Home › Korupsi › Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Korupsi CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka
Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Korupsi CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka
Yanti Lie (kiri) Toni Lim (nomor dua kekanan)
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Kasus dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan turunannya, Palm Oil Mill Effluent (POME), yang diumumkan Kejaksaan Agung pada Februari 2026 lalu, resmi menetapkan 11 orang tersangka.
Para tersangka berasal dari jajaran pejabat Bea Cukai hingga pihak swasta. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp14 triliun.
Namun, di balik proses hukum yang bergulir, nama baru kembali mencuat. Usai menyeret inisial TL alias Tony Lim, muncul nama baru yang diduga memiliki peran signifikan, YL alias Yanti Lie. Meski tak tercantum dalam daftar tersangka, YL diduga kuat terindikasi dibalik layar dalam ekspor minyak kelapa sawit.
Baca berita sebelumnya..
Meskipun dua orang bawahannya telah ditahan, yakni Van Ricardo dan Randy Tjahyadi dari perusahaan swasta PT Surya Inti Primakarya (PT. SIP).
Informasi yang dirangkum, YL disebut-sebut memiliki peran kuat dibagian keuangan sejak berdirinya PT SIP. YL juga disebutkan sebagai staf pribadi dari TL owner pemilik beberapa perusahaan di Kota Pekanbaru dan diluar Kota Pekanbaru selain dari PT. SIP.
Menurut narasumber terpercaya, dalam kasus ini YL , secara administrasi YL berperan sebagai kasir di PT SIP. Sementara nama Van Ricardo (tersangka) diubah posisinya menjadi Direktur. Meski berbanding terbalik, diluar administrasi, Direktur sebenarnya adalah YL. Sementara Van Ricardo hanya sebagai anggota biasa.
Hal ini memunculkan spekluasi, sehingga yang sering disapa Liyanti ini tidak ikut diperiksa.
"Secara riil, direktur sebenarnya adalah Yanti Lie. Van Ricardo hanya anggota biasa. Ini yang membuat Liyanti (sapaan YL) tidak ikut diperiksa," tutur Narasumber yang mengetahui bisnis itu kepada SerojaNews, Kamis (8/5/2026)
Ketidaksesuaian antara struktur administrasi dan kenyataan di perusahaan memicu spekulasi adanya upaya menghilangkan jejak.
"Mereka kan punya kantor notaris sendiri, sehingga surat notaris bisa di ubah," bebernya.
Terkait mencuatnya nama YL, SerojaNews telah berupaya melakukan klarifikasi dan konfirmasi terkait kebenaran informasi dugaan rekayasa susunan jabatan YL di PT Surya Inti Primakarya (PT SIP).
Jurnalis menanyakan apakah benar dirinya memiliki peran diperusahaan PT SIP. Konfirmasi terkirim melalui Pesan Whatsaap pribadinya sejak Minggu (3/5/2026) YL sendiri tidak pernah mau menjawab hingga artikel ini ditayangkan.
Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola ekspor crude palm oil (CPO) dan limbah cair kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME). Kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kesebelas tersangka yang dijerat Kejagung itu, yakni Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai berinisial FJR, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analisis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berinisial LHB. Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru berinisial MZ, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS berinisial ES.
Tersangka lainnya Direktur PT BMM berinisial ERW, Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP berinisial FLX, Direktur PT TAJ berinisial RND, Direktur PT TEO berinisial TNY, Direktur PT SIP inisial VNR, Direktur PT CKK berinisial RBN, dan Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP berinisial YSR.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, tetapi sengaja diklaim sebagai POME atau PAO dengan menggunakan HS Code yang berbeda.
Para tersangka diduga meloloskan ekspor CPO dengan klasifikasi tidak sesuai tujuannya untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), serta mengurangi pembayaran bea keluar dan pungutan sawit yang seharusnya dipenuhi kepada negara. Akibatnya, pemungutan menjadi jauh lebih rendah.
Penyimpangan ini menimbulkan dampak luas dan sistemik, tidak hanya terhadap keuangan negara tetapi juga terhadap tata kelola komoditas strategis serta rasa keadilan di masyarakat.






Komentar Via Facebook :