https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Sudah 3 Kali Terlibat Untuk Memberangkat PMI Ilegal dan Mendapatkan Keuntungan 12 Juta Rupiah •   ‎PN Batam Vonis Dua Pembunuh Pekerja LC Dengan Pidana Penjara Seumur Hidup  •   ‎Dua Terdakwa Pembunuh LC di Batam Selamat Dari Pidana Mati ‎ •   Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › ‎Dua Terdakwa Pembunuh LC di Batam Selamat Dari Pidana Mati ‎

‎Dua Terdakwa Pembunuh LC di Batam Selamat Dari Pidana Mati ‎

Jumat, 11 September 2026 | 11:54 WIB,  
Penulis : JP
‎Dua Terdakwa Pembunuh LC di Batam Selamat Dari Pidana Mati  ‎

‎SEROJANEWS.COM, BATAM - Dua terdakwa bernama Salmiati binti Almarhum Bacok alias Papi Charles dan Putri Aengelina alias Papi Tama selamat dari hukuman mati. 

‎Hal itu terungkap dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Muhammad Eri Justiansyah, Irpan Hasan Lubis, Tri Lestari, Jumat (11 September 2026). 

‎Dalam persidangan Muhammad Eri Justiansyah mengatakan bahwa terdakwa Salmiati binti Almarhum Bacok alias Papi Charles dan Putri Aengelina alias Papi Tama telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana terhadap korban Dwi Putri Aprilian Dini.

‎"Menyatakan terdakwa Salmiati binti Almarhum Bacok alias Papi Charles dan Putri Aengelina alias Papi Tama telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Muhammad Eri Justiansyah.

‎Muhammad Eri Justiansyah menyebutkan bahwa perbuatan Salmiati binti Almarhum Bacok alias Papi Charles dan Putri Aengelina alias Papi Tama telah melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎Selanjutnya Muhammad Eri Justiansyah menjatuhkan vonis kepada Salmiati binti Almarhum Bacok alias Papi Charles dengan pidana penjara selama 20 tahun.

‎"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa Salmiati binti Almarhum Bacok alias Papi Charles dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucap Muhammad Eri Justiansyah.

‎Selain itu Muhammad Eri Justiansyah menjatuhkan vonis kepada Putri Aengelina alias Papi Tama dengan pidana penjara selama 18 tahun.

‎"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa Putri Aengelina alias Papi Tama dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujar Muhammad Eri Justiansyah.

‎Setelah dibacakan vonis tersebut terlihat Salmiati binti Almarhum Bacok alias Papi Charles dan Putri Aengelina alias Papi Tama langsung melakukan adegan sujud syukur di dalam ruang persidangan.

‎karena vonis tersebut membuat jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian langsung mengatakan bahwa pihaknya mengajukan banding.

‎JPU Muhammad Arfian menuntut terdakwa Salmiati binti Almarhum Bacok alias Papi Charles dan Putri Aengelina alias Papi Tama dengan pidana mati. 

‎

Editor : Admin

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng
    Hukrim

    Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng

    Kamis, 10 Sep 2026 | 01:38 WIB
  • Terlibat Membantu Pembunuhan LC di Batam Terdakwa Putri Aengelina dan Salmiati Minta Dibebaskan
    Hukrim

    Terlibat Membantu Pembunuhan LC di Batam Terdakwa Putri Aengelina dan Salmiati Minta Dibebaskan

    Kamis, 10 Sep 2026 | 00:11 WIB
  • Sidang Perkara Narkoba Terdakwa Wee Lei Ditunda karena Jaksa Rumondang Manurung Tidak Menghadirkan Penerjemah
    Hukrim

    Sidang Perkara Narkoba Terdakwa Wee Lei Ditunda karena Jaksa Rumondang Manurung Tidak Menghadirkan Penerjemah

    Selasa, 08 Sep 2026 | 19:30 WIB
  • Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang
    Hukrim

    Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang

    Selasa, 08 Sep 2026 | 14:16 WIB
  • Tepat HUT Kejaksaan Sidang PK di PN Batam Tidak Nongol Jaksa
    Hukrim

    Tepat HUT Kejaksaan Sidang PK di PN Batam Tidak Nongol Jaksa

    Kamis, 03 Sep 2026 | 12:14 WIB

Terpopuler

  • 01

    ‎Iptu Yanti Harefa Larang Wartawan Meliput Rekonstruksi Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Playgroup Djuwita

    Minggu, 30 Agu 2026 - 05:52 WIB
  • 02

    ‎Setelah 5 Hari Divonis PN Batam Barulah Jaksa Melakukan Terhadap Eksekusi Kim Dong Gyun 

    Selasa, 01 Sep 2026 - 17:29 WIB
  • 03

    Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang

    Selasa, 08 Sep 2026 - 14:16 WIB
  • 04

    Kim Dong Gyun Sebagai Manager PT ASL Shipyard Divonis PN Batam dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun

    Kamis, 27 Agu 2026 - 22:04 WIB
  • 05

    Hanya Ganti Pemain, Galian C Ilegal di Kampar Masih Berjalan Setelah Polisi Menangkap Dua Pekerja di Lokasi

    Selasa, 01 Sep 2026 - 11:51 WIB

TERBARU

  • Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Sudah 3 Kali Terlibat Untuk Memberangkat PMI Ilegal dan Mendapatkan Keuntungan 12 Juta Rupiah

    Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Sudah 3 Kali Terlibat Untuk Memberangkat PMI Ilegal dan Mendapatkan Keuntungan 12 Juta Rupiah

    Jumat, 11 Sep 2026 | 17:35 WIB
  • ‎PN Batam Vonis Dua Pembunuh Pekerja LC Dengan Pidana Penjara Seumur Hidup 

    ‎PN Batam Vonis Dua Pembunuh Pekerja LC Dengan Pidana Penjara Seumur Hidup 

    Jumat, 11 Sep 2026 | 14:33 WIB
  • ‎Dua Terdakwa Pembunuh LC di Batam Selamat Dari Pidana Mati  ‎

    ‎Dua Terdakwa Pembunuh LC di Batam Selamat Dari Pidana Mati ‎

    Jumat, 11 Sep 2026 | 11:54 WIB
  • Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng

    Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng

    Kamis, 10 Sep 2026 | 01:38 WIB
  • Terlibat Membantu Pembunuhan LC di Batam Terdakwa Putri Aengelina dan Salmiati Minta Dibebaskan

    Terlibat Membantu Pembunuhan LC di Batam Terdakwa Putri Aengelina dan Salmiati Minta Dibebaskan

    Kamis, 10 Sep 2026 | 00:11 WIB
  • Sidang Perkara Narkoba Terdakwa Wee Lei Ditunda karena Jaksa Rumondang Manurung Tidak Menghadirkan Penerjemah

    Sidang Perkara Narkoba Terdakwa Wee Lei Ditunda karena Jaksa Rumondang Manurung Tidak Menghadirkan Penerjemah

    Selasa, 08 Sep 2026 | 19:30 WIB
  • Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang

    Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang

    Selasa, 08 Sep 2026 | 14:16 WIB
  • Tepat HUT Kejaksaan Sidang PK di PN Batam Tidak Nongol Jaksa

    Tepat HUT Kejaksaan Sidang PK di PN Batam Tidak Nongol Jaksa

    Kamis, 03 Sep 2026 | 12:14 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com