Home › Hukrim › Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng
Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng
Ilustrasi
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Kuasa hukum pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp654 juta mendesak Polresta Pekanbaru untuk segera menuntaskan penanganan laporan polisi nomor LP/B/712/VI/2026/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU yang dilaporkan pada 4 April 2026 lalu.
Kasus ini menyeret seorang terlapor berinisial M (41) buntut dari pinjaman uang yang berujung penipuan dengan modus pembangunan rumah ibadah atau klenteng.
Kuasa hukum pelapor, Ronal Regen, S.H., menilai terlapor tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Oleh karena itu, pihaknya mendesak penyidik untuk segera menuntaskan tahapan proses hukum dalam perkara tersebut.
"Lebih kurang tiga bulan laporan kami berjalan. Apabila menurut penyidik telah terpenuhi dua alat bukti yang cukup dalam perkara ini, kami meminta penyidik segera menahan pelaku atau terlapor," tegas Ronal, Rabu (9/9/2026).
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor, permasalahan ini berawal pada awal tahun 2024. Kala itu, M yang merupakan rekannya meminjam uang sebesar Rp150 juta dengan alasan untuk pembangunan klenteng yang berlokasi di Kulim, Kota Pekanbaru.
Belum selesai dengan pinjaman pertama, pada Maret 2024, terlapor kembali menghubungi pelapor untuk meminjam dana segar sebesar Rp100 juta. Kali ini, alasan yang dikemukakan adalah untuk membuka usaha katering di Jalan Dharma Bakti, Sigunggung.
Masih di tahun yang sama, tepatnya April, pelapor kembali dimintai pinjaman Rp120 juta dengan alasan untuk pembangunan jalan di Selat Panjang menuju klenteng. Total pinjaman yang dikumpulkan secara keseluruhan mencapai lebih dari Rp600 juta.
Memasuki tahun 2025, pelapor yang mulai terdesak kebutuhan kemudian meminta uangnya kembali. Alih-alih membayar, terlapor awalnya mengiming-imingi akan memberi pembayaran lebih. Selanjutnya, terlapor memberikan dua lembar cek senilai Rp500 juta dan Rp300 juta kepada pelapor, namun meminta agar cek tersebut tidak dicairkan terlebih dahulu hingga waktu yang ditentukan.
Setelah melewati waktu yang disepakati, pelapor mencoba mencairkan kedua cek tersebut di bank yang bersangkutan. Namun, cek tersebut tidak bisa dicairkan karena dananya kosong.
Pelapor mengaku telah berupaya menemui keluarga terlapor untuk mencari solusi, namun hingga kini pembayaran sepeser pun tidak pernah diterima.
Yang menjadi sorotan, terlapor berkali-kali menyeret nama keluarganya yang tersohor di Riau, yaitu AS dan J, yang merupakan pengurus IKTB (Ikatan Keluarga Persaudaraan Tionghoa Bengkalis) sekaligus aktif sebagai pengurus Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Pekanbaru.
Pelapor justru menerima jawaban yang terkesan menantang dari terlapor. Ia menegaskan tidak takut jika kasus ini dibawa ke jalur hukum. Terlapor kerap mengatakan bahwa kedua mertuanya merupakan orang yang sangat kaya dan mampu membayar aparat, sehingga tidak mungkin tersentuh oleh hukum.
Pelapor juga mengeluhkan belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) hingga saat ini.
"SP2HP itu wajib hukumnya diberikan dan diberitahukan kepada pelapor. Sampai hari ini kami belum menerima SP2HP," ujar pelapor.
Pelapor merasa hingga saat ini belum memperoleh kejelasan yang memadai mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Ia menegaskan, jika proses hukum terus berjalan tanpa kejelasan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum lanjutan.
"Kami berharap Polresta Kota Pekanbaru bertindak profesional dan sesuai prosedur. Jangan sampai muncul persepsi negatif di tengah masyarakat," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Kota Pekanbaru belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut.






Komentar Via Facebook :