https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana   •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!" •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!" •   Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

Selasa, 06 Oktober 2026 | 10:04 WIB,  
Penulis : JP
Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

JPU Senopati sedang menunjukkan alat bukti berupa rekening koran yang menampilkan saksi Dea Rahmawati melakukan transfer dari rekening BCA milik PT MTP ke rekening CIMB milik terdakwa Michael Wales.

SEROJANEWS.COM, BATAM - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam bernama Douglas RP Napitupulu mengingatkan seorang perempuan muda yang bernama Dea Rahmawati dalam bekerja sebagai staff admin di PT Mitra Teknik Pertama (PT MTP).

”Saudara saksi hati-hati dalam bekerja dan memberikan uang kepada orang. Jangan sampai karena tidak ada kehati-hatian dalam bekerja dan mengeluarkan uang perusahaan kepada terdakwa Michael Wales bisa membuat saudara saksi duduk di kursi terdakwa sama seperti dia (Michael Wales) jadinya,” kata Douglas RP Napitupulu selaku ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dan didampingi oleh dua hakim anggota bernama Verdian Martin, Rinaldi, Senin (05 Oktober 2026).

Peringatan yang disampaikan Douglas karena melihat bukti surat request kasbon yang diajukan oleh terdakwa Michael Wales kepada saksi Dea Rahmawati yang merupakan mantan staff admin keuangan PT MTP.

”Ini kok kosong, tidak ada tanda tangan di surat requestnya? Boleh tidak ditandatangani?” ucap Douglas RP kepada Dea Rahmawati yang maju ke hadapan meja para wakil tuhan itu bersama dengan jaksa penuntut umum (JPU) Senopati dan terdakwa Michael Wales.

Dea Rahmawati menjawab ”kadang-kadang dilewati begitu. Yang penting ada laporan atas supplier gitu.”

Mendengarkan itu maka Douglas RP Napitupulu bertanya, ”bagaimana laporan keuanganmu? Yang minta siapa dan yang mengecek serta tandatangan siapa? Kan harus ada! Surat request sebelum kepada saudara, kepada siapa dulu? Ataukah langsung dari terdakwa kepada orang lain dulu atau kepada saudara,” ujar Douglas RP Napitupulu mengejar Dea Rahmawati untuk keterangannya yang terkesan berbelit-belit.

Dea Rahmawati menerangkan bahwa surat request itu diajukan oleh terdakwa langsung kepada dirinya.

”Surat request itu diajukan oleh terdakwa langsung kepada saya. Yang memprint surat request itu juga saya langsung,” kata Dea Rahmawati.

Dalam persidangan itu, Douglas RP Napitupulu terdengar berkali-kali menasehati Michael Wales yang kerap mengajar-ajari saksi Dea Rahmawati untuk memberikan keterangan.

”Saudara terdakwa tenang. Saudara datang kemari untuk mendengarkan saja bukan untuk berbicara dan mempengaruhi saksi ini” ucap Douglas RP Napitupulu.

Mendengarkan perkataan yang disampaikan oleh Douglas RP Napitupulu membuat Michael Wales terdiam membisu. Namun terlihat dalam persidangan itu diantara saksi Dea Rahmawati dengan terdakwa Michael Wales saling pandang seakan-akan keduanya mempunyai hubungan khusus.

Persidangan tidak berhenti di situ saja. JPU Senopati juga menunjukkan transaksi perbankan dalam bentuk transferan dari Dea Rahmawati ke rekening milik Michael Wales.

”Silahkan saksi dan terdakwa maju. Apakah benar saudara saksi ada melakukan transfer ke rekening terdakwa setelah Yeremia menjadi Direktur?”

Menjawab pertanyaan itu terdengar Dea Rahmawati membantah telah melakukan transfer uang dari rekening perusahaan ke rekening pribadi milik Michael Wales.

”Seingat saya memberikan uang kepada Michael Wales secara tunai. Kalau transfer saya tidak ingat. Sebelumnya, kayaknya ada transfer tetapi saya lupa,” ujar Dea Rahmawati.

Karena keterangan yang disampaikan oleh Dea Rahmawati terkesan tidak jujur membuat Senopati harus menampilkan bukti surat rekam keuangan dan transaksi perbankan milik PT MTP.

”Kami akan memperlihatkan dokumen transfer atas nama terdakwa langsung. Ada transfer dari rekening BCA milik PT MTP ke rekening terdakwa Michael Wales pada Bulan September 2022. Saudara pegang nomor rekening ini gak?” kata Senopati dalam persidangan kala itu.

Dea Rahmawati menerangkan bahwa dirinya tidak memegang rekening BCA milik PT MTP. Rekening perusahaan itu ada 2 jenis yaitu BCA dan BNI yang dikuasai oleh Yeremia selaku direktur PT MTP.

”Yang mengelola rekening BCA milik perusahaan itu adalah Pak Yeremia. Yang memegang rekening BNI milik perusahaan juga itu Pak Yeremia. Saya hanya memegang uang cas saja. Uang cas perusahaan berasal dari Pak Yeremia yang kirim ke rekening saya pribadi lalu saya tarik secara tunai,” ucap Dea Rahmawati.

Dea Rahmawati juga menjabarkan bahwa dirinya pernah memberikan uang tunai kepada Michael wales senilai Rp 50.000 dan Rp 100.000 sebagai kategori yang paling minim. Dan untuk kategori yang paling besar diberikan uang yang diserahkan Dea Rahmawati kepada Michael Wales sejumlah Rp 5.000.000.

”Seingat saya pernah memberikan uang cas kepada Michael Wales itu paling kecilnya Rp 50.000 dan Rp 100.000. Kalau yang paling besar itu mungkin ada lima jutaan Rupiah,” ujar Dea Rahmawati.

Karena masih teguhnya pendirian Dea Rahmawati yang menyampaikan bahwa hanya memberikan uang secara tunai kepada Michael Wales membuat Senopati kembali menampilkan sejumlah alat bukti surat transaksi catatan rekening koran CIMB atas nama Michael Wales.

”Ini ada rekening CIMB atas nama terdakwa. Uraian transaksinya menyebutkan Dea, saya tidak mengetahui apakah ini Dea Rahmawati atau Dea yang lainnya. Coba saudara saksi lihat-lihat lagi terkait transaksi ini di Bulan Maret 2023,” ujar Senopati dalam persidangan.

Dalam persidangan itu Senopati menampilkan beberapa kali transaksi perbankan yang dilakukan oleh atas nama Dea dengan cara transfer ke rekening milik Michael Wales. Transaksi itu tercatat mulai Bulan Maret 2023 sampai dengan Bulan Mei 2023 silam.

Melihat sejumlah alat bukti berupa rekening koran membuat Dea Rahmawati tidak mampu berkata-kata dan hanya terpaku penglihatannya ke alat bukti yang diperlihatkan oleh Senopati. Karena hal itu membuat Senopati memperingatkan saksi Dea Rahmawati untuk berkata jujur.

”Saudara saksi sudah disumpah dan jangan terpengaruh oleh siapapun, ya! Intinya ini benar saudara yang transfer,” kata Senopati mengejar keterangan terhadap saksi Dea Rahmawati.

Selanjutnya Dea Rahmawati menjawab bahwa dirinya yang telah melakukan transfer uang ke rekening Michael Wales.

”Iya memang saya yang mentransfernya pakai rekening BCA milik perusahaan,” ucap Dea Rahmawati.

Mendengarkan itu Senopati mengatakan bahwa pihaknya menunggu jawaban yang benar dan jujur dari saksi Dea Rahmawati.

”Nah itu yang kami butuhkan jawabannya,” ujar Senopati dengan suara yang seakan-akan puas karena terkesan lelah terhadap keterang Dea Rahmawati yang terlihat berbelit-belit.

Masih dalam keterangan Dea Rahmawati bahwa dirinya tidak pernah membuat atau menerbitkan lembaran kertas cek atas nama PT MTP.

”Saya hanya pernah mencairkan cek ke Bank bersama-sama pergi dengan terdakwa. Kalau membuat lembaran cek saya tidak pernah,” kata Dea Rahmawati.

Dea Rahmawati tidak menyadari penyebab dirinya diberhentikan bekerja di PT MTP. "Sampai saat ini saya tidak mengetahui kenapa saya dikeluarkan dari perusahaan," ucap Dea Rahmawati.

Atas keterangan yang disampaikan oleh Dea Rahmawati dalam persidangan itu ternyata dibenarkan oleh Michael Wales. "Keterangan saksi itu benar. Tidak ada yang salah," ujar Michael Wales yang duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Editor : Admin

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"
    Lingkungan

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 
    Hukrim

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah
    Hukrim

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara
    Hukrim

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 03

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 - 19:46 WIB
  • 04

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 - 23:55 WIB
  • 05

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB

TERBARU

  • Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 | 10:04 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB
  • Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 | 23:55 WIB
  • Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 | 19:17 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com