https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   ‎Otto Hasibuan: Peradi Resmi Terdaftar Kemenkum RI ‎ •   Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Sudah 3 Kali Terlibat Memberangkatkan PMI Ilegal dan Mendapatkan Keuntungan 12 Juta Rupiah •   ‎PN Batam Vonis Dua Pembunuh Pekerja LC Dengan Pidana Penjara Seumur Hidup  •   ‎Dua Terdakwa Pembunuh LC di Batam Selamat Dari Pidana Mati ‎
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Nasional › ‎Otto Hasibuan: Peradi Resmi Terdaftar Kemenkum RI ‎

‎Otto Hasibuan: Peradi Resmi Terdaftar Kemenkum RI ‎

Minggu, 13 September 2026 | 14:12 WIB,  
Penulis : JP
‎Otto Hasibuan: Peradi Resmi Terdaftar Kemenkum RI  ‎

Kegiatan Rakernas Peradi yang diselenggarakan di Hotel Swiss-Belhotel Harbourbay, Batam.

SEROJANEWS.COM, BATAM - Ketua umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan bahwa Peradi yang dipimpinnya telah resmi terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI).

‎Hal itu terungkap saat Otto Hasibuan membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi 2026 yang berlangsung di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Batuampar, Batam, Jumat (11/9/2026) sore.

‎“Hari ini saya membawa oleh-oleh yang menyenangkan. Kabar bahagia bagi kita semua. Dimana, sebelum semua bertanya-tanya mengenai status organisasi kita ini, saya akan jawab sekarang dari podium ini bahwa Peradi sudah resmi terdaftar di Kemenkumham. Silakan tunjukkan buktinya di layar,” kata Otto Hasibuan di hadapan ratusan peserta Rakernas.

‎Otto Hasibuan menerangkan bahwa selama perjalanan 21 tahun Peradi berdiri diwarnai berbagai dinamika dan polemik dualisme. Namun, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh permohonan Peninjauan Kembali (PK), kepengurusan Peradi di bawah kepemimpinannya kini sah secara hukum.

‎Legalitas tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kemenkum RI Nomor AHU 05.AR 01.43/2026.

‎“Keabsahan ini berlaku sejak ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2026 lalu. Jadi baru saja,” ucap Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan itu.

‎Otto Hasibuan juga menyampaikan bahwa pengakuan resmi dari negara menjadi momentum penting untuk memperkuat konsolidasi internal.

‎Agenda tahunan yang dijadwalkan berlangsung hingga Sabtu (12/9/2026) ini menjadi wadah evaluasi serta penyusunan langkah strategis bagi 192 cabang Peradi di seluruh Indonesia.

‎Berikut beberapa poin utama yang ditekankan dalam Rakernas Peradi 2026 diantaranya adalah membangun soliditas dan integritas seluruh pengurus serta anggota menuju visi-misi organisasi.

‎Apresiasi juga datang dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Misni, yang hadir mewakili Gubernur Kepri Ansar Ahmad, menyatakan bahwa Peradi memegang peranan krusial dalam mendukung penegakan dan pengembangan hukum di daerah.

‎Ketua Panitia Nasional, Firmanto Laksana Pangaribuan, melaporkan bahwa Rakernas kali ini dihadiri sekitar 850 pengacara representasi dari 192 cabang di Indonesia.

‎Dalam Pembukaan acara ditandai secara resmi oleh Otto Hasibuan dengan disaksikan Ketua Peradi Kepri Mustari, perwakilan Polda Kepri, jajaran Pemprov Kepri, serta para tamu undangan yang berasal dari Batam.

Editor : Admin

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Sudah 3 Kali Terlibat Memberangkatkan PMI Ilegal dan Mendapatkan Keuntungan 12 Juta Rupiah
    Hukrim

    Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Sudah 3 Kali Terlibat Memberangkatkan PMI Ilegal dan Mendapatkan Keuntungan 12 Juta Rupiah

    Jumat, 11 Sep 2026 | 17:35 WIB
  • ‎PN Batam Vonis Dua Pembunuh Pekerja LC Dengan Pidana Penjara Seumur Hidup 
    Hukrim

    ‎PN Batam Vonis Dua Pembunuh Pekerja LC Dengan Pidana Penjara Seumur Hidup 

    Jumat, 11 Sep 2026 | 14:33 WIB
  • ‎Dua Terdakwa Pembunuh LC di Batam Selamat Dari Pidana Mati  ‎
    Hukrim

    ‎Dua Terdakwa Pembunuh LC di Batam Selamat Dari Pidana Mati ‎

    Jumat, 11 Sep 2026 | 11:54 WIB
  • Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng
    Hukrim

    Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng

    Kamis, 10 Sep 2026 | 01:38 WIB
  • Terlibat Membantu Pembunuhan LC di Batam Terdakwa Putri Aengelina dan Salmiati Minta Dibebaskan
    Hukrim

    Terlibat Membantu Pembunuhan LC di Batam Terdakwa Putri Aengelina dan Salmiati Minta Dibebaskan

    Kamis, 10 Sep 2026 | 00:11 WIB

Terpopuler

  • 01

    ‎Iptu Yanti Harefa Larang Wartawan Meliput Rekonstruksi Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Playgroup Djuwita

    Minggu, 30 Agu 2026 - 05:52 WIB
  • 02

    Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang

    Selasa, 08 Sep 2026 - 14:16 WIB
  • 03

    ‎Setelah 5 Hari Divonis PN Batam Barulah Jaksa Melakukan Terhadap Eksekusi Kim Dong Gyun 

    Selasa, 01 Sep 2026 - 17:29 WIB
  • 04

    Tepat HUT Kejaksaan Sidang PK di PN Batam Tidak Nongol Jaksa

    Kamis, 03 Sep 2026 - 12:14 WIB
  • 05

    Hanya Ganti Pemain, Galian C Ilegal di Kampar Masih Berjalan Setelah Polisi Menangkap Dua Pekerja di Lokasi

    Selasa, 01 Sep 2026 - 11:51 WIB

TERBARU

  • ‎Otto Hasibuan: Peradi Resmi Terdaftar Kemenkum RI  ‎

    ‎Otto Hasibuan: Peradi Resmi Terdaftar Kemenkum RI ‎

    Minggu, 13 Sep 2026 | 14:12 WIB
  • Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Sudah 3 Kali Terlibat Memberangkatkan PMI Ilegal dan Mendapatkan Keuntungan 12 Juta Rupiah

    Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Sudah 3 Kali Terlibat Memberangkatkan PMI Ilegal dan Mendapatkan Keuntungan 12 Juta Rupiah

    Jumat, 11 Sep 2026 | 17:35 WIB
  • ‎PN Batam Vonis Dua Pembunuh Pekerja LC Dengan Pidana Penjara Seumur Hidup 

    ‎PN Batam Vonis Dua Pembunuh Pekerja LC Dengan Pidana Penjara Seumur Hidup 

    Jumat, 11 Sep 2026 | 14:33 WIB
  • ‎Dua Terdakwa Pembunuh LC di Batam Selamat Dari Pidana Mati  ‎

    ‎Dua Terdakwa Pembunuh LC di Batam Selamat Dari Pidana Mati ‎

    Jumat, 11 Sep 2026 | 11:54 WIB
  • Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng

    Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng

    Kamis, 10 Sep 2026 | 01:38 WIB
  • Terlibat Membantu Pembunuhan LC di Batam Terdakwa Putri Aengelina dan Salmiati Minta Dibebaskan

    Terlibat Membantu Pembunuhan LC di Batam Terdakwa Putri Aengelina dan Salmiati Minta Dibebaskan

    Kamis, 10 Sep 2026 | 00:11 WIB
  • Sidang Perkara Narkoba Terdakwa Wee Lei Ditunda karena Jaksa Rumondang Manurung Tidak Menghadirkan Penerjemah

    Sidang Perkara Narkoba Terdakwa Wee Lei Ditunda karena Jaksa Rumondang Manurung Tidak Menghadirkan Penerjemah

    Selasa, 08 Sep 2026 | 19:30 WIB
  • Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang

    Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang

    Selasa, 08 Sep 2026 | 14:16 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com