Home › Hukrim › JPU Gustirio Kurniawan: Terdakwa Muhammad Ilham Saputra Melakukan Penipuan untuk Modal Judol dan Sawer Tiktok
JPU Gustirio Kurniawan: Terdakwa Muhammad Ilham Saputra Melakukan Penipuan untuk Modal Judol dan Sawer Tiktok
Terdakwa Muhammad Ilham Saputra bersama advokat Kaspol Jihad
SEROJANEWS.COM, BATAM - Jaksa penuntut umum (JPU) Gustirio Kurniawan mengatakan bahwa terdakwa Muhammad Ilham Saputra mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana penipuan dengan keuntungan senilai Rp 733.500.000. Saat kejadian tindak pidana dugaan penipuan ternyata Muhammad Ilham Saputra merupakan seorang anggota polisi berpangkat Briptu dan berdinas di Polsek Batuaji, Polresta Barelang - Kota Batam.
”Tadi terdakwa Muhammad Ilham Saputra mengakui perbuatan tindak pidana penipuan tersebut. Modusnya dengan menjanjikan orang lain bisa masuk dan menjadi anggota polisi dengan pangkat bintara melalui jalur khusus,” kata Gustirio Kurniawan saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (27 Oktober 2026).
Gustirio Kurniawan menerangkan bahwa uang hasil dari tindak pidana penipuan itu digunakan oleh terdakwa Muhammad Ilham Saputra untuk berfoya-foya layaknya kaum hedon.
”Uang hasil tindak pidana penipuan itu digunakan oleh oleh Muhammad Ilham Saputra untuk main judol (judi online) dan sawer tiktok. Yang pada intinya berfoya-foyalah terdakwa untuk menghambur-hamburkan uang tersebut,” ucap Gustirio Kurniawan.
Saat itu Gustirio Kurniawan menyampaikan bahwa terdakwa Muhammad Ilham Saputra melakukan tindak pidana berdasarkan inisiatif sendiri bukan perintah atasannya.
”Berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa terdakwa Muhammad Ilham Saputra melakukan penipuan terhadap korban bernama Setia Kawan Samosir, Ika Nopiana dan Junaidi bukan perintah komandannya. Muhammad Ilham Saputra itu hanya mengaku-ngaku sebagai ajudan saja. Sementara terdakwa sebenarnya bukan ajudan Karo SDM Polda Kepri,” ujar Gustirio Kurniawan.
Seperti diketahui bahwa dalam persidangan pada hari Selasa (20 Oktober 2026) silam, Setia Kawan Samosir mengaku bahwa mengalami kerugian yang dideritanya sebesar Rp 315.500.000. Uang tersebut didapatkannya dengan cara meminjam dan menjual sejumlah asetnya.
”Demi anak kami supaya bisa menjadi polisi maka sampai mengutang-utanglah kami dan menjual aset untuk memberikan uang tersebut kepada Muhammad Ilham Saputra,” kata Setia Kawan Samosir dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim PN Batam, Monalisa Anita Theresia Siagian, Verdian Martin dan Ferry Irawan.
Setia Kawan Samosir dijanjikan oleh Muhammad Ilham Saputra bahwa anaknya berinisial SPS bisa menjadi polisi jika memberikan uang pelicin senilai Rp 250 juta.
”Awalnya terdakwa meminta uang Rp 500 juta supaya anak kami bisa jadi polisi. Lalu saya bilang mahal kali dan Muhammad Ilham Saputra menurunkan harganya menjadi Rp 250 juta. Dalam kesepakatan itu pembayaran akan saya lunaskan setelah anak kami SPS diterima dan menjadi anggota Polri. Lalu saya kasih uang panjar Rp 50 juta saat itu kepada terdakwa,” ucap Setia Kawan Samosir.
Selanjutnya Setia Kawan Samosir merasa didesak oleh Muhammad Ilham Saputra supaya segera membayarkannya secara lunas.
Alhasil Setia Kawan Samosir berusaha mengirimkan secara bertahap sejumlah uang yang pada akhirnya sampai dengan total Rp 250 juta. Setelah pembayaran lunas maka Muhammad Ilham Saputra menjemput SPS ke rumah korban dengan maksud membawanya ke rumah sakit Awal Bros guna dilakukan pengecekan kesehatan.
Setiba di RS Awal Bros ternyata terdakwa Muhammad Ilham Saputra hanya mengambil sehelai rambut dari kepala SPS untuk melakukan tes kesehatan.
Sepulang dari RS Awal Bros ternyata Muhammad Ilham Saputra berdalih kepada Setia Kawan Samosir bahwa SPS memiliki kekurangan dalam kesehatan khusus di paru-paru. Bertolak dari hal itu, Muhammad Ilham Saputra kembali melakukan aksi bujuk rayu kepada Setia Kawan Samosir supaya mau membayarkan Rp 100 juta.
Namun Setia Kawan Samosir tidak mampu memenuhi hasrat dari Muhammad Ilham Saputra sehingga terjadi negosiasi diantara keduanya. Pada akhirnya tercapailah kesepakatan diantara Setia Kawan Samosir dengan Muhammad Ilham Saputra senilai Rp 60 juta.
Selanjutnya Setia Kawan Samosir melakukan pengiriman uang dengan cara transfer ke rekening Muhammad Ilham Saputra sebesar Rp 60 juta.
Pada tanggal 20 Agustus 2025 silam, Muhammad Ilham Saputra menjemput SPS untuk dimasukkan ke asrama atau camp yang berlokasi di Dutamas. Saat itu juga Muhammad Ilham Saputra lagi-lagi meminta uang dengan dalih memberikan oleh-oleh kepada dokter yang menangani kesehatan SPS. Oleh-oleh itu berupa parfum dengan merk Black Opium seharga Rp 1,5 juta.
Permintaan itu langsung dikabulkan oleh Setia Kawan Samosir dengan cara melakukan transfer uang ke rekening Muhammad Ilham Saputra senilai Rp. 1,5 juta.
Dalam persidangan itu, Setia Kawan Samosir mengaku sudah cukup lama kenal dengan terdakwa Muhammad Ilham Saputra. ”Perkenalan kami pertama kali itu di club malam Superzet yang berlokasi di Pasar Aviari. Lalu beberapa bulan kemudian kami bertemu lagi dan di saat itulah dia menawarkan diri mampu memasukkan anak kami, SPS menjadi anggota Polri,” ujar Setia Kawan Samosir.
Setia Kawan Samosir mengaku bahwa anaknya sampai dengan saat ini tidak kunjung menjadi polisi.
”Saat ini anak kami SPS tidak kunjung menjadi polisi dan terdakwa kabarnya melarikan diri dan terdakwa ditangkap di Pekanbaru,” kata Setia Kawan Samosir.
Setia Kawan Samsoir juga menegaskan bahwa dirinya tidak ada dan tidak pernah melakukan perdamaian dengan terdakwa Muhammad Ilham Saputra, bahkan keluarga dari terdakwa terkesan tidak mau tanggungjawab atas kerugian yang dideritanya.
”Sampai saat ini belum ada perdamaian diantara kami. Muhammad Ilham Saputra belum ada mengembalikan uang yang merupakan kerugian yang kami alami. Bahkan keluarganya sendiri lepas tangan terhadap kerugian kami,” ucap Setia Kawan Samosir

Komentar Via Facebook :