https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   G3S Soroti Kepastian Hukum Perkara Lingkungan PT Musim Mas, Dugaan Kerusakan Lingkungan Rp187,8 Miliar •   Sidang Replik Perkara Pengeroyokan Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung, JPU Susanto Martua Ritonga Tambahkan Tuntutan Pidana Para Terdakwa •   Jaksa Rumondang Manurung Ungkap Adegan Konspirasi di Balik Penyelundupan 3 Unit Mesin Pesawat Bekas dari Singapura •   Dampak Tidak Ditahan oleh PN Batam Terdakwa Michael Wales Dalam Perkara Penggelapan Rp 787.251.013 Diduga Telah Mempengaruhi Saksi Etik
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Lingkungan › G3S Soroti Kepastian Hukum Perkara Lingkungan PT Musim Mas, Dugaan Kerusakan Lingkungan Rp187,8 Miliar

G3S Soroti Kepastian Hukum Perkara Lingkungan PT Musim Mas, Dugaan Kerusakan Lingkungan Rp187,8 Miliar

Selasa, 03 November 2026 | 22:25 WIB,  
Penulis : Redaksi
G3S Soroti Kepastian Hukum Perkara Lingkungan PT Musim Mas, Dugaan Kerusakan Lingkungan Rp187,8 Miliar

Ilustrasi

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Penanganan perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang menyeret PT Musim Mas di Provinsi Riau kembali menjadi sorotan.

Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S) mempertanyakan kepastian hukum atas kasus yang telah menempatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut sebagai tersangka.

Ketua Umum G3S, Berti Sitanggang, menilai perkara dengan dugaan kerugian ekologis mencapai Rp187,8 miliar itu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan proses hukum.

Menurutnya, penanganan perkara tersebut menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum lingkungan hidup, melindungi ekosistem daerah aliran sungai (DAS), serta memastikan korporasi yang diduga melakukan pelanggaran tidak kebal hukum.

“Persoalan ini bukan sekadar tentang tindak pidana, tetapi juga menyangkut komitmen negara dalam melindungi lingkungan hidup, menjaga ekosistem daerah aliran sungai (DAS), serta memastikan korporasi yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan tidak kebal terhadap hukum,” ujar Berti, Senin (3/11/2026).

Berti juga menyoroti proses pemberkasan perkara yang disebut masih berulang antara penyidik Polda Riau dan jaksa penuntut umum (JPU).

Ia menilai penyidik perlu memperkuat konstruksi hukum dan kualitas pembuktian agar perkara tersebut dapat segera memperoleh kepastian hukum.

Berti menyebut, bolak-baliknya berkas perkara mengindikasikan masih adanya aspek pembuktian yang perlu diperjelas, terutama terkait pemenuhan unsur tindak pidana lingkungan hidup.

“Fokus permasalahan pemberkasan diduga berada pada pembuktian unsur tindak pidana, hubungan kausalitas dampak operasi perusahaan terhadap ekosistem, maupun konstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi,” ungkapnya.

Padahal, lanjut Berti, penetapan PT Musim Mas sebagai tersangka sebelumnya didasarkan pada bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Selain persoalan pemberkasan, G3S turut menyoroti koordinasi antara penyidik Polda Riau dan JPU. Menurut Berti, proses pengembalian berkas perkara tidak boleh berlangsung berulang kali tanpa arah penyelesaian yang jelas.

“Koordinasi penyidik dan jaksa seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat pembuktian, bukan justru menjadi alasan yang membuat perkara berlarut-larut tanpa kepastian,” tegasnya.

Ia menekankan, perbedaan konstruksi hukum antara penyidik dan jaksa harus diselesaikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan serta alat bukti yang objektif.

Dengan demikian, penegakan hukum lingkungan hidup tidak boleh berhenti hanya pada penetapan tersangka, konferensi pers, ataupun pengumuman nilai dugaan kerugian ekologis.

“Apabila bukti-bukti telah memenuhi persyaratan hukum, perkara harus segera dituntaskan melalui mekanisme peradilan. Namun, apabila masih terdapat kekurangan, penyidik wajib bekerja profesional untuk memenuhinya sesuai petunjuk jaksa,” katanya.

Berti juga mengingatkan bahwa dugaan kerusakan lingkungan, khususnya yang berkaitan dengan DAS dan hilangnya tutupan vegetasi di kawasan penyangga, berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang bagi masyarakat.

Karena itu, apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu.

Ia menegaskan, pertanggungjawaban pidana korporasi harus diuji berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, kewajiban pemulihan lingkungan juga harus menjadi perhatian dalam penyelesaian perkara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menyampaikan bahwa penyidik telah memenuhi petunjuk JPU dan kembali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

“Berkas perkara sudah dikirim kembali ke Kejati dan dilengkapi dengan petunjuk JPU,” ujar Akmadi.

 

Editor : Redaksi
Sumber : G3S

TOPIK TERKAIT

G3SLingkunganSawitDASPT Musim MasKorporasiLahanHutanSungaiRiauIlegal
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
    Hukrim

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 | 21:49 WIB
  • G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes
    Korupsi
    Polemik Surat Pemberitahuan yang Tak Kunjung Tiba

    G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    Kamis, 17 Sep 2026 | 23:22 WIB
  • Pria Tewas di Hotel Evo, LM Anggota DPRD Meranti Ternyata Istri HS Oknum Polairud Dikaitkan Bisnis Arang Bakau Ilegal Selat Panjang
    Hukrim

    Pria Tewas di Hotel Evo, LM Anggota DPRD Meranti Ternyata Istri HS Oknum Polairud Dikaitkan Bisnis Arang Bakau Ilegal Selat Panjang

    Minggu, 13 Sep 2026 | 22:34 WIB
  • Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Sudah 3 Kali Terlibat Memberangkatkan PMI Ilegal dan Mendapatkan Keuntungan 12 Juta Rupiah
    Hukrim

    Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Sudah 3 Kali Terlibat Memberangkatkan PMI Ilegal dan Mendapatkan Keuntungan 12 Juta Rupiah

    Jumat, 11 Sep 2026 | 17:35 WIB
  • Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng
    Hukrim

    Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng

    Kamis, 10 Sep 2026 | 01:38 WIB

Terpopuler

  • 01

    Jaksa Rumondang Manurung Ungkap Adegan Konspirasi di Balik Penyelundupan 3 Unit Mesin Pesawat Bekas dari Singapura

    Jumat, 30 Okt 2026 - 06:27 WIB
  • 02

    JPU Gustirio Kurniawan: Terdakwa Muhammad Ilham Saputra Melakukan Penipuan untuk Modal Judol dan Sawer Tiktok

    Selasa, 27 Okt 2026 - 20:21 WIB
  • 03

    ‎Pegawai Kejari Batam Larang Wartawan Meliput Sidang Perkara Narkoba, Wira: Ini Sidang Tertutup ‎

    Rabu, 21 Okt 2026 - 16:25 WIB
  • 04

    Melakukan Penggelapan Dalam Jabatan, Youke Dwi Oktora Divonis PN Batam Dengan Pidana Penjara Selama 8 Bulan

    Kamis, 22 Okt 2026 - 22:33 WIB
  • 05

    Dampak Tidak Ditahan oleh PN Batam Terdakwa Michael Wales Dalam Perkara Penggelapan Rp 787.251.013 Diduga Telah Mempengaruhi Saksi Etik

    Rabu, 28 Okt 2026 - 21:53 WIB

TERBARU

  • G3S Soroti Kepastian Hukum Perkara Lingkungan PT Musim Mas, Dugaan Kerusakan Lingkungan Rp187,8 Miliar

    G3S Soroti Kepastian Hukum Perkara Lingkungan PT Musim Mas, Dugaan Kerusakan Lingkungan Rp187,8 Miliar

    Selasa, 03 Nov 2026 | 22:25 WIB
  • Sidang Replik Perkara Pengeroyokan Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung, JPU Susanto Martua Ritonga Tambahkan Tuntutan Pidana Para Terdakwa

    Sidang Replik Perkara Pengeroyokan Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung, JPU Susanto Martua Ritonga Tambahkan Tuntutan Pidana Para Terdakwa

    Senin, 02 Nov 2026 | 18:56 WIB
  • Jaksa Rumondang Manurung Ungkap Adegan Konspirasi di Balik Penyelundupan 3 Unit Mesin Pesawat Bekas dari Singapura

    Jaksa Rumondang Manurung Ungkap Adegan Konspirasi di Balik Penyelundupan 3 Unit Mesin Pesawat Bekas dari Singapura

    Jumat, 30 Okt 2026 | 06:27 WIB
  • Dampak Tidak Ditahan oleh PN Batam Terdakwa Michael Wales Dalam Perkara Penggelapan Rp 787.251.013 Diduga Telah Mempengaruhi Saksi Etik

    Dampak Tidak Ditahan oleh PN Batam Terdakwa Michael Wales Dalam Perkara Penggelapan Rp 787.251.013 Diduga Telah Mempengaruhi Saksi Etik

    Rabu, 28 Okt 2026 | 21:53 WIB
  • JPU Gustirio Kurniawan: Terdakwa Muhammad Ilham Saputra Melakukan Penipuan untuk Modal Judol dan Sawer Tiktok

    JPU Gustirio Kurniawan: Terdakwa Muhammad Ilham Saputra Melakukan Penipuan untuk Modal Judol dan Sawer Tiktok

    Selasa, 27 Okt 2026 | 20:21 WIB
  • Melakukan Penggelapan Dalam Jabatan, Youke Dwi Oktora Divonis PN Batam Dengan Pidana Penjara Selama 8 Bulan

    Melakukan Penggelapan Dalam Jabatan, Youke Dwi Oktora Divonis PN Batam Dengan Pidana Penjara Selama 8 Bulan

    Kamis, 22 Okt 2026 | 22:33 WIB
  • ‎Pegawai Kejari Batam Larang Wartawan Meliput Sidang Perkara Narkoba, Wira: Ini Sidang Tertutup  ‎

    ‎Pegawai Kejari Batam Larang Wartawan Meliput Sidang Perkara Narkoba, Wira: Ini Sidang Tertutup ‎

    Rabu, 21 Okt 2026 | 16:25 WIB
  • Sudah 1 Tahun Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan yang Dilakukan Sri Wigati di Polda Kepri Masih Belum Tuntas

    Sudah 1 Tahun Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan yang Dilakukan Sri Wigati di Polda Kepri Masih Belum Tuntas

    Selasa, 20 Okt 2026 | 21:02 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com