Home › Hukrim › Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan
Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan
Terdakwa Briptu Muhammad Ilham Saputra melakukan konsultasi dengan Advokatnya, Kaspol Jihad saat persidangan dalam perkara penipuan atau penggelapan di PN Batam.
SEROJANEWS.COM, BATAM - Briptu Muhammad Ilham Saputra yang merupakan anggota kepolisian di Polsek Batuaji, Kota Batam berhasil menipu 3 orang dan meraup uang sebesar Rp. 733.500.000. Hal itu diungkapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Gustirio Kurniawan dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Monalisa Anita Theresia Siagian, Verdian Martin, Ferry Irawan, Selasa (13 Oktober 2026).
Gustirio Kurniawan mengatakan bahwa bermula dari Bulan Juli di tahun 2025 korban bernama Setia Kawan Samosir datang ke Polsek Batuaji dan bertemu dengan Briptu Muhammad Ilham Saputra.
Dalam pertemuan itu, Setia Kawan Samosir berkeluh kesah kepada Briptu Muhammad Ilham Saputra perihal anaknya bernama Sandigo Roparna Samosir tidak lulus tes menjadi anggota Polri. Karena keluh kesah tersebut Briptu Muhammad Ilham Saputra mulai melancarkan jurus tipu muslihatnya.
Gustirio Kurniawan menerangkan bahwa terdakwa Briptu Muhammad Ilham Saputra mampu menjadikan Sandigo Roparna Samosir menjadi anggota Polri pada tahun 2025.
”Keduanya melakukan negosiasi. Terdakwa menyebutkan bahwa dirinya punya seorang komandan yang pernah berdinas di Mabes Polri dan saat ini bertugas di SDM Polda Kepri. Selanjutnya Briptu Muhammad Ilham Saputra meminta biaya sebesar Rp 500.000.000 supaya anak Setia Kawan Samosir bisa masuk menjadi polisi,” kata Gustirio Kurniawan.
Gustirio Kurniawan melanjutkan bahwa permintaan Briptu Muhammad Ilham Saputra ternyata tidak bisa dikabulkan oleh Setia Kawan Samosir.
”Setia Kawan Samosir hanya mampu memberikan uang sebesar Rp 250.000.000 untuk biaya menjadikan Sandigo Roparna Samosir menjadi polisi. Namun dalam komunikasi tersebut Setia Kawan Samosir hanya mampu memberikan uang secara bertahap. Pertama kali Setia Kawan Samosir memberikan uang DP sebesar Rp 50.000.000 dengan cara transfer ke rekening BCA atas nama Muhammad Ilham Saputra,” ucap Gustirio Kurniawan dalam persidangan itu.
Masih menurut keterangan Gustirio Kurniawan bahwa Muhammad Ilham Saputra kembali menghubungi Setia Kawan Samosir pada 10 Juli 2025. Dalam komunikasi itu Muhammad Ilham Saputra meminta sejumlah uang kepada Setia Kawan Samosir.
”Beberapa hari lagi terdakwa menghubungi Setia Kawan Samosir untuk menagih biaya pelunasan untuk Sandigo Roparna Samosir menjadi polisi melalui jalur khusus. Saat itu Setia Kawan Samosir mengirimkan uang ke rekening BCA atas nama Muhammad Ilham Saputra sebesar Rp 50.000.000,” ujar Gustirio Kurniawan.
Selanjutnya pada 14 Juli 2025 silam, Muhammad Ilham Saputra kembali menghubungi Setia Kawan Samosir dengan maksud menagih sejumlah uang yang telah disepakati untuk biaya suap jika Sandigo Roparna Samosir benar-benar mau menjadi polisi.
”Terdakwa menghubungi Setia Kawan Samosir untuk meminta pelunasan biaya pelicin menjadi polisi. Karena hal itu Setia Kawan Samosir merasa risih sebab selalu ditagih oleh Muhammad Ilham Saputra. Melihat situasi itu, Muhammad Ilham Saputra berusaha meyakinkan Setia Kawan Samosir dengan berucap ini jalur khusus dan anakmu dapat nomor 3. Supaya tidak goyang tolong kirimkan uangnya. Karena desakan dari Muhammad Ilham Saputra membuat Setia Kawan Samosir mengirimkan uang sebesar Rp 15.000.000 ke Nomor Rekening 5945010905 Bank BCA atas terdakwa,” kata Gustirio Kurniawan sembari membacakan surat dakwaan perkara nomor 879/Pid.B/2026/PN Btm.
Gustirio Kurniawan menerangkan pada 16 Juli 2025 silam, terdakwa Muhammad Ilham Saputra kembali menghubungi korban untuk melakukan pembayaran dan pelunasan biaya suap jika Sandigo Roparna Samosir benar-benar mau menjadi polisi.
”Melalui pesan singkat Muhammad Ilham Saputra menghubungi Setia Kawan Samosir untuk menagih sisa uang supaya bisa menjadikan anak dari korban menjadi seorang polisi. Dalam komunikasi itu terdakwa berdalih bahwa komandannya mendesak dirinya untuk meminta uang pelunasan kepada Setia Kawan Samosir,” ucap Gustirio Kurniawan.
Karena desakan tersebut membuat Setia Kawan Samosir mengirimkan uang ke rekening BCA milik Muhammad Ilham Saputra sebesar Rp 135.000.000. ”Setelah pembayaran lunas Setia Kawan Samosir menghubungi terdakwa dengan tujuan menanyakan kapan anaknya berangkat pendidikan polisi. Muhammad Ilham Saputra berkata, tinggal nunggu informasi dari komandannya,” ujar Gustirio Kurniawan.
Pada tanggal 18 Juli 2025, Muhammad Ilham Saputra menghubungi korban dengan niatan ingin membawa Sandigo Roparna Samosir melakukan cek kesehatan.
Sekira tanggal 22 Juli 2025 diketahui Muhammad Ilham Saputra mendatangi rumah Setia Kawan Samosir dengan maksud dan tujuan membawa Sandigo Roparna Samosir melakukan cek kesehatan ke Rumah Sakit Awal Bros. Penjemputan Sandigo Roparna Samosir dilakukan pada sore hari dan Muhammad Ilham Saputra menggunakan mobil Calya berwarna hitam.
Selang beberapa saat setelah kepergian Muhammad Ilham Saputra dan Sandigo Roparna Samosir ke Rumah Sakit Awal Bros untuk melakukan medical check-up secara tiba-tiba seseorang bernama Yul yang merupakan komandan dari terdakwa menghubungi Setia Kawan Samosir.
”Dalam komunikasi itu, Yul menerangkan bahwa kondisi kesehatan Sandigo Roparna Samosir bermasalah. Yul juga memerintahkan Setia Kawan Samosir untuk melakukan komunikasi dengan Muhammad Ilham Saputra untuk membahas perihal kesehatan dari Sandigo Roparna Samosir,” kata Gustirio Kurniawan.
Sekitar pukul 21:00 WIB, diketahui Muhammad Ilham Saputra mengantarkan Sandigo Roparna Samosir ke rumahnya. Saat itu Muhammad Ilham Saputra bertemu dengan Setia Kawan Samosir.
”Terdakwa saat itu terlihat oleh Setia Kawan Samosir sedang pusing. Karena itu Setia Kawan Samosir bertanya kepada Muhammad Ilham Saputra. Kenapa pening kali, Pak? Selanjutnya terdakwa menjawab bahwa di paru-paru Sandigo Roparna Samosir ada warna hitam yang dimaksudkan flag,” ucap Gustirio Kurniawan.
Namun Muhammad Ilham Saputra tidak bisa menunjukkan hasil rekam medis Sandigo Roparna Samosir kepada Setia Kawan Samosir.
”Saat itu, Setia Kawan Samosir bertanya perihal rekam medis anaknya. Namun terdakwa Briptu Muhammad Ilham Saputra berdalih bahwa rekam medisnya masih dikerjakan oleh pihak medis di rumah sakit Awal Bros,” ujar Gustirio Kurniawan.
Selanjutnya Gustirio Kurniawan menyampaikan bahwa Muhammad Ilham Saputra kembali melakukan negoisasi kepada Setia Kawan Samosir. ”Karena penyakit di paru-paru Sandigo Roparna Samosir menjadi dasar bagi Muhammad Ilham Saputra meminta uang sebesar Rp 100.000.000 kepada Setia Kawan Samosir. Permintaan itu langsung membuat Setia Kawan Samosir tidak mampu memenuhinya,” ujar Gustirio Kurniawan.
Kala itu, Muhammad Ilham Saputra dan Setia Kawan Samosir melakukan negoisasi dan keduanya bersepakat di angka Rp 60.000.000. Karena hal tersebut Setia Kawan Samosir mengirimkan kembali uang Rp 60.000.000 ke rekening BCA atas nama Muhammad Ilham Saputra.
Tepat pada tanggal 20 Agustus 2025, Muhammad Ilham Saputra mendatangi rumah Setia Kawan Samosir untuk menjemput Sandigo Roparna Samosir dan membawa ke camp atau asrama yang berlokasi di Duta Mas.
”Saat penjemputan Sandigo Roparna Samosir ternyata Muhammad Ilham Saputra meminta uang kepada Setia Kawan Samosir sebesar Rp 1.500.000 dengan alasan untuk oleh-oleh berupa parfum dengan merk Black Opium kepada dokter yang mengecek kesehatan Sandigo Roparna Samosir. Permintaan itu langsung dikabulkan Setia Kawan Samosir dengan mengirimkan uang sejumlah Rp 1.500.000 ke rekening BCA atas nama Muhammad Ilham Saputra,” kata Gustirio Kurniawan.
Dengan modus operandi yang sama Muhammad Ilham Saputra juga berhasil juga memperdaya Ika Nopiana dan Junaidi.
Diketahui Ika Nopiana juga mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000.000 dan Junaidi sebesar Rp. 220.000.000. Karena itu Gustirio Kurniawan mendakwa Muhammad Ilham Saputra telah melanggar Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP
Atas dakwaan itu, hakim Monalisa Anita Theresia Siagian menyarankan supaya terdakwa Briptu Muhammad Ilham Saputra melakukan konsultasi dengan advokatnya bernama Kaspol Jihad.
Selang beberapa saat dilakukan konsultasi langsung membuat Advokat, Kaspol Jihad angkat bicara. ”Terdakwa tidak melakukan perlawan terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan oleh saudara penuntut umum, yang mulia,” ucap Kaspol Jihad.
Karena penjelasan dari Advokat Kaspol Jihad membuat Monalisa Anita Theresia Siagian memberikan kesempatan supaya JPU Gustirio Kurniawan menghadirkan saksi dalam perkara yang menjerat Briptu Muhammad Ilham Saputra ke PN Batam.
”Saudara penuntut umum, apakah saksinya sudah ada? Silahkan dihadirkan saksinya,” ujar Monalisa Anita Theresia Siagian.
Gustirio Kurniawan memohon waktu selama 1 pekan guna pihaknya dapat menghadirkan para saksi di ruang persidangan PN Batam.
”Mohon waktu 1 minggu untuk memanggil para saksi hadir ke persidangan ini,” kata Gustirio Kurniawan.
Karena hal itu Monalisa Anita Theresia Siagian menjadwalkan sidang pemeriksaan para saksi dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2026 mendatang.
”Sidang kita tunda 1 pekan dan akan kita lanjutkan minggu depan. Dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi,” ucap Monalisa Anita Theresia Siagian sembari mengetuk palunya.






Komentar Via Facebook :