Home › Hukrim › Jaksa Parwila Qonitah Tidak Melek Hukum Sampai Mengajukan Banding Terhadap Putusan Bebas
Jaksa Parwila Qonitah Tidak Melek Hukum Sampai Mengajukan Banding Terhadap Putusan Bebas
Jaksa penuntut umum (JPU) Parwila Qonitah yang mengajukan banding usai PN Tanjung Pinang menjatuhkan vonis bebas kepada Syari Widya Ika Ningsih.
SEROJANEWS.COM, BATAM - Vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pinang (PN TPG) Adria Dwi Afanti dan Fauzi, Renny Hidayati kepada terdakwa Syari Widya Ika Ningsih Binti Syarifudin pada hari Selasa (20 Oktober 2026) silam menjadi dasar bagi jaksa penuntut umum (JPU) Parwila Qonitah S.H, M.H mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kepri.
Pengajuan banding itu menjadi indikator bahwa Parwila Qonitah tidak melek hukum sehingga PT Kepri melalui PN TPG menolak pernyataan dan memori banding yang disampaikannya itu.
Penolakan banding dilakukan oleh Ketua PN TPG atas nama Ali Sobirin dan Plh Panitera, Era Trisnawati pada hari Senin (26 Oktober 2026) silam. Perihal penolakan permintaan banding itu tercatat dan didapatkan oleh jurnalis media Serojanews.com dengan nomor surat 2224/KPN.W32.U1/HK.2.2/X/2026.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa permintaan banding dari JPU Parwila Qonitah ternyata tidak memenuhi syarat formal dengan nomor perkara 136/Pid.Sus/2026/PN TPG atas nama terdakwa Syari Widya Ika Ningsih binti Syarifudin.
Berdasarkan surat tersebut tertulis pada intinya JPU Parwila Qonitah telah mengajukan permintaan banding secara elektronik melalui E-Berpadu yang telah diterima kepaniteraan PN TPG pada tanggal 26 Oktober 2026. Namun setelah diteliti permintaan banding tersebut tidak dapat diterima dikarenakan terdakwa Syari Widya Ika Ningsih binti Syarifudin ternyata telah divonis bebas.
Permintaan banding dari Parwila Qonitah tidak memenuhi syarat formal berdasarkan ketentuan hukum yang terdapat dalam Pasal 299 KUHAP juncto Pasal 26 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juncto Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 tentang pedoman upaya hukum terhadap putusan bebas, lepas dan banding serta upaya hukum banding dan kasasi yang tidak memenuhi syarat formal.
Kronologis Dugaan Tindak Pidana Pemerasan dan Penyebaran Konten Pornografi yang Menjerat Syari Widya Ika Ningsih
Berawal dari bulan Oktober 2024 silam, Syari Widya Ika Ningsih berkenalan dengan Fian Syam Rizqullah yang merupakan anggota TNI AL yang berdinas di Tanjung Pinang, Provinsi Kepri. Selanjutnya keduanya merakit hubungan asmara hingga hubungan ranjang layaknya suami-istri dikarenakan Fian Syam Rizqullah menjanjikan akan menikahi Syari Widya Ika Ningsih. Hubungan keduanya berjalan mulus sekitar 5 bulanan.
Dalam hubungan asmara itu diketahui bahwa Fian Syam Rizqullah ingin memiliki ponsel namun tidak memiliki uang yang cukup sehingga meminta bantuan kepada Syari Widya Ika Ningsih supaya mau menjadi pemohon kredit di Home Credit.
Atas bantuan Syari Widya Ika Ningsih akhirnya Fian Syam Rizqulla berhasil mendapatkan ponsel dengan merek Redmi Not 13 Pro warna hitam dengan komposisi kredit selama 9 bulan dan biaya angsuran setiap bulannya sebesar Rp. 600.000.
Namun dalam hubungan asmara tersebut ternyata Syari Widya Ika Ningsih mengendus Fian Syam Rizqullah memiliki perempuan lain bernama Dewi Anjani Safitri. Hal itu terjadi sekitar bulan April 2025 silam.
Syari Widya Ika Ningsih merasa diselingkuhi oleh Fian Syam Rizqulla sehingga menimbulkan keretakan dalam hubungan asmara keduanya.
Selanjutnya Syari Widya Ika Ningsih melakukan komunikasi kepada Dewi Anjani Safitri guna memberitahukan hubungan asmaranya bahkan hubungan ranjang yang telah dilakukannya dengan Fian Syam Rizqullah. Dalam komunikasi itu ternyata Dewi Anjani Safitri meminta bukti hubungan ranjang antara Syari Widya Ika Ningsih dengan Fian Syam Rizqullah.
Selanjutnya diketahui Syari Widya Ika Ningsih mengirimkan sepenggal video dan atau foto hubungan ranjang dengan Fian Syam Rizqullah yang diburamkan atau ditutupi stiker love merah kepada Dewi Anjani Safitri dengan ketentuan sekali lihat.
Namun Dewi Anjani Safitri yang telah melakukan transmisi eletronik dengan cara merekam atau mendokumentasikan foto dan atau video porno dengan menggunakan ponselnya. Selanjutnya Dewi Anjani Safitri mengirimkan foto dan atau video porno itu kepada Fransiskus Timotius Tobing yang merupakan senior dari Fian Syam Rizqullah di kesatuan TNI AL yang bermarkas di Tanjung Pinang.
Hingga pada akhirnya foto dan atau video porno tersebut sampailah ke tangan Fian Syam Rizqullah. Sehingga Fian Syam Rizqullah bersama-sama dengan Dewi Anjani Safitri membuat laporan polisi di Polres Tanjung Pinang yang terlapornya adalah Syari Widya Ika Ningsih.
Untuk memperkuat laporan polisi tersebut Fian Syam Rizqullah mengirimkan uang sebesar Rp 5.000.000 ke rekening BCA milik pribadi Syari Widya Ika Ningsih. Dikarenakan sebelumnya Syari Widya Ika Ningsih sudah berkali-kali meminta uang sebesar Rp. 10.000.000 sebagai bentuk bayaran atas jasa hubungan lanjang yang telah terjadi dan biaya pelunasan utang terhadap kredit hp di home credit yang digunakan oleh Fian Syam Rizqullah. Pengiriman uang itu tercatat pada tanggal 2 Juni 2025 sekitar pukul 18:49 WIB. Berselang 7 menit, Syari Widya Ika Ningsih memulangkan uang tersebut ke rekening pribadi Fian Syam Rizqullah.
Untuk mendapatkan keadilan maka Syari Widya Ika Ningsih membuat aduan atau laporan kepada Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) di Koarmada 1 Tanjung Pinang pada tanggal 16 Juni 2026 silam. Diketahui pihak POMAL di Koarmada 1 Tanjung Pinang memanggil keduanya dan dianjurkan untuk segera berdamai.
Memang saat itu ada permintaan sejumlah uang dari Syari Widya Ika Ningsih kepada Fian Syam Rizqullah sebagai bentuk perdamaian diantara keduanya. Namun perdamaian itu tidak terealisasi secara baik dan benar sehingga berdasarkan sidang kode etik di POMAL diketahui Fian Syam Rizqullah dijatuhkan sanksi berupa demosi alias penundaan naik pangkat selama 1 tahun.
Selanjutnya penyidik dari Polres Tanjung Pinang melakukan proses hukum lanjutan terhadap Syari Widya Ika Ningsih. Tepat pada 22 Desember 2025 dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap Syari Widya Ika Ningsih.
Pada 25 Desember 2025 silam, penangguhan penahanan terhadap Syari Widya Ika Ningsih dikabulkan oleh penyidik Polres Tanjung Pinang. Karena Syari Widya Ika Ningsih kerap berkoar-koar di media sosial (Medsos) TikTok membuat penyidik mencabut penangguhan penahan terhadap Syari Widya Ika Ningsih.
Penahanan dilakukan oleh penyidik Polres Tanjung Pinang terhadap Syari Widya Ika Ningsih pada tanggal 29 Mei 2026 sampai dengan 14 Juni 2026 silam. Namun pada tanggal 2 Juni 2026 diketahui dilakukan pelimpahan dari penyidik Polres Tanjung Pinang kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang sehingga penahanan dilakukan mulai tanggal 2 Juni 2026 sampai dengan 21 Juni 2026.
Selanjutnya, Kejari Tanjung Pinang melimpahkan berkas perkara ke PN Tanjung Pinang pada 5 Juni 2026. Dengan demikian penahanan pertama kali oleh PN Tanjung Pinang terhadap Syari Widya Ika Ningsih mulai terlaksana pada 5 Juni 2026 sampai dengan 4 Juli 2026.
Tepat pada tanggal 30 Juni 2026 persidangan terhadap Syari Widya Ika Ningsih berlangsung. Dalam persidangan itu, JPU Parwila Qonitah mendakwa Syari Widya Ika Ningsih dengan dakwaan alternatif pertama melanggar Pasal 407 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 45 ayat 10 Pasal 27b ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dakwaan alternatif ketiga melanggar Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Nomor 1 tentang Penyesuaian Pidana.
Karena perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan atau dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi yang menjerat Syari Widya Ika Ningsih belum kunjung tuntas maka majelis hakim PN Tanjung Pinang meminta perpanjangan penahanan melalui KPN bernama Irwan Munir. Perpanjangan penahanan itu tercatat mulai 5 Juli 2026 sampai 2 September 2026.
Persidangan terhadap perkara a quo masih bergulir di PN TPG membuat advokat yang mendampingi Syari Widya Ika Ningsih bernama Rusman S.H memohon kepada majelis hakim supaya dilakukan pengalihan penahanan dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota. Permohonan pengalihan penahanan itu dikeluarkan oleh majelis hakim PN TPG, Adria Dwi Afanti dan Fauzi, Renny Hidayati pada tanggal 14 Juli 2026.
Dengan demikian status penahanan terhadap Syari Widya Ika Ningsih mulai tanggal 14 Juli sampai dengan tanggal 2 September 2026 berstatus tahanan kota.
Karena masa tahanan kota yang disandingkan kepada Syari Widya Ika Ningsih sudah habis maka dimohonkan perpanjangan penahanan pertama kepada Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Kepri, Arifin.
Tepat tanggal 3 September 2026 sampai dengan 2 Oktober 2026 perpanjangan penahanan kota dari KPT Kepri Arifin berlaku kepada Syari Widya Ika Ningsih.
Selanjutnya perpanjangan penahanan kota untuk kedua kalinya tercipta pada tanggal 3 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 1 November 2026. Namun pada tanggal 20 Oktober 2026 Syari Widya Ika Ningsih dijatuhkan vonis bebas oleh PN TPG.

Komentar Via Facebook :