https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara •   Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato •   Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari •   Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

Senin, 28 September 2026 | 21:02 WIB,  
Penulis : JP
Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

Terdakwa Javan Ramadhany Chandra setelah divonis PN Batam 4 tahun penjara. (Sumber foto: Joni Pandiangan S.H - Jurnalis Serojanews.com)

SEROJANEWS.COM, BATAM - Terdakwa Javan Ramadhany Chandra divonis 4 tahun penjara karena terbukti mengedarkan narkoba cair jenis etomidate. Hal itu terungkap dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Douglas RP Napitupulu, Randi Jastian Afandi dan Dina Puspasari pada hari Senin (28 September 2026).

Dalam persidangan itu terlihat terdakwa Javan Ramadhany Chandra didampingi oleh penasehat hukumnya, Firdaus yang merupakan advokat yang tergabung dalam LBH Suara Keadilan dan dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) Susanto Martua Ritonga.

Douglas RP Napitupulu mengatakan bahwa Javan Ramadhany Chandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan II yang beratnya melebihi 5 gram.

Douglas RP Napitupulu menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa Javan Ramadhany Chandra telah melanggar Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.

”Menjatuhan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi pidana yang dijatuhkan,” kata Douglas RP Napitupulu.

Selanjutnya, Douglas RP Napitupulu juga menetapkan bahwa barang bukti berupa 13 pcs liquid cair atau cartridge pod bergambar serigala yang dibungkus dengan plastik klip warna hitam biru yang diduga narkotika golongan II mengandung etomidate dengan berat netto 34,19 gram dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan

Selain itu juga Douglas RP Napitupulu juga menetapkan barang bukti berupa 1 unit hanphone merek Iphone 13 Promax warna Rose Gold dengan Imei 1, 352051699129638 Imei 2, 352051698529671 dengan di dalamnya terdapat kartu Telkomsel nomor 081365703897. Semuanya dinyatakan dirampas untuk negara.

Douglas RP Napitupulu juga menjelaskan bahwa 1 unit mobil Honda Brio warna abu-abu dengan nomor polisi B 2803 WFC ditetapkan untuk dikembalikan kepada saksi Wiwit Anggraini alias Shello binti Joni Sahrini.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa terdakwa Javan Ramadhany Chandra dituntut JPU dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 1 bulan penjara. Karena vonis yang dibacakan Douglas RP Napitupulu membuat Javan Ramadhany Chandra dan penasehat hukumnya, Firdaus langsung mengajukan banding.

”Kami sudah berbincang dengan terdakwa, yang mulia. Kami menyatakan banding terhadap putusan tersebut,” ucap Firdaus.

JPU Susanto Martua Ritonga juga menyatakan bahwa pihaknya mengajukan banding dalam putusan dialamatkan kepada Javan Ramadhany Chandra dengan nomor putusan 667/Pid.Sus/2026/PN Btm.

Kilas Balik Tindak Pidana Mengedarkan Narkoba Cair yang Menjerat Terdakwa Javan Ramadhany Chandra

Pada hari Minggu (12 April 2026) silam sekira pukul 22:00 WIB seseorang bernama Irvan (DPO) menelepon terdakwa dengan maksud memesan 3 pcs catridge pod yang berisikan narkoba cair jenis etomidate.

Selanjutnya pada hari Senin (13 April 2026) terdakwa pergi menggunakan mobil Honda Brio B 2803 WFC untuk maksud mengantarkan pesanan barang haram itu kepada Irvan yang berdomisili di Perumahan Taman Buana Indah, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota.

Setiba di pintu masuk perumahan Taman Buana Indah ternyata Javan Ramadhany Chandra diringkus aparat. Selanjutnya dilakukan penggeledahan secara menyeluruh terhadap badan dan kendaraan yang digunakan terdakwa.

Dari hasil penggeledahan itu ditemukan 13 pcs liquid cair atau cartridge pod bergambar serigala yang dibungkus dengan plastik klip warna hitam biru yang diduga narkotika golongan II mengandung etomidate dengan berat netto 34,19 gram. Karena barang haram itu mengantarkan Javan Ramadhany Chandra untuk menikmati nestapa.

Editor : Admin
Sumber : Fakta Persidangan

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato
    Hukrim

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 | 23:55 WIB
  • Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari
    Hukrim

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 | 19:17 WIB
  • Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda
    Hukrim

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 | 19:46 WIB
  • G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes
    Korupsi
    Polemik Surat Pemberitahuan yang Tak Kunjung Tiba

    G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    Kamis, 17 Sep 2026 | 23:22 WIB
  • ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 
    Hukrim

    ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    Rabu, 16 Sep 2026 | 16:48 WIB

Terpopuler

  • 01

    Diduga Menghina Suku Melayu Menggunakan Medsos, Raja Situmorang Dituntut 6 Bulan Penjara

    Selasa, 15 Sep 2026 - 22:35 WIB
  • 02

    ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    Rabu, 16 Sep 2026 - 16:48 WIB
  • 03

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 - 19:46 WIB
  • 04

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 - 23:55 WIB
  • 05

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 - 19:17 WIB

TERBARU

  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB
  • Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 | 23:55 WIB
  • Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 | 19:17 WIB
  • Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 | 19:46 WIB
  • G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    Kamis, 17 Sep 2026 | 23:22 WIB
  • ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    Rabu, 16 Sep 2026 | 16:48 WIB
  • Diduga Menghina Suku Melayu Menggunakan Medsos, Raja Situmorang Dituntut 6 Bulan Penjara

    Diduga Menghina Suku Melayu Menggunakan Medsos, Raja Situmorang Dituntut 6 Bulan Penjara

    Selasa, 15 Sep 2026 | 22:35 WIB
  • Pria Tewas di Hotel Evo, LM Anggota DPRD Meranti Ternyata Istri HS Oknum Polairud Dikaitkan Bisnis Arang Bakau Ilegal Selat Panjang

    Pria Tewas di Hotel Evo, LM Anggota DPRD Meranti Ternyata Istri HS Oknum Polairud Dikaitkan Bisnis Arang Bakau Ilegal Selat Panjang

    Minggu, 13 Sep 2026 | 22:34 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com