https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN •   Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana   •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!" •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Korupsi › Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:39 WIB,  
Penulis : Redaksi
Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

Yanti Lie (kiri) Toni Lim (nomor dua kekanan)

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Kasus dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan turunannya, Palm Oil Mill Effluent (POME), yang diumumkan Kejaksaan Agung pada Februari 2026 lalu, resmi menetapkan 11 orang tersangka.

Para tersangka berasal dari jajaran pejabat Bea Cukai hingga pihak swasta. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp14 triliun. 

Namun, di balik proses hukum yang bergulir, nama baru kembali mencuat. Usai menyeret inisial TL alias Tony Lim, muncul nama baru yang diduga memiliki peran signifikan, YL alias Yanti Lie. Meski tak tercantum dalam daftar tersangka, YL diduga kuat terindikasi dibalik layar dalam ekspor minyak kelapa sawit.

Baca berita sebelumnya..

https://www.serojanews.com/berita/740/muncul-nama-tony-lim-di-kasus-korupsi-cpo-dua-tersangka-disebut-karyawannya"

Meskipun dua orang bawahannya telah ditahan, yakni Van Ricardo dan Randy Tjahyadi dari perusahaan swasta PT Surya Inti Primakarya (PT. SIP).

Informasi yang dirangkum, YL disebut-sebut memiliki peran kuat dibagian keuangan sejak berdirinya PT SIP. YL juga disebutkan sebagai staf pribadi dari TL owner pemilik beberapa perusahaan di Kota Pekanbaru dan diluar Kota Pekanbaru selain dari PT. SIP. 

Menurut narasumber terpercaya, dalam kasus ini YL , secara administrasi YL berperan sebagai kasir di PT SIP. Sementara nama Van Ricardo (tersangka) diubah posisinya menjadi Direktur. Meski berbanding terbalik, diluar administrasi, Direktur sebenarnya adalah YL. Sementara Van Ricardo hanya sebagai anggota biasa.

Hal ini memunculkan spekluasi, sehingga yang sering disapa Liyanti ini tidak ikut diperiksa.

"Secara riil, direktur sebenarnya adalah Yanti Lie. Van Ricardo hanya anggota biasa. Ini yang membuat Liyanti (sapaan YL) tidak ikut diperiksa," tutur Narasumber yang mengetahui bisnis itu kepada SerojaNews, Kamis (8/5/2026)

Ketidaksesuaian antara struktur administrasi dan kenyataan di perusahaan memicu spekulasi adanya upaya menghilangkan jejak.

"Mereka kan punya kantor notaris sendiri, sehingga surat notaris bisa di ubah," bebernya.

Terkait mencuatnya nama YL, SerojaNews telah berupaya melakukan klarifikasi dan konfirmasi terkait kebenaran informasi dugaan rekayasa susunan jabatan YL di PT Surya Inti Primakarya (PT SIP).

Jurnalis menanyakan apakah benar dirinya memiliki peran diperusahaan PT SIP. Konfirmasi terkirim melalui Pesan Whatsaap pribadinya sejak Minggu (3/5/2026) YL sendiri tidak pernah mau menjawab hingga artikel ini ditayangkan.

Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola ekspor crude palm oil (CPO) dan limbah cair kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME). Kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.

Kesebelas tersangka yang dijerat Kejagung itu, yakni Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai berinisial FJR, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analisis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berinisial LHB. Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru berinisial MZ, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS berinisial ES.

Tersangka lainnya Direktur PT BMM berinisial ERW, Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP berinisial FLX, Direktur PT TAJ berinisial RND, Direktur PT TEO berinisial TNY, Direktur PT SIP inisial VNR, Direktur PT CKK berinisial RBN, dan Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP berinisial YSR.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, tetapi sengaja diklaim sebagai POME atau PAO dengan menggunakan HS Code yang berbeda.

Para tersangka diduga meloloskan ekspor CPO dengan klasifikasi tidak sesuai tujuannya untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), serta mengurangi pembayaran bea keluar dan pungutan sawit yang seharusnya dipenuhi kepada negara. Akibatnya, pemungutan menjadi jauh lebih rendah.

Penyimpangan ini menimbulkan dampak luas dan sistemik, tidak hanya terhadap keuangan negara tetapi juga terhadap tata kelola komoditas strategis serta rasa keadilan di masyarakat.

Editor : Redaksi
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

Tony LimEksporCPOPomeKorupsiToni LimTersangka14 TKejagungPenggelapanPekanbaruRiau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Polda Riau Bongkar 29 Kasus Tambang Emas Ilegal Selama Januari-April 2026, 54 Orang Jadi Tersangka
    Hukrim

    Polda Riau Bongkar 29 Kasus Tambang Emas Ilegal Selama Januari-April 2026, 54 Orang Jadi Tersangka

    Minggu, 10 Mei 2026 | 00:43 WIB
  • Dugaan Pungli di Polri Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Korupsi dan Pengkhianatan Reformasi
    Korupsi

    Dugaan Pungli di Polri Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Korupsi dan Pengkhianatan Reformasi

    Jumat, 08 Mei 2026 | 01:07 WIB
  • Demo Aktivis JS Dipindah ke Nusakambangan, Pihak Lapas Jawab Pertanyaan Massa, JS Dipindahkan Karena Sering Berteriak
    Peristiwa

    Demo Aktivis JS Dipindah ke Nusakambangan, Pihak Lapas Jawab Pertanyaan Massa, JS Dipindahkan Karena Sering Berteriak

    Kamis, 07 Mei 2026 | 17:07 WIB
  • Resmi Terima Mandat, Adrian Tegaskan Riau Darurat Korupsi GMPK Siap Bertindak Tuntas
    Ragam

    Resmi Terima Mandat, Adrian Tegaskan Riau Darurat Korupsi GMPK Siap Bertindak Tuntas

    Kamis, 21 Mei 2026 | 09:28 WIB
  • Menteri PKP Muarar Sirait Terpilih Sebagai Ketum DPP PIKI, Pengurus PIKI Riau Siap Kawal Kepemimpinan Baru
    Ragam

    Menteri PKP Muarar Sirait Terpilih Sebagai Ketum DPP PIKI, Pengurus PIKI Riau Siap Kawal Kepemimpinan Baru

    Selasa, 05 Mei 2026 | 21:28 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 03

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 - 23:55 WIB
  • 04

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 - 21:14 WIB
  • 05

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB

TERBARU

  • Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 | 21:14 WIB
  • Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 | 10:04 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB
  • Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 | 23:55 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com