Home › Hukrim › Debby Selaku Direktur PT MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah
Debby Selaku Direktur PT MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah
Suasana sidang terdakwa Michael Wales dalam perkara dugaan tindak pidana penggelepan uang PT Mitra Teknik Pertama. (Sumber foto: Jurnalis Serojanews Kota Batam/Joni Pandiangan SH
SEROJANEWS.COM, BATAM - Terdakwa Michael Wales tidak pernah mendekam di dalam penjara setelah diketahui menggelapkan uang milik PT Mitra Teknik Pertama (PT MTP). Hal itu membuat Debby (38 tahun) selaku Direktur PT MTP merasa sangat kecewa dengan proses penegakan hukum di Pengadilan Negeri Batam.
”Kalau untuk kenapa belum ditahan terdakwa Michael Wales sebenarnya saya sebagai orang awam tidak mengetahui masalahnya. Apa yang menjadi keinginan saya? Pastinya saya sih berharap Michael Wales itu bisa ditahan. Besar kali harapan saya untuk dilakukan penahanan terhadap Michael Wales,” kata Debby saat ditemui di Hotel Harris Batam Centre, Senin (28 September 2026).
Debby mengatakan bahwa Michael Wales semenjak ditetapkan tersangka oleh Polda Kepri dalam perkara dugaan penggelapan uang milik PT MTP tidak pernah ditahan. Setelah perkara itu dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri juga tidak kunjung membuat Michael Wales merasakan dinginnya hidup di balik jeruji besi.
”Sepengetahuan saya di tingkat penyidikan di Polda Kepri tidak ada Michael Wales ditahan. Begitu juga setelah dilimpahkan perkaranya ke kejaksaan juga tidak pernah di tahan dalam penjara. Michael Wales hanya bestatus tahanan kota,” ucap Debby.
Debby juga menjelaskan bahwa Michael Wales pernah menjabat sebagai Komisaris di PT MTP. ”Saat masa jabatannya Michael Wales ini seorang Komisaris di PT Mitra Teknik Pertama,” ujar Debby.

Debby juga menyampaikan bahwa Michael Wales dalam jabatan sebagai Komisaris di PT MTP telah menggelapkan uang perusahaan sejumlah Rp 787.251.013.
”Dari awal kami bergabung di PT Mitra Teknik Pertama ini diketahui bahwa Michael Wales telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 787.251.013,” kata Debby.
Berdasarkan fakta di persidangan pada hari Senin (28 September 2026) diketahui Yeremia yang merupakan mantan suami Debby bergabung ke PT MTP pada bulan September 2022 silam dengan jabatan sebagai direktur.
Debby juga menyebutkan mantan suaminya bergabung ke PT MTP dengan melakukan investasi barang berupa mesin seharga Rp. 250.000.000. ”Yeremia bergabung ke dalam PT MTP itu melakukan investasi dengan membeli mesin bubut seharga Rp. 250 Juta,” ucap Debby.
Dalam kesempatan itu juga Debby menjelaskan bahwa PT MTP itu merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perawatan atau pemeliharaan kapal dan mesin kapal.
”Perusahaan kami bergerak di bidang maintenance kapal atau perbaikan kapal dan perbaikan mesin-mesin kapal,” ujar Debby.
Dari penjelasan yang disampaikan oleh Debby dalam wawancara di tepi kolam renang kawasan Hotel Harris bersama jurnalis Media SEROJANEWS.COM menimbulkan pertanyaan. Bisa bantu ceritakan, bagaimana sampai bisa diketahui kerugian PT MTP mencapai Rp. 787.251.013 yang merupakan jumlah diduga digelapkan oleh Michael Wales?
Debby menjawab bahwa nominal uang Rp. 787.251.013 merupakan uang transferan untuk pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh PT MTP terhadap kliennya.
”Jadi Rp. 787.251.013 adalah angka yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Michael Wales. Angka-angka ini adalah salah satunya transferan dari beberapa PT yang tidak dia (Michael Wales) setorkan ke PT MTP dan digunakan dia untuk kepentingannya pribadi,” kata Debby.
Debby menjelaskan bahwa dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Michael Wales bermula dari audit internal PT MTP dan ditambahkan dengan audit eksternal.
”Dari laporan audit internal saya mengetahui adanya dugaan penggelapan dana perusahaan lalu kami perkuat dengan laporan audit eksternal,” ucap Debby.
Debby memaparkan bahwa hasil audit eksternal diketahui bahwa kerugian uang PT MTP lebih dari 2 Miliar Rupiah.
”Kalau hasil audit eksternal itu lebih dari 2 miliar. Kalau audit internal itu, kami hanya mengaudit dan meng-highlight di bagian kami aja sebesar Rp. 787.251.013. Kalau audit eksternal itu dilakukan audit mulai dari PT MTP berdiri sampai dengan masa jabatan Michael Wales,” ujar Debby.
Debby juga berharap kepada penegak hukum khususnya Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk segera membekukan rekening milik terdakwa Michael Wales.
”Saya kembali lagi karena saya orang awam sehingga tidak memahami bagaimana hukum itu berjalan. Pada saat itu saya tidak meminta adanya pembekuan rekening atas nama Michael Wales. Saya berkeinginan sebenarnya untuk rekening Michael Wales dibekukan. Terus terang saya tidak yakin uang sejumlah Rp. 787.251.013 itu masih berada di rekening Michael Wales tetapi jika itu proses pembekuan rekening Michael Wales bisa membantu pembuktian dalam kasus ini," kata Debby.
Dalam penutup wawancara itu, Debby mengeluh bahwa dalam persidangan di PN Batam yang dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Douglas RP Napitupulu, Randi Jastian Afandi dan Verdian Marthin serta dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) Senopati terasa bahwa dirinya sebagai saksi yang melaporkan tindak pidana penggelapan diperiksa seakan-akan sebagai seorang terdakwa.
”Saya berharap semoga tidak berlarut-larut terlalu lama. Semoga Michael Wales ini juga bisa ditahan. Karena terus terang saya merasa sangat-sangat sedih seolah-olah korban yang menjadi terdakwa. Saya merasa JPU dalam memeriksa kami korban di dalam persidangan sebagai saksi seakan-akan menyudutkan kami,” ucap Debby.
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Polemik Surat Pemberitahuan yang Tak Kunjung Tiba
G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes






Komentar Via Facebook :