https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Penetapan Tersangka Dugaan Penganiayaan Terhadap Anak di Playgroup Djuwita Terungkap Tindakan Intimidasi Penyidik Subdit IV PPA Polda Kepri •   Jeritan Hati Miss Vivi Selaku Guru Playgroup Djuwita Usai Ditetapkan Tersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Anak oleh Polda Kepri •   G3S Soroti Kepastian Hukum Perkara Lingkungan PT Musim Mas, Dugaan Kerusakan Lingkungan Rp187,8 Miliar •   Sidang Replik Perkara Pengeroyokan Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung, JPU Susanto Martua Ritonga Tambahkan Tuntutan Pidana Para Terdakwa
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Penetapan Tersangka Dugaan Penganiayaan Terhadap Anak di Playgroup Djuwita Terungkap Tindakan Intimidasi Penyidik Subdit IV PPA Polda Kepri

Penetapan Tersangka Dugaan Penganiayaan Terhadap Anak di Playgroup Djuwita Terungkap Tindakan Intimidasi Penyidik Subdit IV PPA Polda Kepri

Kamis, 05 November 2026 | 16:37 WIB,  
Penulis : JP
Penetapan Tersangka Dugaan Penganiayaan Terhadap Anak di Playgroup Djuwita Terungkap Tindakan Intimidasi Penyidik Subdit IV PPA Polda Kepri

Miss D yang merupakan guru Playgroup Djuwita merasa diintimidasi penyidik di Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri

SEROJANEWS.COM, BATAM - Miss D selaku guru Playgroup Djuwita menangis saat menceritakan kisahnya dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri. Dia mengaku bahwa dirinya sudah dua kali diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Panggilan pertama kali Miss D datang dan dimintai keterangan oleh penyidik di Polda Kepri pada tanggal 23 Juni 2026 silam. Pemanggilan kedua itu pada tanggal 10 Oktober 2026 silam dengan surat pemanggilan tertuang bahwa Miss D diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

”Saya datang dengan undangan yang pada pokoknya adalah klarifikasi. Kedatangan saya ke Polda Kepri itu sendiri dan tidak ada penasehat hukum. Pertama kali masuk ruangan penyidik langsung ponsel saya disita oleh kepolisian. Mana handphone-nya? Kata polisi yang memeriksa saya. Karena saya tidak mengerti terkait hal tersebut makanya saya kasihkan dan ditahan hp saya. Ada beberapa jam hp saya ditahan oleh pihak kepolisian, dibuka juga WhatsApp saya, galeri yang ada di ponsel saya dan aplikasi yang ada di ponsel saya. Sementara yang saya ketahui itu privasi tetapi saya ikuti aturan dan saya ikuti apa yang dikatakannya kepada saya,” kata Miss D saat ditemui beberapa jurnalis tersohor di Kota Batam di Kafe Merah Putih yang berlokasi di Sungai Panas, Rabu (04 November 2026).

Miss D juga merasa dirinya mendapatkan tekanan psikologis dan intimidasi dari penyidik Subidt IV PPA Ditrekrimum Polda Kepri.

”Selama panggilan pertama itu saya merasa benar-benar diintimidasi, dikatakan kepada saya bahwa saya ini guru abal-abal, saya dari sekolah bodong, saya ini tidak pantas jadi guru. Bahkan yang membuat saya hancur adalah ketika pelayanan di gereja dibawa-bawa ke permasalahan ini sehingga membuat saya menangis dalam pemeriksaan panggilan pertama itu. Saya merasa hak saya terhadap iman saya pribadi, kenapa harus diusik? Kalau mengenai anak dugaan korban kekerasan maka saya bersedia diwawancari (diperiksa). Kalau mengenai keagamaan saya diusik jelas membuat mental terganggu karena ada perkataan penyidik menyebutkan bahwa saya tidak pantas naik ke mimba-mimbar itu untuk pelayanan sebab saya dituduhkan guru kasar dan guru tukang pukul. Kata-kata tersebut membuat saya nangis di ruangan itu,” ucap Miss D sembari matanya yang berkacamata terlihat tetesan air mata yang keluar dari bola matanya.

Selanjutnya Miss D menerangkan penyidik melanjutkan pemeriksaan saat dirinya menangis karena perbuatan intimidasi dan penghakiman yang diterimanya kala itu.

”Saat penyidik melanjutkan dengan menanyakan perihal peristiwa dugaan penganiayaan terhadap anak tersebut maka saya berusaha tegar. Kalau status pelayanan saya dibawa-bawa jelas saya menangis,” ujar Miss D.

Miss D menyebutkan dirinya mulai mengabdikan diri sebagai seorang guru di Playgroup Djuwita pada tahun 2019. Dia juga menerangkan bahwa dirinya menjadi wali kelas anak berinisial R yang diduga korban kekerasan mulai dari Bulan Juli Tahun 2025 sampai dengan Bulan April 2026 silam.

”Anak berinisial R senang bermain dan belajar serta berinteraksi seperti anak-anak lainnya yang ada di Playgroup Djuwita. Tidak ada kendala apa-apa sampai hari terakhirnya di sekolah jelas tidak ada yang perlu dikuatirkan,” kata Miss D.

Dalam penutup wawancara itu, Miss D berharap bahwa masih ada rasa keadilan dalam penegakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana laporan polisi yang dibuat oleh orangtua anak R yang dikenal dengan inisial SS.

Permintaan dalam hal penegakan hukum secara baik dan benar serta berkeadilan yang disampaikan oleh Miss D dikarenakan dirinya tidak ada merasa berbuat serta melakukan dan atau memukul, menyakiti siapapun anak-anak yang menjadi peserta didik di Playgroup Djuwita.

”Saya minta hukum ditegakkan sebenar-benarnya dan saya minta keadilan yang sebenar-benarnya juga. Saya tegaskan tidak ada melukai, saya juga tidak ada menyakiti. Saya sebagai guru yang sudah mengabdi hampir 10 tahun di dunia pendidikan dan saya ketahui etika guru adalah mengayomi anak-anak, mengajari, membimbing dan semua itu saya pegang teguh,” ucap Miss D.

Miss D menyebutkan jangan ada lagi tindakan-tindakan kriminalisasi terhadap para guru di Indonesia sebagaimana saat ini  dialami dan dideritanya ketika menjalankan tugas sebagai pahlawan tanda jasa.

Editor : Admin
Sumber : Liputan Khusus

TOPIK TERKAIT

Playgroup DjuwitaSubdit IV PPA Polda KepriDitreskrimum Polda Kepri
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • ‎Iptu Yanti Harefa Larang Wartawan Meliput Rekonstruksi Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Playgroup Djuwita
    Hukrim

    ‎Iptu Yanti Harefa Larang Wartawan Meliput Rekonstruksi Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Playgroup Djuwita

    Minggu, 30 Agu 2026 | 05:52 WIB
  • Polemik di Playgroup Djuwita, LBH No Viral No Justice Terlihat Memaksa DPRD Kota Batam untuk Mengeluarkan Surat Rekomendasi Penutupan Sekolah
    Daerah

    Polemik di Playgroup Djuwita, LBH No Viral No Justice Terlihat Memaksa DPRD Kota Batam untuk Mengeluarkan Surat Rekomendasi Penutupan Sekolah

    Jumat, 07 Agu 2026 | 15:07 WIB

Terpopuler

  • 01

    Jaksa Rumondang Manurung Ungkap Adegan Konspirasi di Balik Penyelundupan 3 Unit Mesin Pesawat Bekas dari Singapura

    Jumat, 30 Okt 2026 - 06:27 WIB
  • 02

    JPU Gustirio Kurniawan: Terdakwa Muhammad Ilham Saputra Melakukan Penipuan untuk Modal Judol dan Sawer Tiktok

    Selasa, 27 Okt 2026 - 20:21 WIB
  • 03

    Jeritan Hati Miss Vivi Selaku Guru Playgroup Djuwita Usai Ditetapkan Tersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Anak oleh Polda Kepri

    Rabu, 04 Nov 2026 - 19:24 WIB
  • 04

    ‎Pegawai Kejari Batam Larang Wartawan Meliput Sidang Perkara Narkoba, Wira: Ini Sidang Tertutup ‎

    Rabu, 21 Okt 2026 - 16:25 WIB
  • 05

    Melakukan Penggelapan Dalam Jabatan, Youke Dwi Oktora Divonis PN Batam Dengan Pidana Penjara Selama 8 Bulan

    Kamis, 22 Okt 2026 - 22:33 WIB

TERBARU

  • Penetapan Tersangka Dugaan Penganiayaan Terhadap Anak di Playgroup Djuwita Terungkap Tindakan Intimidasi Penyidik Subdit IV PPA Polda Kepri

    Penetapan Tersangka Dugaan Penganiayaan Terhadap Anak di Playgroup Djuwita Terungkap Tindakan Intimidasi Penyidik Subdit IV PPA Polda Kepri

    Kamis, 05 Nov 2026 | 16:37 WIB
  • Jeritan Hati Miss Vivi Selaku Guru Playgroup Djuwita Usai Ditetapkan Tersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Anak oleh Polda Kepri

    Jeritan Hati Miss Vivi Selaku Guru Playgroup Djuwita Usai Ditetapkan Tersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Anak oleh Polda Kepri

    Rabu, 04 Nov 2026 | 19:24 WIB
  • G3S Soroti Kepastian Hukum Perkara Lingkungan PT Musim Mas, Dugaan Kerusakan Lingkungan Rp187,8 Miliar

    G3S Soroti Kepastian Hukum Perkara Lingkungan PT Musim Mas, Dugaan Kerusakan Lingkungan Rp187,8 Miliar

    Selasa, 03 Nov 2026 | 22:25 WIB
  • Sidang Replik Perkara Pengeroyokan Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung, JPU Susanto Martua Ritonga Tambahkan Tuntutan Pidana Para Terdakwa

    Sidang Replik Perkara Pengeroyokan Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung, JPU Susanto Martua Ritonga Tambahkan Tuntutan Pidana Para Terdakwa

    Senin, 02 Nov 2026 | 18:56 WIB
  • Jaksa Rumondang Manurung Ungkap Adegan Konspirasi di Balik Penyelundupan 3 Unit Mesin Pesawat Bekas dari Singapura

    Jaksa Rumondang Manurung Ungkap Adegan Konspirasi di Balik Penyelundupan 3 Unit Mesin Pesawat Bekas dari Singapura

    Jumat, 30 Okt 2026 | 06:27 WIB
  • Dampak Tidak Ditahan oleh PN Batam Terdakwa Michael Wales Dalam Perkara Penggelapan Rp 787.251.013 Diduga Telah Mempengaruhi Saksi Etik

    Dampak Tidak Ditahan oleh PN Batam Terdakwa Michael Wales Dalam Perkara Penggelapan Rp 787.251.013 Diduga Telah Mempengaruhi Saksi Etik

    Rabu, 28 Okt 2026 | 21:53 WIB
  • JPU Gustirio Kurniawan: Terdakwa Muhammad Ilham Saputra Melakukan Penipuan untuk Modal Judol dan Sawer Tiktok

    JPU Gustirio Kurniawan: Terdakwa Muhammad Ilham Saputra Melakukan Penipuan untuk Modal Judol dan Sawer Tiktok

    Selasa, 27 Okt 2026 | 20:21 WIB
  • Melakukan Penggelapan Dalam Jabatan, Youke Dwi Oktora Divonis PN Batam Dengan Pidana Penjara Selama 8 Bulan

    Melakukan Penggelapan Dalam Jabatan, Youke Dwi Oktora Divonis PN Batam Dengan Pidana Penjara Selama 8 Bulan

    Kamis, 22 Okt 2026 | 22:33 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com