Home › Lingkungan › G3S Soroti Kepastian Hukum Perkara Lingkungan PT Musim Mas, Dugaan Kerusakan Lingkungan Rp187,8 Miliar
G3S Soroti Kepastian Hukum Perkara Lingkungan PT Musim Mas, Dugaan Kerusakan Lingkungan Rp187,8 Miliar
Ilustrasi
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Penanganan perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang menyeret PT Musim Mas di Provinsi Riau kembali menjadi sorotan.
Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S) mempertanyakan kepastian hukum atas kasus yang telah menempatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut sebagai tersangka.
Ketua Umum G3S, Berti Sitanggang, menilai perkara dengan dugaan kerugian ekologis mencapai Rp187,8 miliar itu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan proses hukum.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum lingkungan hidup, melindungi ekosistem daerah aliran sungai (DAS), serta memastikan korporasi yang diduga melakukan pelanggaran tidak kebal hukum.
“Persoalan ini bukan sekadar tentang tindak pidana, tetapi juga menyangkut komitmen negara dalam melindungi lingkungan hidup, menjaga ekosistem daerah aliran sungai (DAS), serta memastikan korporasi yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan tidak kebal terhadap hukum,” ujar Berti, Senin (3/11/2026).
Berti juga menyoroti proses pemberkasan perkara yang disebut masih berulang antara penyidik Polda Riau dan jaksa penuntut umum (JPU).
Ia menilai penyidik perlu memperkuat konstruksi hukum dan kualitas pembuktian agar perkara tersebut dapat segera memperoleh kepastian hukum.
Berti menyebut, bolak-baliknya berkas perkara mengindikasikan masih adanya aspek pembuktian yang perlu diperjelas, terutama terkait pemenuhan unsur tindak pidana lingkungan hidup.
“Fokus permasalahan pemberkasan diduga berada pada pembuktian unsur tindak pidana, hubungan kausalitas dampak operasi perusahaan terhadap ekosistem, maupun konstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi,” ungkapnya.
Padahal, lanjut Berti, penetapan PT Musim Mas sebagai tersangka sebelumnya didasarkan pada bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Selain persoalan pemberkasan, G3S turut menyoroti koordinasi antara penyidik Polda Riau dan JPU. Menurut Berti, proses pengembalian berkas perkara tidak boleh berlangsung berulang kali tanpa arah penyelesaian yang jelas.
“Koordinasi penyidik dan jaksa seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat pembuktian, bukan justru menjadi alasan yang membuat perkara berlarut-larut tanpa kepastian,” tegasnya.
Ia menekankan, perbedaan konstruksi hukum antara penyidik dan jaksa harus diselesaikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan serta alat bukti yang objektif.
Dengan demikian, penegakan hukum lingkungan hidup tidak boleh berhenti hanya pada penetapan tersangka, konferensi pers, ataupun pengumuman nilai dugaan kerugian ekologis.
“Apabila bukti-bukti telah memenuhi persyaratan hukum, perkara harus segera dituntaskan melalui mekanisme peradilan. Namun, apabila masih terdapat kekurangan, penyidik wajib bekerja profesional untuk memenuhinya sesuai petunjuk jaksa,” katanya.
Berti juga mengingatkan bahwa dugaan kerusakan lingkungan, khususnya yang berkaitan dengan DAS dan hilangnya tutupan vegetasi di kawasan penyangga, berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang bagi masyarakat.
Karena itu, apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu.
Ia menegaskan, pertanggungjawaban pidana korporasi harus diuji berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, kewajiban pemulihan lingkungan juga harus menjadi perhatian dalam penyelesaian perkara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menyampaikan bahwa penyidik telah memenuhi petunjuk JPU dan kembali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
“Berkas perkara sudah dikirim kembali ke Kejati dan dilengkapi dengan petunjuk JPU,” ujar Akmadi.
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Polemik Surat Pemberitahuan yang Tak Kunjung Tiba
G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes






Komentar Via Facebook :