https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana   •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!" •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!" •   Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng

Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng

Kamis, 10 September 2026 | 01:38 WIB,  
Penulis : Redaksi
Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng

Ilustrasi

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Kuasa hukum pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp654 juta mendesak Polresta Pekanbaru untuk segera menuntaskan penanganan laporan polisi nomor LP/B/712/VI/2026/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU yang dilaporkan pada 4 April 2026 lalu.

Kasus ini menyeret seorang terlapor berinisial M (41) buntut dari pinjaman uang yang berujung penipuan dengan modus pembangunan rumah ibadah atau klenteng.

Kuasa hukum pelapor, Ronal Regen, S.H., menilai terlapor tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Oleh karena itu, pihaknya mendesak penyidik untuk segera menuntaskan tahapan proses hukum dalam perkara tersebut.

"Lebih kurang tiga bulan laporan kami berjalan. Apabila menurut penyidik telah terpenuhi dua alat bukti yang cukup dalam perkara ini, kami meminta penyidik segera menahan pelaku atau terlapor," tegas Ronal, Rabu (9/9/2026).

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor, permasalahan ini berawal pada awal tahun 2024. Kala itu, M yang merupakan rekannya meminjam uang sebesar Rp150 juta dengan alasan untuk pembangunan klenteng yang berlokasi di Kulim, Kota Pekanbaru.

Belum selesai dengan pinjaman pertama, pada Maret 2024, terlapor kembali menghubungi pelapor untuk meminjam dana segar sebesar Rp100 juta. Kali ini, alasan yang dikemukakan adalah untuk membuka usaha katering di Jalan Dharma Bakti, Sigunggung.

Masih di tahun yang sama, tepatnya April, pelapor kembali dimintai pinjaman Rp120 juta dengan alasan untuk pembangunan jalan di Selat Panjang menuju klenteng. Total pinjaman yang dikumpulkan secara keseluruhan mencapai lebih dari Rp600 juta.

Memasuki tahun 2025, pelapor yang mulai terdesak kebutuhan kemudian meminta uangnya kembali. Alih-alih membayar, terlapor awalnya mengiming-imingi akan memberi pembayaran lebih. Selanjutnya, terlapor memberikan dua lembar cek senilai Rp500 juta dan Rp300 juta kepada pelapor, namun meminta agar cek tersebut tidak dicairkan terlebih dahulu hingga waktu yang ditentukan.

Setelah melewati waktu yang disepakati, pelapor mencoba mencairkan kedua cek tersebut di bank yang bersangkutan. Namun, cek tersebut tidak bisa dicairkan karena dananya kosong.

Pelapor mengaku telah berupaya menemui keluarga terlapor untuk mencari solusi, namun hingga kini pembayaran sepeser pun tidak pernah diterima.

Yang menjadi sorotan, terlapor berkali-kali menyeret nama keluarganya yang tersohor di Riau, yaitu AS dan J, yang merupakan pengurus IKTB (Ikatan Keluarga Persaudaraan Tionghoa Bengkalis) sekaligus aktif sebagai pengurus Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Pekanbaru.

Pelapor justru menerima jawaban yang terkesan menantang dari terlapor. Ia menegaskan tidak takut jika kasus ini dibawa ke jalur hukum. Terlapor kerap mengatakan bahwa kedua mertuanya merupakan orang yang sangat kaya dan mampu membayar aparat, sehingga tidak mungkin tersentuh oleh hukum.

Pelapor juga mengeluhkan belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) hingga saat ini.

"SP2HP itu wajib hukumnya diberikan dan diberitahukan kepada pelapor. Sampai hari ini kami belum menerima SP2HP," ujar pelapor.

Pelapor merasa hingga saat ini belum memperoleh kejelasan yang memadai mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Ia menegaskan, jika proses hukum terus berjalan tanpa kejelasan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum lanjutan.

"Kami berharap Polresta Kota Pekanbaru bertindak profesional dan sesuai prosedur. Jangan sampai muncul persepsi negatif di tengah masyarakat," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Kota Pekanbaru belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

RiauPekanbaruPenipuanKlentengPolisiLaporanKasusMasyarakatTak Jelas
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Penanganan Dugaan Korupsi APBD Tak Jelas, Aswas Kejati Riau di Desak Evaluasi Kasi Intel Kejari Pekanbaru
    Korupsi

    Penanganan Dugaan Korupsi APBD Tak Jelas, Aswas Kejati Riau di Desak Evaluasi Kasi Intel Kejari Pekanbaru

    Selasa, 01 Sep 2026 | 14:58 WIB
  • Hanya Ganti Pemain, Galian C Ilegal di Kampar Masih Berjalan Setelah Polisi Menangkap Dua Pekerja di Lokasi
    Lingkungan

    Hanya Ganti Pemain, Galian C Ilegal di Kampar Masih Berjalan Setelah Polisi Menangkap Dua Pekerja di Lokasi

    Selasa, 01 Sep 2026 | 11:51 WIB
  • Kasus Penipuan Rp654 Juta Jalan di Tempat, Terlapor Bawa Nama Mertua Pengurus Walubi, Klaim Bisa "Bayar Polisi"
    Hukrim

    Kasus Penipuan Rp654 Juta Jalan di Tempat, Terlapor Bawa Nama Mertua Pengurus Walubi, Klaim Bisa "Bayar Polisi"

    Jumat, 14 Agu 2026 | 16:08 WIB
  • Polres Pelalawan Diminta Buka Suara, Mengapa Kasus Karhutla Sawit Koperasi RTBS Tak Kunjung Jelas?
    Lingkungan

    Polres Pelalawan Diminta Buka Suara, Mengapa Kasus Karhutla Sawit Koperasi RTBS Tak Kunjung Jelas?

    Rabu, 12 Agu 2026 | 22:16 WIB
  • Gelapkan Uang PT Regent Marine Indonesia Sekitar 1,8 Miliar Rupiah, Esra Dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara
    Hukrim

    Gelapkan Uang PT Regent Marine Indonesia Sekitar 1,8 Miliar Rupiah, Esra Dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara

    Rabu, 05 Agu 2026 | 20:00 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 03

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 - 23:55 WIB
  • 04

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB
  • 05

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 - 19:17 WIB

TERBARU

  • Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 | 10:04 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB
  • Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 | 23:55 WIB
  • Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 | 19:17 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com