Home › Korupsi › G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes
Polemik Surat Pemberitahuan yang Tak Kunjung Tiba
G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes
Kantor Kejari Pekanbaru
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU — Organisasi masyarakat Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S) tagih pernyataan Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Mereka menyoroti bukti tertulis atas klaim Kepala Seksi Intelijen terkait pemberitahuan penanganan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Ketua Umum G3S, Berti Sitanggang, menilai aparat penegak hukum di instansi vertikal tersebut tidak profesional dalam merespons pengaduan masyarakat.
"Kami kecewa karena Kejari terkesan tidak konsekuen dengan pernyataan Kasi Intel. Beberapa hari lalu dia menyebut ada pemberitahuan tertulis terkait dugaan korupsi yang pernah kami laporkan, tetapi hingga kini surat yang dimaksud tidak pernah kami terima," tegas Berti, Rabu kemarin (16/9/2026).
Berti pun menantang pihak Kejari untuk membuktikan klaim tersebut. Menurutnya, jangan sampai pernyataan pejabat publik hanya menjadi omong kosong tanpa bukti dan tindak lanjut.
Lebih lanjut, Berti menekankan publik berhak mendapatkan kepastian dan transparansi dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan praktik korupsi maupun laporan masyarakat.
Ia menyebut tuntutan atas keterbukaan informasi merupakan konsekuensi dari prinsip negara hukum yang menempatkan setiap tindakan aparat hukum dalam kerangka legalitas.
"Suatu perkara tidak seharusnya dibiarkan berada dalam keadaan tanpa penjelasan mengenai tahapan proses, maupun alasan hukum yang mendasari suatu keputusan," ujarnya.
Menurut Berti, akuntabilitas penegakan hukum adalah bagian yang tidak terpisahkan dari pertanggungjawaban negara kepada masyarakat.
Klaim Kasi Intel dan Bantahan G3S
Persoalan ini bermula dari pernyataan Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko SH, yang mengklaim telah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada G3S. Pemberitahuan itu terkait tindak lanjut penanganan dugaan perkara penyelewengan dalam realisasi sejumlah proyek yang dilaksanakan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru pada tahun 2024 dan 2025.
Namun, klaim tersebut dibantah keras oleh Ketua Umum G3S. Ia memastikan pihaknya tidak pernah menerima dokumen pemberitahuan mengenai laporan yang mereka sampaikan ke Kejari Pekanbaru.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Seksi Intelijen Mey Ziko belum memberikan keterangan resmi. Sebagaimana dikutip dari Persadariau.com, ia belum menanggapi konfirmasi yang dilayangkan sejak Rabu, 16 September 2026.
G3S pun mendesak Kejari Pekanbaru untuk segera menunjukkan bukti surat yang dimaksud. Jika tidak, mereka menilai institusi tersebut telah mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. (*)






Komentar Via Facebook :