan

    Terlibat Membantu Pembunuhan LC di Batam Terdakwa Putri Aengelina dan Salmiati Minta Dibebaskan

    Kamis, 10 Sep 2026 | 00:11 WIB
  • Sidang Perkara Narkoba Terdakwa Wee Lei Ditunda karena Jaksa Rumondang Manurung Tidak Menghadirkan Penerjemah

    Sidang Perkara Narkoba Terdakwa Wee Lei Ditunda karena Jaksa Rumondang Manurung Tidak Menghadirkan Penerjemah

    Selasa, 08 Sep 2026 | 19:30 WIB
  • Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang

    Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang

    Selasa, 08 Sep 2026 | 14:16 WIB
  • Tepat HUT Kejaksaan Sidang PK di PN Batam Tidak Nongol Jaksa

    Tepat HUT Kejaksaan Sidang PK di PN Batam Tidak Nongol Jaksa

    Kamis, 03 Sep 2026 | 12:14 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com