Home › Hukrim › Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda
Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda
Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani memakai gelang besi bersama Even Fernandy usai memberikan keterangan dalam sidang perkara penempatan PMI Ilegal
SEROJANEWS.COM, BATAM - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ahmad Reza Liyani selaku pegawai kantor Imigrasi (Kanim) Batam ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian dan Oklandy Badaruddin Alwi belum menyelesaikan pembuatan surat tuntutannya.
Penundaan itu terjadi dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Meniek Emelinna Latuputty, Irpan Hasan Lubis dan Aulia Fhatma Widhola, Kamis (17 September 2026.
Muhammad Arfian mengatakan bahwa pihaknya sebagai JPU dalam perkara a quo belum selesai merakit surat tuntutan terhadap terdakwa Ahmad Reza Liyani.
”Belum siap surat tuntutannya, yang mulia. Mohon waktu satu minggu,” kata Muhammad Arfian dalam persidangan kala itu.
Selanjutnya Meniek Emelinna Latuputty menetapkan sidang lanjutan terhadap terdakwa Ahmad Reza Liyani pada hari Kamis (24 September 2026).
Atas peristiwa penundaan pembacaan tuntutan terhadap Ahmad Reza Liyani berembus kabar tunda dengan sebutan tunggu dana. Karena munculnya diksi tunggu dana alias tunda maka dilakukan konfirmasi kepada Gustian Juanda Putra selaku Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam.
Gustian Juanda Putra tidak mengetahui apa penyebab utama bagi Muhammad Arfian dan Oklandy Badaruddin Alwi selaku JPU terdakwa Ahmad Reza Liyani tidak kunjung menyelesaikan pembuatan surat tuntutan itu.
”Kemarin itu tunda pembacaan tuntutannya. Saya belum mengetahui alasannya ditunda. Saya coba konfirmasi sama jaksanya. Kemarin katanya tuntutannya belum siap,” ucap Gustian Juanda Putra.
Karena jawaban yang disampaikan oleh Gustian Juanda Putra membuat awak media ini bertanya. Apa susah membuat surat tuntutan terhadap pegawai Kanim Batam itu, Pak Kasi Intel Kejari Batam? Apakah masih menunggu negosiasi atau tunggu dana alias tunda seperti kabar yang berembus baru bisa merampungkan surat tuntutan terdakwa Ahmad Reza Liyani?
”Tidak ada tunggu dana atau negosiasi baru menuntut terdakwa. Tidak susah membuat surat tuntutannya. Jadi harus dibuat dulu tuntutannya. Saya klarifikasi dulu ke jaksanya apa kendalanya dan dalam minggu ini segera dibacakan surat tuntutannya. Dalam membuat surat tuntutan itu ada prosesnya,” ujar Gustian Juanda Putra.
Washington Napitupulu Sebutkan Ahmad Reza Liyani Diberhentikan Sementara sebagai PNS Imigrasi
Kasubdit Kepatuhan Internal Ditjen Imigrasi, Washingtong Napitupulu menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Ahmad Reza Liyani bertentangan dengan aturan dan perintah pimpinannya di institusi Imigrasi.
”Yang pasti anggota kami ini melakukan kegiatan di luar dari arahan para pimpinan di kantor pusat saat ini yang telah diturunkan ke wilayah dan unit pelaksanaan teknis yang ada,” kata Washington Napitupulu melalui pesan singkat WhatsApp pada hari Senin (21 September 2026).
Washington Napitupulu menerangkan bahwa saat ini status Ahmad Reza Liyani untuk sementara telah diberhentikan dari pegawai negeri sipil (PNS) demi menjalani proses hukum.
”Yang pasti setelah penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari PNS untuk menghormati hukum yang berlaku,” ucap Washington Napitupulu.
Washington Napitupulu menyampaikan status PNS bagi Ahmad Reza Liyani baru dikembalikan seperti semula setelah menjalani hukuman yang akan dijatuhkan pengadilan nantinya.
”Setelah yang bersangkutan menjalani masa pidananya, maka akan diaktifkan kembali PNS-nya dan mempertanggungjawabkan pelanggaran secara kedinasan. Nanti setelah status PNS-nya aktif baru kita lakukan pemeriksaan kode etik dan disiplin sebagai PNS,” ujar Washington Napitupulu.





Komentar Via Facebook :