Home › Hukrim › PN Batam Vonis Dua Pembunuh Pekerja LC Dengan Pidana Penjara Seumur Hidup
PN Batam Vonis Dua Pembunuh Pekerja LC Dengan Pidana Penjara Seumur Hidup
Terdakwa Wilson Lukman alias Koko melakukan diskusi dengan penasehat hukumnya, Marcos Kaban setelah divonis pidana penjara seumur hidup. (Sumber foto: Joni Pandiangan S.H Wartawan Serojanews.com)
SEROJANEWS.COM, BATAM - Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Wilson Lukman alias Koko dan Anik Istiqomah Noviana alias Mami.
Pembacaan vonis itu dilakukan oleh majelis hakim PN Batam, Muhammad Eri Justiansyah, Irpan Hasan Lubis dan Tri Lestari.
Dalam persidangan itu Muhammad Eri Justiansyah mengatakan bahwa terdakwa Anik Istiqomah Noviana alias Mami telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana terhadap korban Dwi Putri Aprilian Dini.
"Menyatakan terdakwa Anik Istiqomah Noviana alias Mami telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Muhammad Eri Justiansyah.

Muhammad Eri Justiansyah menyebutkan bahwa perbuatan Anik Istiqomah Noviana alias Mami telah melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa Anik Istiqomah Noviana alias Mami dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Muhammad Eri Justiansyah.
Terhadap vonis tersebut membuat jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian langsung menyatakan bahwa pihaknya menyatakan sikap untuk banding.
"Terhadap vonis tersebut kami menyatakan sikap banding," ujar Muhammad Arfian.
Selanjutnya sidang terhadap Wilson Lukman dilaksanakan. Dalam persidangan itu Muhammad Eri Justiansyah menyatakan bahwa terdakwa Wilson Lukman alias koko telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana terhadap korban Dwi Putri Aprilian Dini.
"Menyatakan terdakwa Wilson Lukman alias Koko telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Muhammad Eri Justiansyah.
Muhammad Eri Justiansyah menyatakan bahwa perbuatan Wilson Lukman alias Koko telah melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa Wilson Lukman alias Koko dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Muhammad Eri Justiansyah.
Terhadap vonis itu JPU Muhammad Arfian juga menyatakan pihaknya memilih untuk mengajukan banding.
"Terhadap vonis tersebut kami juga menyatakan untuk banding," ujar Muhammad Arfian.
Atas vonis tersebut Penasehat hukum dari terdakwa Wilson Lukman atas Marcos Kaban menegaskan bahwa pihaknya juga memilih untuk menempuh langkah hukum lanjutan yaitu banding.
"Kami juga dari pihak terdakwa Wilson Lukman alias Koko selaku penasehat hukumnya menyatakan banding," kata Marcos Kaban.
Karena hal tersebut maka vonis terhadap Anik Istiqomah Noviana alias Mami dan Wilson Lukman alias Koko masih belum berkekuatan hukum tetap.






Komentar Via Facebook :