https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Sudah 3 Kali Terlibat Untuk Memberangkat PMI Ilegal dan Mendapatkan Keuntungan 12 Juta Rupiah •   ‎PN Batam Vonis Dua Pembunuh Pekerja LC Dengan Pidana Penjara Seumur Hidup  •   ‎Dua Terdakwa Pembunuh LC di Batam Selamat Dari Pidana Mati ‎ •   Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › ‎PN Batam Vonis Dua Pembunuh Pekerja LC Dengan Pidana Penjara Seumur Hidup 

‎PN Batam Vonis Dua Pembunuh Pekerja LC Dengan Pidana Penjara Seumur Hidup 

Jumat, 11 September 2026 | 14:33 WIB,  
Penulis : JP
‎PN Batam Vonis Dua Pembunuh Pekerja LC Dengan Pidana Penjara Seumur Hidup 

Terdakwa Wilson Lukman alias Koko melakukan diskusi dengan penasehat hukumnya, Marcos Kaban setelah divonis pidana penjara seumur hidup. (Sumber foto: Joni Pandiangan S.H Wartawan Serojanews.com)

SEROJANEWS.COM, BATAM - ‎Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Wilson Lukman alias Koko dan Anik Istiqomah Noviana alias Mami.

‎Pembacaan vonis itu dilakukan oleh majelis hakim PN Batam, Muhammad Eri Justiansyah, Irpan Hasan Lubis dan Tri Lestari.

‎Dalam persidangan itu Muhammad Eri Justiansyah mengatakan bahwa terdakwa Anik Istiqomah Noviana alias Mami telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana terhadap korban Dwi Putri Aprilian Dini.

‎"Menyatakan terdakwa Anik Istiqomah Noviana alias Mami telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Muhammad Eri Justiansyah.

Terdakwa Anik Istiqomah Noviana alias Mami melakukan diskusi dengan tim penasehat hukumnya.

‎Muhammad Eri Justiansyah menyebutkan bahwa perbuatan Anik Istiqomah Noviana alias Mami telah melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa Anik Istiqomah Noviana alias Mami dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Muhammad Eri Justiansyah.

‎Terhadap vonis tersebut membuat jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian langsung menyatakan bahwa pihaknya menyatakan sikap untuk banding.

‎"Terhadap vonis tersebut kami menyatakan sikap banding," ujar Muhammad Arfian.

‎Selanjutnya sidang terhadap Wilson Lukman dilaksanakan. Dalam persidangan itu Muhammad Eri Justiansyah menyatakan bahwa terdakwa Wilson Lukman alias koko telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana terhadap korban Dwi Putri Aprilian Dini.

‎"Menyatakan terdakwa Wilson Lukman alias Koko telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Muhammad Eri Justiansyah.

‎Muhammad Eri Justiansyah menyatakan bahwa perbuatan Wilson Lukman alias Koko telah melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa Wilson Lukman alias Koko dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Muhammad Eri Justiansyah.

‎Terhadap vonis itu JPU Muhammad Arfian juga menyatakan pihaknya memilih untuk mengajukan banding.

‎"Terhadap vonis tersebut kami juga menyatakan untuk banding," ujar Muhammad Arfian.

Atas vonis tersebut Penasehat hukum dari terdakwa Wilson Lukman atas Marcos Kaban menegaskan bahwa pihaknya juga memilih untuk menempuh langkah hukum lanjutan yaitu banding.

‎"Kami juga dari pihak terdakwa Wilson Lukman alias Koko selaku penasehat hukumnya menyatakan banding," kata Marcos Kaban.

‎Karena hal tersebut maka vonis terhadap Anik Istiqomah Noviana alias Mami dan Wilson Lukman alias Koko masih belum berkekuatan hukum tetap.
‎

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

Pembunuhan BerencanaPengadilan Negeri Batam
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • ‎Saling Tuding Antara Jaksa dan PN Batam Penyebab Tidak Kunjung Dieksekusi Kim Dong Gyun   ‎
    Hukrim

    ‎Saling Tuding Antara Jaksa dan PN Batam Penyebab Tidak Kunjung Dieksekusi Kim Dong Gyun  ‎

    Senin, 31 Agu 2026 | 07:34 WIB
  • Kim Dong Gyun Sebagai Manager PT ASL Shipyard Divonis PN Batam dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun
    Hukrim

    Kim Dong Gyun Sebagai Manager PT ASL Shipyard Divonis PN Batam dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun

    Kamis, 27 Agu 2026 | 22:04 WIB
  • Mantan Begal di Batam Beralih Jadi Penjual Narkoba
    Hukrim

    Mantan Begal di Batam Beralih Jadi Penjual Narkoba

    Rabu, 26 Agu 2026 | 20:56 WIB
  • Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan
    Hukrim

    Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan

    Selasa, 18 Agu 2026 | 20:49 WIB
  • ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall  ‎  ‎
    Hukrim

    ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall ‎ ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 | 18:41 WIB

Terpopuler

  • 01

    ‎Iptu Yanti Harefa Larang Wartawan Meliput Rekonstruksi Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Playgroup Djuwita

    Minggu, 30 Agu 2026 - 05:52 WIB
  • 02

    ‎Setelah 5 Hari Divonis PN Batam Barulah Jaksa Melakukan Terhadap Eksekusi Kim Dong Gyun 

    Selasa, 01 Sep 2026 - 17:29 WIB
  • 03

    Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang

    Selasa, 08 Sep 2026 - 14:16 WIB
  • 04

    Kim Dong Gyun Sebagai Manager PT ASL Shipyard Divonis PN Batam dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun

    Kamis, 27 Agu 2026 - 22:04 WIB
  • 05

    Hanya Ganti Pemain, Galian C Ilegal di Kampar Masih Berjalan Setelah Polisi Menangkap Dua Pekerja di Lokasi

    Selasa, 01 Sep 2026 - 11:51 WIB

TERBARU

  • Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Sudah 3 Kali Terlibat Untuk Memberangkat PMI Ilegal dan Mendapatkan Keuntungan 12 Juta Rupiah

    Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Sudah 3 Kali Terlibat Untuk Memberangkat PMI Ilegal dan Mendapatkan Keuntungan 12 Juta Rupiah

    Jumat, 11 Sep 2026 | 17:35 WIB
  • ‎PN Batam Vonis Dua Pembunuh Pekerja LC Dengan Pidana Penjara Seumur Hidup 

    ‎PN Batam Vonis Dua Pembunuh Pekerja LC Dengan Pidana Penjara Seumur Hidup 

    Jumat, 11 Sep 2026 | 14:33 WIB
  • ‎Dua Terdakwa Pembunuh LC di Batam Selamat Dari Pidana Mati  ‎

    ‎Dua Terdakwa Pembunuh LC di Batam Selamat Dari Pidana Mati ‎

    Jumat, 11 Sep 2026 | 11:54 WIB
  • Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng

    Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng

    Kamis, 10 Sep 2026 | 01:38 WIB
  • Terlibat Membantu Pembunuhan LC di Batam Terdakwa Putri Aengelina dan Salmiati Minta Dibebaskan

    Terlibat Membantu Pembunuhan LC di Batam Terdakwa Putri Aengelina dan Salmiati Minta Dibebaskan

    Kamis, 10 Sep 2026 | 00:11 WIB
  • Sidang Perkara Narkoba Terdakwa Wee Lei Ditunda karena Jaksa Rumondang Manurung Tidak Menghadirkan Penerjemah

    Sidang Perkara Narkoba Terdakwa Wee Lei Ditunda karena Jaksa Rumondang Manurung Tidak Menghadirkan Penerjemah

    Selasa, 08 Sep 2026 | 19:30 WIB
  • Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang

    Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang

    Selasa, 08 Sep 2026 | 14:16 WIB
  • Tepat HUT Kejaksaan Sidang PK di PN Batam Tidak Nongol Jaksa

    Tepat HUT Kejaksaan Sidang PK di PN Batam Tidak Nongol Jaksa

    Kamis, 03 Sep 2026 | 12:14 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com