Home › Hukrim › Perkara Penggelapan Terdakwa Youke Dwi Oktara, Advokat Panusunan Siregar Ungkap Adanya Penyeludupan Bukti Surat Dalam Surat Tuntutan JPU
Perkara Penggelapan Terdakwa Youke Dwi Oktara, Advokat Panusunan Siregar Ungkap Adanya Penyeludupan Bukti Surat Dalam Surat Tuntutan JPU
Suasana sidang pembacaan pledoi dalam perkara dugaan penggelapan yang menjerat terdakwa Youke Dwi Oktara. (Sumber foto: Joni Pandiangan S.H selaku jurnalis SEROJANEWS.COM yang bertugas di Batam)
SEROJANEWS.COM, BATAM - Jaksa penuntut umum (JPU) Rachmah Chaisari menuntut terdakwa Youke Dwi Oktara dengan pidana penjara selama 4 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penggelapan uang milik PT Fantastik Asia Internasional yang mengelola Asia Link Hotel sebesar Rp 105.906.000. Tuntutan itu dilaksanakan pada hari Kamis (15 Oktober 2026) silam.
Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Yuanne Marietta Rambe, Irpan Hasan Lubis dan Tri Lestari.
Dalam persidangan kala itu, Rachmah Chaisari mengatakan bahwa terdakwa Youke Dwi Oktora telah melanggar Pasal 488 KUHP.
”Menyatakan terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Rachmah dalam persidangan kala itu.
Selanjutnya pada hari Senin (19 Oktober 2026) persidangan kembali digelar dan diagendakan sebagai pembacaan nota pembelaan alias pledoi.
Ketua majelis hakim PN Batam, Yuanne Marietta Rambe menyuruh Youke Dwi Oktara dan advokatnya bernama Panusunan Siregar, Sahban Efendi Siregar serta Dimas Faizal Syirwanur untuk membacakan pledoi.
”Silahkan terdakwa dan para advokat untuk membacakan nota pembelaannya,” ucap Yuanne Marietta Rambe.
Karena perintah dari Yuanne Marietta Rambe membuat advokat Panusunan Siregar langsung menggunakan kesempatan tersebut.
Panusunan Siregar menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa Youke Dwi Oktara tidak memenuhi unsur-unsur dalam tindak pidana penggelapan sebagaimana tertuang dalam Pasal 488 KUHP. Dalam surat tuntutan yang dibuat JPU itu secara logika hukumnya terkesan sesat.
Pasal 488 KUHP berbunyi: Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 488 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena keprofesiannya, atau karena mendapatkan upah untuk penguasaan barang tersebut, dipidana dengan pidana paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
”Uraian pada surat tuntutan JPU menggunakan Pasal 488 KUHP dinilai keliru sebagaimana penjelasan Eddy OS Hiariej dan Topo Susanto dalam buku Anotasi KUHP Nasional tepatnya halaman 507 telah menyebutkan bahwa Pasal 488 KUHP merupakan Guqualificeerde delic atau delik terkualifikasi sebagaimana penggelapan dalam jabatan. Contoh: seorang bendaharawan perusahaan menggelapkan uang perusahaan. Sementara kita ketahui bahwa terdakwa tidak pernah menguasai suatu barang karena ada hubungan pekerjaan atau profesinya,” ujar Panusunan Siregar.
Panusunan Siregar menjelaskan Youke Dwi Oktara sejatinya bekerja dalam jabatan sebagai seorang Manager Sales Marketing pada Hotel Asia Link dengan tugas dan tanggungjawab hanya mencari tamu yang akan menginap dan membuat kegiatan di hotel tersebut. Dengan adanya tamu yang didapatkan oleh terdakwa akan memberikan penghasilan dan pendapatan bagi hotel Asia Link.
”Tugas seorang yang menjabat sebagai Manager Sales Marketing tidak berhubungan dengan keuangan perusahaan. Sehingga terdakwa tidak bisa mengakses sistem APICAL dan sistem HMS keuangan perusahaan yang mengelola Asia Link Hotel,” kata Panusunan Siregar.
Masih menurut logika hukum dari advokat Panusunan Siregar bahwa sampai dengan surat tuntutan yang diproduksi dan ditandatangani oleh JPU Rachmah Chaisari ternyata tidak pernah ada dalam persidangan a quo perihal bukti yang menjadi dasar terdakwa Youke Dwi Oktara menguasai suatu barang saat bekerja dengan jabatan dan atau profesinya sebagai Manager Sales Marketing.
Selain itu juga Panusunan Siregar juga menegaskan bahwa dalam surat tuntutan JPU ada terdapat 5 bukti surat yang ternyata tidak pernah diperiksa dan diuji dalam persidangan di PN Batam.
5 bukti surat yang dimasukkan JPU Rachmah Chaisari diantaranya:
a. 2 lembar asli laporan penggunaan hotel dan voucher makan AsiaLink Hotel Tahun 2004 yang ditandatangani oleh Choiria Riski selaku Finance Mytrip Indonesia.
b. 3 lembar asli bukti transfer terkait pembayaran penggunaan hotel dan voucher makan AsiaLink Hotel Tahun 2004 yang dikeluarkan oleh Mytrip Indonesia.
c. 1 Lembar asli laporan penggunaan hotel dan voucher makan AsiaLink Hotel Tahun 2005 yang ditandatangani oleh Choira Riski selaku Finance My trip Indonesia.
d. 1 lembar asli bukti transfer terkait pembayaran penggunaan hotel dan voucher makan AsiaLink Hotel Tahun 2005 yang dikeluarkan Mytrip Indonesia.
e. 41 lembar registration card atau lembar registrasi tamu pada saat cek in milik travel agen Mytrip Indonesia pada Tahun 2004 sampai dengan tahun 2025.
“Berdasarkan uraian tentang barang bukti sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 359 Tahun 2022 yang menguraikan secara tegas menyatakan bahwa terhadap barang bukti yang tidak dihadirkan dan diperlihatkan serta diperiksa di persidangan maka hakim yang memeriksa perkara a quo untuk tidak mempertimbangkan dan mengesampingkan barang bukti tersebut yang dibuat dalam surat tuntutan JPU. Sepatutnya seluruh alat bukti wajib diperiksa secara terbuka di muka sidang pengadilan, bukan diciptakan sendiri oleh JPU dalam tuntutannya. Jika barang bukti tidak pernah diperiksa maka azas transparansi dan fair trial (peradilan yang adil) telah dilanggar,” ucap Panusunan Siregar.
Dalam kesempatan itu Panusunan Siregar juga membeberkan bahwa terdakwa Youke Dwi Oktora tidak pernah menerima surat penahanan dari JPU.
”Terdakwa Youke Dwi Oktora ditahan JPU mulai tanggal 30 Juli 2026 silam dan sekarang sudah masuk masa penahan Pengadilan Negeri Batam. Namun pihak JPU tidak pernah memberikan tembusan surat perintah penahanan kepada terdakwa, keluarga terdakwa ataupun penasehat hukum terdakwa hingga saat ini. Hal ini melanggar hak terdakwa mendapatkan surat penahanan terhadap diri terdakwa sebagaimana diatur Pasal 100 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar Panusunan Siregar.
Selanjutnya Panusunan Siregar dalam penutup pledoinya, mengutarakan supaya majelis hakim PN Batam yang menyidangkan terdakwa Youke Dwi Oktara menolak segara tuntutan JPU karena ternyata tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 488 KUHP.
Panusunan Siregar juga meminta supaya majelis hakim PN Batam segera membuat putusan dengan amarnya ”membebaskan terdakwa Youke Dwi Oktara dari segala tuntutan JPU dan mengeluarkannya dari dalam tahanan.”
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Tidak Dibacakan Surat Dakwaan oleh JPU Gustirio Kurniawan Merupakan Perbuatan yang Diduga Melanggar KUHAP
Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan





Komentar Via Facebook :