Home › Hukrim › Dua Terdakwa Pembunuh LC di Batam Selamat Dari Pidana Mati
Dua Terdakwa Pembunuh LC di Batam Selamat Dari Pidana Mati
SEROJANEWS.COM, BATAM - Dua terdakwa bernama Salmiati binti Almarhum Bacok alias Papi Charles dan Putri Aengelina alias Papi Tama selamat dari hukuman mati.
Hal itu terungkap dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Muhammad Eri Justiansyah, Irpan Hasan Lubis, Tri Lestari, Jumat (11 September 2026).
Dalam persidangan Muhammad Eri Justiansyah mengatakan bahwa terdakwa Salmiati binti Almarhum Bacok alias Papi Charles dan Putri Aengelina alias Papi Tama telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana terhadap korban Dwi Putri Aprilian Dini.
"Menyatakan terdakwa Salmiati binti Almarhum Bacok alias Papi Charles dan Putri Aengelina alias Papi Tama telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Muhammad Eri Justiansyah.
Muhammad Eri Justiansyah menyebutkan bahwa perbuatan Salmiati binti Almarhum Bacok alias Papi Charles dan Putri Aengelina alias Papi Tama telah melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selanjutnya Muhammad Eri Justiansyah menjatuhkan vonis kepada Salmiati binti Almarhum Bacok alias Papi Charles dengan pidana penjara selama 20 tahun.
"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa Salmiati binti Almarhum Bacok alias Papi Charles dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucap Muhammad Eri Justiansyah.
Selain itu Muhammad Eri Justiansyah menjatuhkan vonis kepada Putri Aengelina alias Papi Tama dengan pidana penjara selama 18 tahun.
"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa Putri Aengelina alias Papi Tama dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujar Muhammad Eri Justiansyah.
Setelah dibacakan vonis tersebut terlihat Salmiati binti Almarhum Bacok alias Papi Charles dan Putri Aengelina alias Papi Tama langsung melakukan adegan sujud syukur di dalam ruang persidangan.
karena vonis tersebut membuat jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian langsung mengatakan bahwa pihaknya mengajukan banding.
JPU Muhammad Arfian menuntut terdakwa Salmiati binti Almarhum Bacok alias Papi Charles dan Putri Aengelina alias Papi Tama dengan pidana mati.






Komentar Via Facebook :