Home › Hukrim › Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot
Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot
MR (terlapor) keluarga pengurus WALUBI dan Ikatan Organisasi Tionghoa di Riau dugaan penipuan Rp654 Juta
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang menantu dari dua pengurus organisasi ternama di Riau kini tengah menjadi perhatian publik. Mariana (41) dilaporkan oleh rekannya, Heldy Susanti (37), atas dugaan penipuan pinjaman uang sebesar Rp654 juta yang diklaim untuk kepentingan keagamaan.
Heldy mengaku merasa tertipu setelah selama dua tahun tidak ada kejelasan pembayaran utang. Ia hanya diberikan cek kosong sebagai jaminan.
Kasus ini turut menyeret nama dua tokoh pengurus organisasi sosial dan keagamaan di Riau, yakni Juriwati dan Alex Sidik, yang merupakan mertua dari terlapor.
Alex Sidik disebut-sebut sebagai pengurus Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Kota Pekanbaru, yang dikenal aktif dalam menebarkan nilai-nilai cinta kasih di tengah keberagaman. Organisasi ini juga berperan penting dalam menjaga kerukunan antarumat beragama di Provinsi Riau.
Selain itu, Alex Sidik juga dikabarkan sebagai pengurus berpengaruh di Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Provinsi Riau.
Sementara itu, Juriwati yang akrab disapa A Hiong disebut sebagai Ketua Peranan Wanita di organisasi Ikatan Keluarga Persaudaraan Tionghoa Bengkalis (IKPTB) Kota Pekanbaru.
Menurut keterangan Heldy, Mariana meminjam uang secara bertahap sejak awal tahun 2024 dengan alasan pembangunan rumah ibadah.
"Awal tahun 2024, Mariana meminjam Rp150 juta untuk pembangunan klenteng di Kulim, Pekanbaru. Kemudian pada April 2024, dia kembali meminta pinjaman Rp120 juta dengan alasan pembangunan jalan menuju klenteng di Selat Panjang, Kabupaten Meranti," ujar janda tiga anak ini.
Santi mengungkapkan, untuk menutupi kebohongannya, Mariana bahkan melibatkan nama mertuanya, Juriwati, dengan mengklaim akan menerima kiriman uang sebesar Rp5 miliar sebagai pengganti dana pembangunan klenteng.
"Dia bilang akan membayar utangnya dan memberi saya tambahan Rp1 miliar lagi," ungkapnya.
Tidak sampai disitu, terlapor juga menggunakan akal akalan untuk mengelabuhi pelapor. Agar pelapor merasa lega ia memberi cek yang jika ditotal senilai 1,3 miliar padahal isinya cek kosong.
Pelapor menuturkan dirinya sudah berupaya menemui kedua mertua terlapor terkait uang tersebut. Namun masih belum ada solusi.
Redaksi Serojanews.com telah berupaya mengonfirmasi tudingan yang menyeret Alex Sidik dan Juriwati melalui sejumlah pertanyaan sejak Jumat (31/7/2026).
Konfirmasi menyasar terkait verifikasi keterlibatan namanya sebagai pengurus organisasi agama dan sosial serta penggunaan uang yang digunakan Rp600 juta untuk pembangunan klenteng dan peran pengurus agama dalam mengatasi permasalahan tersebut.
Namun hingga berita ini dipublikasikan, keduanya belum memberikan jawaban.
Konfirmasi juga telah disampaikan kepada terlapor Mariana alias Ayin sejak Rabu (29/7/2026) dan telah terbaca (centang biru), namun belum ada respons hingga berita ini terbit.
Baca berita sebelumnya... "https://www.serojanews.com/berita/876/keluarga-pengurus-ikatan-tionghoa-di-pekanbaru-dilaporkan-ke-polisi-dugaan-penipuan-kerugian-capai-600-juta-lebih"
Sebelumnya, pada 4 Juni 2026, Heldy Susanti resmi melaporkan kasus ini ke Polresta Pekanbaru dengan nomor laporan LP/B/712/VI/2026/SPKT/POLRESTAPEKANBARU/POLDARIAU atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.
Santi menegaskan ia tetap memastikan proses laporan akan tetap berjalan demi memperjuangkan haknya.
"Ini uang saya, bukan saya mengemis kepada mereka. Saya sangat berharap keadilan ditegakkan dari Polresta atas laporan saya, mulai dari pemanggilan saksi hingga keberlanjutan kasus. Saya ingin keadilan ditegakkan, bukan karena orang berada lalu diistimewakan," tegasnya saat dihubungi, Sabtu (1/8/2026).






Komentar Via Facebook :