Home › Hukrim › Dampak Tidak Ditahan oleh PN Batam Terdakwa Michael Wales Dalam Perkara Penggelapan Rp 787.251.013 Diduga Telah Mempengaruhi Saksi Etik
Dampak Tidak Ditahan oleh PN Batam Terdakwa Michael Wales Dalam Perkara Penggelapan Rp 787.251.013 Diduga Telah Mempengaruhi Saksi Etik
Terdakwa Michael Wales tidak ditahan PN Batam dalam perkara penggelapan uang milik PT Mitra Teknik Pertama senilai Rp 787.251.013
SEROJANEWS.COM, BATAM - Dampak tidak dilakukan penahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Douglas RP Napitupulu, Randi Jastian Afandi dan Verdian Martin membuat terdakwa Michael Wales diduga telah melakukan intimidasi terhadap saksi bernama Etik Ratnawati alias Etik. Hal itu disampaikan oleh advokat Uun Yulaekhah alias Yolla melalui suratnya dengan nomor 048/YFL/PID-LIT/X/2026 dan diterima oleh redaksi media Serojanews.com pada hari Selasa (27 Oktober 2026).
Dalam surat tersebut diketahui bahwa Yolla Law Firm ditunjuk oleh Debby selaku direktur PT Mitra Teknik Pertama (PT MTP) menjadi kuasa hukum berdasarkan surat kuasa yang dibuat pada tanggal 02 Oktober 2026 silam .
Selanjutnya, Yolla memohon supaya PN Batam melalui majelis hakim yang menyidangkan perkara a quo untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Michael Wales di dalam rumah tahanan negara (Rutan).
”Alasan kami selaku kuasa hukum korban dalam perkara dugaan penggelapan uang PT MTP sebesar Rp 787.251.013 meminta kepada PN Batam karena terdakwa Michael Wales telah menimbulkan kekuatiran terhadap keamanan dan ketenangan saksi Etik. Kita ketahui bersama bahwa Etik telah memberikan keterangan di persidangan pada tanggal 28 September 2026 silam,” kata Yolla.
Yolla juga menerangkan bahwa saksi Etik juga mengirimkan surat sebagai pernyataan tertulis perihal dihubungi oleh terdakwa Michael Wales melalui pesan WhatsApp pada hari Jumat (16 Oktober 2026) sekitar pukul 13:30 WIB.
”Terdakwa Michael Wales mengirim pesan WhatsApp kepada Etik. Isi dan konteks komunikasi yang dilakukan terdakwa untuk mempengaruhi saksi. Bahwa perlindungan terhadap saksi Etik merupakan bagian penting dalam menjamin proses pemeriksaan perkara yang bebas dari tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan. Sehingga setiap keadaan yang berpotensi menimbulkan rasa takut pada saksi patut dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam menentukan perlu atau tidaknya penahanan terhadap terdakwa Michael Wales,” ucap Yolla.
Yolla menyampaikan permohonan penahanan terdakwa Michael Wales kepada PN Batam supaya tidak ada pihak yang mempengaruhi ataupun yang memberikan tekanan kepada saksi Etik dan saksi-saksi lainnya dalam perkara tersebut.
”Bahwa dengan demikian permohonan penahanan ini di dasarkan pada perkembangan keadaan selama penanganan perkara dan kebutuhan menjaga agar pemeriksaan saksi berlangsung tanpa tekanan atau pengaruh yang tidak patut,” ujar Yolla.
Yolla juga menyampaikan keluh kesahnya dalam perkara penggelapan yang menjadikan Michael Wales sebagai terdakwa ternyata tidak pernah dilakukan penahanan sekalipun oleh pihak kepolisian dari pada jajaran Ditreskrimum Polda Kepri, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri sampai ke PN Batam.
”Perlu menjadi perhatian majelis hakim bahwa sejak tahap pemeriksaan di kepolisian atau penyidikan hingga perkara a quo dilimpahkan dan diperiksa di persidangan ternyata Michael Wales sama sekali tidak pernah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan), sehingga selama proses hukum berlangsung terdakwa tetap berada di luar tahanan,” kata Yolla.
Yolla juga mengingatkan bahwa permohonan surat penahanan yang diajukannya kepada PN Batam berlandaskan aturan hukum yang termuat dalam Pasal 99 ayat 6 dan Pasal 100 ayat 1, 2 dan 5 huruf h serta Pasal 243 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP.
Surat Pernyataan yang Dibuat Saksi Etik ke PN Batam karena Dihubungi Terdakwa Michael Wales
Saksi Etik Ratnawati juga melayangkan surat pernyataan perihal dirinya tidak tenang ketika dihubungi oleh terdakwa Michael Wales untuk memberikan kesaksian lagi di persidangan PN Batam.
Etik mengakui bahwa dirinya sebagai saksi dalam perkara terdakwa Michael Wales (register perkara PDM-215/Eoh.2/Batam/09/2026, perkara nomor 776/Pid.B/2026/PN-Btm). Dia menyebutkan bahwa dirinya telah memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan PN Batam pada 28 September 2026.
Etik menegaskan bahwa setelah memberikan kesaksian di persidangan dirinya dihubungi Michaels Wales melalui pesan WhatsApp dengan nomor 0853-5530-9XXX. Peristiwa itu tercatat dengan baik di ponsel Etik pada tanggal 16 Oktober 2026 sekira pukul 13:32 WIB.
Komunikasi itu diterangkan pada intinya Michael Wales meminta saksi Etik datang ke PN Batam untuk memberikan kesaksian. Karena permintaan itu Etik merasa bingung, kenapa dirinya harus bersaksi untuk kedua belah pihak.
”Atas komunikasi tersebut saya merasa bingung (kenapa saya harus bersaksi di kedua pihak), kuatir atau tidak tenang dalam bekerja dan beraktivitas. Saya menyampaikan hal ini berdasarkan pengalaman saya sendiri dan tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tertentu yang belum ditetapkan oleh pihak berwenang,” ucap Etik dalam suratnya yang dialamatkan ke PN Batam dan ditandatangani pada tanggal 19 Oktober 2026.
Etik menyampaikan bahwa dirinya bersedia menyampaikan keterangan sesuai dengan fakta yang dilihat, dialami dan dirasakan tanpa adanya ancaman ataupun tekanan.
”Saya berkomitmen untuk memberikan keterangan sebagai saksi sesuai dengan apa yang saya ketahui, lihat, dengar dan alami sendiri. Saya juga berharap agar setiap komunikasi yang berkaitan dengan perkara ini dilakukan secara patut dan tidak disertai ancaman, paksaan atau terhadap diri saya,” ujar Etik.
Dalam suratnya itu, Etik berjanji akan menunjukkan telpon genggam miliknya kepada penuntut umum dan majelis hakim PN Batam apabila diperlukan guna verifikasi kebenaran hal tersebut.
”Sebagai pendukung pernyataan itu maka saya melampirkan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang relevan. Saya bersedia menunjukkan telepon genggam yang memuat percakapan tersebut kepada penuntut umum dan majelis hakim apabila diperlukan untuk pemeriksaan dan verifikasi. Saya memohon agar penuntut umum dan majelis hakim mencermati peristiwa komunikasi tersebut sesuai dengan fakta dan bukti yang tersedia, serta mempertimbangkan langkah yang diperlukan apabila ditemukan keadaan yang memengaruhi keamanan dan kebebasan saya dalam memberikan keterangan sebagai saksi,” kata Etik.
Etik dalam penutup suratnya menyebutkan bahwa dirinya membuat surat tersebut dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan serta bertanggungjawab.
PN Batam Tidak Kunjung Menahan Michael Wales Walapun Sudah Dimohonkan Untuk Dilakukan Penahanan
Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa Michael Wales kembali dilaksanakan pada hari Rabu (28 Oktober 2026). Persidangan itu diagendakan sebagai pemeriksaan saksi yang meringankan atau saksi a de charge dari pihak terdakwa Michael Wales.
Namun dalam persidangan itu Michael Wales tidak mampu menghadirkan saksi yang meringankan. ”Saksi dari saya belum dapat hadir, yang mulia karena kerja. Mohon waktu 1 minggu,” ucap Michael Wales yang duduk di kursi terdakwa.
Dalam persidangan itu tidak terlihat sosok jaksa penuntut umum (JPU) Senopati. Tidak diketahui kemana perginya jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri yang dikenal dengan penampilan kepala botak tersebut.
Untuk mengisi kealpaan Senopati terlihat dalam ruang persidangan sosok jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Rachmah Chaisari.
Saat persidangan itu, hakim Randi Jastian Afandi terlihat sangat sibuk mencari-cari pihak korban atau kuasanya. ”Ada di ruang sidang ini hadir korbannya tindak pidana terdakwa Michael Wales ini? Atau adakah kuasa hukum korban yang hadir dalam ruang sidang ini?” kata Randi Jastian Afandi sembari diduga membaca surat permohonan penahanan yang dilayangkan Yolla Law Firm kepada PN Batam.
Karena tidak ada jawaban maka persidangan ditutup oleh Douglas RP Napitupulu. ”Sidang kita tutup dan dilanjutkan minggu depan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi yang meringankan dari terdakwa,” ucap Douglas RP Napitupulu.
Sementara dalam pantauan jurnalis media ini saat persidangan terlihat kuasa hukum dari Debby yang merupakan direktur PT MTP bernama Vierki Adomian Siahaan.
Karena sikap bungkam seribu bahasa dari Vierki Adomian Siahaan saat di ruang sidang menstimulus awak media ini melakukan konfirmasi langsung.
Vierki Adomian Siahaan menyebutkan pihaknya bingung perihal majelis hakim mencari-cari kuasa hukum dari direktur PT MTP.
”Coba pikirkan, apa maksud hakim Randi Jastian Afandi menanyakan kehadiran korban atau kuasanya? Apakah di dalam ruang persidangan itu harus berdebat kami sama hakim yang menyidangkan Michael Wales itu,” ujar Vierki Adomian Siahaan.
Vierki Adomian Siahaan menerangkan bahwa seandainya majelis hakim PN Batam mempertimbangkan surat permohonan penahanan itu maka langsung dilakukan penahanan. Namun surat tersebut seakan-akan tidak ada pengaruhnya bagi majelis hakim PN Batam.
”Kalau tidak dipertimbangkan majelis hakim PN Batam terhadap surat permohonan penahanan yang telah kami ajukan itu, maka kami kemungkinan besar akan melayangkan surat lagi ke Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA-RI) dan Komisi Yudisial (KY) nantinya. Supaya perkara ini betul-betul menjadi atensi karena kemungkinan saat ini sudah terkesan masuk angin. Lihat saja perkara penggelapan motor yang beberapa juta saja nilai kerugian korbannya tetapi terdakwanya ditahan PN Batam, kenapa perkara yang nilai kerugiannya Rp 787.251.013 tidak ditahan terdakwanya? Jadi perkara terdakwa Michael Wales ini harus dipantau oleh KY nantinya. Jangan sampai putusan perkara a quo menjadi putusan bebas (vrijspraak) dan atau putusan lepas (onslag) karena tidak ada upaya hukum lagi nantinya sebagaimana diatur dalam KUHAP,” kata Vierki Adomian Siahaan.






Komentar Via Facebook :