https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales  •   Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah •   Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara •   Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 21:42 WIB,  
Penulis : JP
Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

Sidang perkara dugaan penggelapan yang membelenggu terdakwa Michael Wales.

SEROJANEWS.COM, BATAM - Jaksa penuntut umum (JPU) Senopati menggunakan jurus buang badan saat dikonfirmasi perihal tidak melakukan penahanan terhadap Michael Wales dalam perkara dugaan penggelapan uang milik PT Mitra Teknik Pertama (PT MTP) sebesar Rp. 787.251.013.

Senopati mengatakan bahwa terkait ditahan atau tidaknya terdakwa Michael Wales itu bukan kewenangan kami lagi di Kejati Kepri. Melainkan kewenangan penahanan saat ini berada pada Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Tentunya perkaranya hingga saat ini sudah memasuki proses persidangan, dan terhadap tahapan saat ini merupakan menjadi wewenang majelis hakim," kata Senopati saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (01 Oktober 2026).

Karena sifat melemparkan tanggung jawab yang dilakukan oleh JPU Senopati membuat awak media ini melayangkan pertanyaan. Pertanyaan saya sangat simpel, Pak Jaksa. Apa dasar pertimbangan hukum bagi Bapak jaksa Senopati selaku jaksa yang menerima pelimpahan berkas perkara Michael Wales dari Polda Kepri tidak langsung melakukan penahanan?

Senopati menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan permohonan yang dilakukan oleh terdakwa Michael Wales dan penasehat hukumnya supaya tidak melakukan penahanan.

"Begini, semua pertimbangan sudah kami lakukan. Hal ini sehubungan adanya permohonan dari keluarga dan penasehat hukum terdakwa untuk memohon tidak dilakukan penahanan dan atas permohonan menjadikan jaminan bahwa terdakwa akan kooperatif setiap prosesnya," ucap Senopati melalui pesan singkat WhatsApp.

Selain itu Senopati juga menuduhkan bahwa saat proses hukum di tingkat penyidikan di Polda Kepri terdakwa Michael Wales juga tidak ditahan. Dalam proses itu juga Michael Wales juga kooperatif mengikuti tahapan hukum yang dijalaninya.

"Melihat masa penyidikan yang cukup lama dari penyidik Polda Kepri ternyata terdakwa juga tidak ditahan. Melihat hal itu menambah pertimbangan yang bersangkutan memiliki sikap kooperatif, adanya istri terdakwa dan penasehat hukum menjaminkan dirinya juga bahwa kedepan akan menerima apapun konsekuensi hukum yang diterimanya jika terdakwa melarikan diri berikut sesuai dengan alasan tersebut pengacaranya yang sebelumnya juga ikut menjaminkan terdakwa dalam surat permohonannya, tentunya ini semua sudah sesuai pasal 100 KUHAP. Kami mengambil sikap sudah sesuai dengan KUHAP tersebut," ujar Senopati.

Senopati menjelaskan bahwa dirinya paham bahwa ada pihak yang tidak menerima karena terdakwa Michael Wales tidak ditahan. Namun tahapan dan kewenangan untuk menahan bukan lagi berada di jajaran Kejati Kepri lagi.

"Kami mengerti ada yang tidak menerima, ini semua lebih mengedepankan proses peradilannya yaitu perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa. Namun saat ini kewenangan penahanan sudah beralih ke majelis hakim," kata Senopati.

Karena jawaban yang disampaikan itu maka dilayangkan lagi pertanyaan oleh jurnalis SEROJANEWS.COM kepada Senopati. Apakah jaksa bukan lagi sebagai perwakilan korban dalam perkara pidana? Sehingga dalam perkara Michael Wales memperhatikan tidak jeritan dari penderitaan korban.

Terhadap pertanyaan itu Senopati menolak untuk menjawab konfirmasi tersebut. "Saya tadi sudah memberikan jawaban," ujar Senopati.

Dalam kesempatan berbeda awak media ini melakukan konfirmasi kepada juru bicara PN Batam, Vabianes Stuart Wattimena.

Namun Vabianes Stuart Wattimena memilih untuk bungkam seribu bahasa alias tidak menjawab. Dia hanya menyarankan untuk sabar.

"Sabar ya. Sebentar, saya masih sibuk urusan persiapan tamu, nanti ditanyakan. Berapa nomor perkaranya dan siapa yang memegang," ucap Vabianes Stuart Wattimena, Rabu (30 September 2026).

Karena permintaan dari Vabianes Stuart Wattimena membuat jurnalis media ini menjawab. Perkara penggelapan Michael Wales tercatat dengan nomor perkara 776/Pid.B/2026/PN Btm dan perkara itu disidangkan majelis hakim PN Batam bernama Douglas RP Napitupulu (ketua majelis) dan Randi Jastian Afandi, Dina Puspasari.

Mendapatkan jawaban itu Vabianes Stuart Wattimena hanya menjawab "ok bro."

Editor : Admin

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah
    Hukrim

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara
    Hukrim

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB
  • Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato
    Hukrim

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 | 23:55 WIB
  • Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari
    Hukrim

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 | 19:17 WIB
  • Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda
    Hukrim

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 | 19:46 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 - 19:46 WIB
  • 03

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 04

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 - 23:55 WIB
  • 05

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB

TERBARU

  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB
  • Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 | 23:55 WIB
  • Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 | 19:17 WIB
  • Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 | 19:46 WIB
  • G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    Kamis, 17 Sep 2026 | 23:22 WIB
  • ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    Rabu, 16 Sep 2026 | 16:48 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com