Home › Hukrim › Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Sudah 3 Kali Terlibat Memberangkat PMI Ilegal dan Mendapatkan Keuntungan 12 Juta Rupiah
Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Sudah 3 Kali Terlibat Memberangkat PMI Ilegal dan Mendapatkan Keuntungan 12 Juta Rupiah
Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani memakai gelang besi bersama Even Fernandy usai memberikan keterangan dalam sidang perkara penempatan PMI Ilegal
SEROJANEWS.COM, BATAM - Pegawai Imigrasi Batam bernama Ahmad Reza Liyani ternyata sudah 3 kali terlibat untuk memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Hal itu terungkap dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Meniek Emelinna Latuputty, Irpan Hasan Lubis dan Aulia Fhatma Widhola, Kamis (10 September 2026).
Dalam persidangan itu, Ahmad Reza Liyani mengatakan bahwa dirinya bekerja sebagai pegawai Imigrasi di Kota Batam yang ditugaskan di bagian pemeriksaan.
”Saya bekerja di Imigrasi dan bertugas di bagian pemeriksaan di pelabuhan-pelabuhan. Saya memeriksa setiap orang keluar dan masuk di pelabuhan,” kata Ahmad Reza Liyani memberikan keterangan untuk terdakwa Even Fernandy.
Ahmad Reza Liyani mengaku bahwa dirinya berkenalan dengan Even Fernandy pada tahun 2024 saat bertugas di bagian pemeriksaan pada Pelabuhan Internasional Harbourbay.
”Saya kenal dengan Even Fernandy pertama kali di Pelabuhan Harbourbay pada tahun 2024 silam. Saat itu Even hendak pergi keluar negeri dan saya saat itu sedang mengawasi auto gate lalu saya lakukan wawancara terhadapnya perihal perjalanannya. Setelah wawancara Even meminta nomor handphone-ku dan kami tukaran nomor saat itu,” kata Ahmad Reza Liyani.
Ahmad Reza Liyani memperkenalkan dirinya dengan nama Berto kepada Even Fernandy. ”Saya kenalan dengan dia (Even Fernandy) dengan menggunakan nama Berto. Kalau nama asli saya itu Ahmad Reza Liyani. Kalau di kantor saya dipanggil dengan nama Reza,” ucap Ahmad Reza Liyani.
Ahmad Reza Liyani menyebutkan bahwa dirinya dihubungi oleh Even Fernandy melalui nomor ponsel pada Bulan Maret Tahun 2026 dan meminta bantuan meloloskan orang dari pantauan Imigrasi karena hendak pergi keluar negeri.
”Pada akhir Bulan Maret atau awal April Tahun 2026 Even menghubungi saya dan meminta bantuan untuk memberangkatkan orang pergi keluar negeri. Even bilang ada temannya yang mau berangkat ke Singapura. Saya mengarahkannya lewat jalur auto gate saja. Karena bimbingan itu saya diberikan uang sejumlah Rp 4 Juta sebagai bentuk tanda terimakasih dari Even Fernandy,” ujar Ahmad Reza Liyani.
Masih dalam keterangan Ahmad Reza Liyani bahwa dirinya juga dimintai untuk membantu temannya yang bernama Willy Chandra yang hendak pergi ke luar negeri.
”Korban Willy Chandra meminta tolong kepada Even Fernandy. Selanjutnya saya dihubungi Even Fernandy menghubungi saya untuk membantu temannya bernama Willy Chandra yang mau berangkat ke luar negeri yaitu Singapura. Karena korban susah lewat makanya Even sebab punya rekam jejak perjalanan ke Kamboja sehingga saat hendak melintas melalui pelabuhan Internasional Batam Centre selalu ditolak,” kata Ahmad Reza Liyani.
Ahmad Reza Liyani menerangkan bahwa saat Willy Chandra hendak berangkat melalui pelabuhan Internasional Harbourbay ternyata dirinya tidak ada di lokasi.
”Willy Chandra saat hendak berangkat dari Pelabuhan Internasional Harbourbay saya tidak ada di lokasi,” ucap Ahmad Reza Liyani.
Ahmad Reza Liyani menyampaikan bahwa dirinya sudah 2 kali bekerjasama untuk membantu Even Fernandy untuk melewatkan teman-temannya berangkat ke luar negeri. ”Setiap kali membantu Even Fernandy saya mendapatkan uang Rp 4 Juta. Saya sudah 2 kali membantu sesuai permintaan Even Fernandy,” ucap Ahmad Reza Liyani.
Mendengarkan keterangan yang disampaikan oleh Ahmad Reza Liyani langsung membuat Even Fernandy menyampaikan keberatan.
”Adanya yang tidak benar dari keterangan yang disampaikan oleh Ahmad Reza Liyani. Saya minta tolong kepada Ahmad Reza Liyani itu sudah 3 kali. Setiap kali ditolong oleh Ahmad Reza Liyani maka saya kasih dia uang Rp 4 Juta. Jadi total yang saya sudah berikan itu kepada Ahmad Reza Liyani itu Rp 12 Juta. Saya berikan uang tersebut kepada Ahmad Reza Liyani melalui sistem transfer,” ujar Even Fernandy.
Terhadap bantahan yang disampaikan oleh Even Fernandy membuat hakim Meniek Emelinna Latuputty melakukan klarifikasi kepada Ahmad Reza Liyani. ”Bagaimana saksi Ahmad Reza Liyani terhadap keterangan yang disampaikan oleh Even Fernandy tersebut? Katanya sudah 3 kali membantu Even Fernandy. Apakah tetap pada keteranganmu? Atau sepakat dengan bantahan tersebut,” kata Meniek Emelinna Latuputty.
Mendengarkan hal itu Ahmad Reza Liyani menjawab ”saya sependapat dengan keterangan Even Fernandy. Saya sudah 3 kali memberikan bantuan kepada teman-teman dari Even Fernandy. Saya juga mendapatkan uang Rp 4 Juta setiap kali membantu Even Fernandy. Jadi saya sudah menerima uang Rp 12 Juta dari Even Fernandy,” ucap Ahmad Reza Liyani.






Komentar Via Facebook :