https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi •   Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara •   Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN •   Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

Selasa, 13 Oktober 2026 | 20:08 WIB,  
Penulis : JP
Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

Suasana persidangan istri TNI AL di Batam bernama Rika Amelia Karundeng.

SEROJANEWS.COM, BATAM - Terdakwa bernama Rika Amelia Karundeng alias Rika binti Alfered Karundeng terlibat memperjualbelikan narkoba jenis ekstasi sebanyak 10 butir. Rika Amelia Karundeng merupakan istri dari oknum TNI AL yang bertugas di Kota Batam.

Hal itu terungkap dalam persidangan dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Monalisa Anita Theresia Siagian, Verdian Martin dan Ferry Irawan serta dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rachmah Chaisari, Selasa (13 Oktober 2026). Dalam persidangan itu terlihat Rika Amelia Karundeng didampingi oleh seorang advokat bernama Monalisa.

Terlihat dalam ruang persidangan itu, JPU Rachmah Chaisari berhasil menghadirkan 2 orang saksi penangkap yang bernama Ali dan Zemil yang dikenal akrab sebagai petugas kepolisian Resnarkoba Polresta Barelang.

Ali mengatakan bahwa pihak berhasil menangkap Rika Amelia Karundeng (perkara nomor 802/Pid.Sus/2026/PN Btm) bermula dari adanya perkara yang menjerat Zikra bin Jailani alias Zikra bin Kamarudin (perkara nomor 826/Pid.Sus/2026/PN Btm).

”Pertama kali dilakukan penangkapan dilakukan terhadap Zikra. Lalu dilakukan pengembangan baru muncul nama terdakwa Rika Amelia Karundeng,” kata Ali dalam persidangan.

Ali menyebutkan Rika Amelia Karundeng merupakan seorang istri dari anggota TNI AL oleh karena itu tidak bisa langsung dilakukan penangkapan.

”Terdakwa Rika Amelia Karundeng itu adalah istri TNI AL. Terdakwa itu suaminya TNI Angkatan Laut, yang mulia. Karena itu maka kami melakukan koordinasi dengan Polisi Militer Angkatan Laut (Pom-AL) untuk bisa dilakukan penangkapan terhadap Rika Amelia Karundeng,” ujar Ali dalam persidangan.

Ali menerangkan bahwa hasil koordinasi pihak Resnarkoba Polresta Barelang dengan Pom-AL sehingga berhasil membekuk Rika Amelia Karundeng.

”Setelah dilakukan koordinasi dengan Pom-AL maka diserahkanlah terdakwa Rika Amelia Karundeng kepada kami. Pom-AL saat itu yang mengantarkan terdakwa kepada kami langsung. Kalau suaminya terdakwa Rika Amelia Karundeng itu langsung ditahan Pom-AL di Patsus alias penempatan khusus,” ucap Ali.

Ali menceritakan kronologis peristiwa tindak pidana yang membelenggu istri oknum TNI AL di Batam itu. ”Pertama kami menangkap Zikra dulu di depan hotel Kansa yang berlokasi di daerah Sungai Jodoh, Kecamatan Batuampar. Dari tangan Zikra didapatkan 10 butir ekstasi berwarna merah muda bertuliskan Heineken. Lalu dilakukan introgasi dan diketahui bahwa barang haram itu didapatkannya dengan cara memesan kepada terdakwa Rika Amelia Karundeng. Ternyata transaksi terlarang itu antara terdakwa Rika Amelia Karundeng dengan Zikra sudah yang kedua kalinya,” kata Ali.

Ali menegaskan butiran ekstasi itu didapatkan oleh Rika Amelia Karundeng dari seseorang yang berdomisili di Tanjung Pinang, Provinsi Kepri.

”Ektasi itu didapatkan terdakwa Rika Amelia Karundeng dari orang di Tanjung Pinang. Kalau nama orang yang di Tanjung Pinang itu saya tidak mengetahuinya,” ucap Ali.

Berdasarkan surat dakwaan yang diracik dan diramu oleh JPU Rachmah Chaisari diketahui seseorang yang menyuplai butiran-butiran ekstasi kepada terdakwa Rika Amelia Karundeng itu bernama Indra.

Indra juga diketahui telah menyuplai 50 butir ekstasi kepada Rika Amelia Karundeng untuk dijualkan demi mendapatkan lembaran-lembaran uang Rupiah.

Terhadap keterangan yang dipaparkan oleh Ali dalam persidangan ternyata tidak mampu dibantah oleh istri TNI AL itu.

”Benar semua keterangan yang disampaikan saksi itu, yang mulia,” ujar Rika Amelia Karundeng saat duduk di kursi tepat berada di samping advokatnya, Monalisa.

Setelah diperiksa Ali dan Zemil barulah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melalui petugas penjaga tahanan menghadirkan saksi Zikra Bin Jailani.

Zikra menyebutkan bahwa dirinya mengenal dan melakukan transaksi haram itu bermula dari informasi yang diberikan oleh kekasihnya bernama Ike.

”Saya kenal Rika Amelia Karundeng itu dari pacarku bernama Ike (DPO). Jadi sudah dua kali saya membeli ekstasi dari Rika Amelia Karundeng. Pertama kali saya pesan ekstasi sebanyak 8 butir dan yang kedua itu 10 butir. Saat membeli ekstasi yang 10 butir itu barulah saya ditangkap polisi, yang mulia,” kata Zikra.

Saksi Zikra bin Jailani dimintai keterangan dalam sidang terdakwa Rika Amelia Karundeng di PN Batam.

Zikra menegaskan bahwa dirinya membeli butiran-butiran ekstasi itu karena ada seseorang yang memesan kepadanya kala itu.

”Ada kawan yang memesan untuk membeli ekstasi. Kata kawanku itu bahwa ada tamunya yang memesan ekstasi. Kawanku itu bernama Diki (DPO). Saya jual kepada Diki itu seharga Rp 400.000 sementara saya beli dari Rika Amelia Karundeng hanya Rp 320.000. Jadi keuntungan saya Rp 800.000 untuk 10 butir ekstasi itu,” ucap Rika Amelia Karundeng.

Diketahui bahwa Zikra memesan butiran-butiran ekstasi merk Heineken itu dengan menggunakan perangkat eletronik berupa ponsel. ”Saya kirim pesan menggunakan WhatsApp kepada Riska Amelia Karundeng. Kak masih ada gak? Temanku ada yang mau ambil. Katanya tamunya mau masuk. Lalu Rika Amelia Karundeng menjawab, masih bang. Mau berapa? Saya bilang mau 10 butir,” ucap Zikra menceritakan peristiwa transaksi barang haram itu.

Selanjutnya Zikra dengan Rika Amelia Karundeng merancang tempat pertemuan untuk melakukan transaksi ilegal terhadap barang-barang yang diharamkan oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Kami saat itu bersepakat untuk bertemu di simpang tiga Bakso Melcem, Tanjung Sengkuang Kecamatan Batuampar. Saya datang ke lokasi dengan menggunakan mobil Alya berwarna silver dengan BP 1690 AM. Selanjutnya Rika Amelia Karundeng datang menggunakan sepeda motor dan saya turunkan kaca mobil. Rika Amelia Karundeng memberikan ektasi itu dan saya melakukan pembayaran secara transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa Rika Amelia Karundeng,” ujar Zikra.

Terhadap keterangan yang disampaikan oelh Zikra dalam persidangan ternyata istri TNI AL itu tidak mampu membantahnya. ”Semua yang disampaikannya itu benar, yang mulia,” kata Rika Amelia Karundeng.

Editor : Admin

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
    Hukrim

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 | 21:49 WIB
  • Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN
    Hukrim

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 | 21:14 WIB
  • Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  
    Hukrim

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 | 10:04 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"
    Lingkungan

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 - 21:14 WIB
  • 03

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 04

    Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Selasa, 13 Okt 2026 - 20:08 WIB
  • 05

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 - 21:49 WIB

TERBARU

  • Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Selasa, 13 Okt 2026 | 20:08 WIB
  • Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 | 21:49 WIB
  • Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 | 21:14 WIB
  • Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 | 10:04 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com